close

√ MengapaIndonesia Disebut Negara Hukum Dan √ ApaCiri Cirinya?

Mengapa Indonesia disebut negara hukum apa ciri cirinya? Apa dasar hukum yg menyatakan bahwa Indonesia selaku negara aturan?

Apa Yang Dimaksud Dengan Negara Hukum

Salah satu acuan negara aturan ialah Indonesia. Negara Indonesia yaitu negara aturan artinya Indonesia melaksanakan proses bernegara dlm menertibkan bangsa & dlm melaksanakan kekuasaannya mesti berlandaskan dgn hukum. Selain itu, dlm hal menuntaskan pertentangan yg terjadi dlm suatu negara tersebut, aturan akan berbicara didalamnya.

Indonesia Sebagai Negara Hukum

Indonesia sebagai negara hukum bukanlah suatu semboyan atau istilah belaka. Sejak awal negara dibentuk, Indonesia telah menyatakan bahwa ia yakni negara hukum. Terlebih lagi pernyataan tersebut sudah dimuat pada pernyataan tertulis yg menjadi landasan hukum di Indonesia.

Dasar Hukum Indonesia Sebagai Negara Hukum

Bukti Indonesia negara hukum / dasar aturan Indonesia selaku negara hukum dengan-cara gampang bisa dilihat pada UUD 1945. Undang-Undang Dasar tahun 1945 menjadi landasan hukum tertulis di Indonesia karena menyatakan pada pasal 1 ayat 3, bahwa “Indonesia yakni negara Hukum”. Penjelasan lain yg mengambarkan bahwa indonesia termasuk negara hukum adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat pada UUD tahun 1945 pasal 28 ayat 5 menerangkan bahwa penegakan & pemberian HAM sesuai dgn prinsip negara hukum demokratis. Dan pelaksanaan HAM dikelola, dijamin & dituangkan dlm peraturan UU
  2. Pada bab ke 10 pasal 27 ayat pertama menyatakan jikalau seluruh warga negara & kedudukannya di dlm hukum & pemerintahan wajib menjunjungi tinggi tanpa ada pengecualian.

Mengapa Negara Indonesia Disebut Negara Hukum Apa Saja Ciri-cirinya?

Sebagai negara hukum, Indonesia sudah melaksanakan semua aktifitasnya berbangsa & bernegara berdasarkan aturan yg terkait. Semua tindakan atau perbuatan masyarakat Indonesia baik individu maupun kelompok mesti di dasarkan pada ketentuan aturan & peraturan yg sudah diberlakukan pada negara ini. Selain itu, negara yg sudah ditetapkan menjadi negara hukum, mesti menggunakan hukum yg adil dlm menanggulangi kasus yg ada. Adil yg dimaksud yakni menuntaskan setiap kasus tanpa membeda-bedakan ras, suku, pangkat bahkan jabatan.

Dari aneka macam macam problem yg terjadi di negara maju, sebagian permasalahan ialah ihwal kekuasaan. Banyak dr kita melihat bahwa ada beberapa penguasa di suatu negara yg haus akan kekuasaannya saja. Penguasa cuma berkonsentrasi pada laba yg kelak untuk dirinya sendiri, tanpa menghiraukan rakyat & keleluasaan dr rakyat itu sendiri.

Para penguasa tersebut hanya menunjukkan perintah menurut kebutuhannya sendiri, bukanlah sesuai dgn hukum yg berlaku. Oleh jadinya, tujuan dr suatu negara menjadi negara aturan sangatlah penting untuk kita pahami. Van Apeldoorn seorang ahli dlm ilmu aturan mengatakan bahwa aturan memiliki tujuan untuk mengontrol tata tertib masyarakat dengan-cara damai & adil.

Secara lebih rincian, adapun ciri ciri negara hukum / ciri ciri kenapa negara Indonesia disebut negara hukum ialah sebagai berikut :

  • Ada supremasi hukum
  • Adanya dukungan HAM
  • Semua orang mempunyai nilai yg sama dimata aturan
  • Ada kebebasan beropini
  • Adanya suatu metode tata negara
  • Punya sistem peradilan yg adil, bebas, serta tak memihak
  • Adanya pendidikan kewarganegaraan
  • Ada legalitas aturan
  • Punya peradilan perdata & pidana
  • Adanya metode penyeleksian lazim
  • Adanya pembagian kekuasaan & keleluasaan berorganisasi
  • Memiliki pembatasan tugas & wewenang bagi para pejabat & pemegang kekuasaan

Manfaat Negara Hukum & HAM

Indonesia selaku negara aturan harus menunjukkan beberapa keuntungan bagi kita masyarakat Indonesia. Sebagai negara aturan, seluruh kepentingan mirip halnya hak-hak asasi sebagai individu maupun golongan akan terjaga menurut ketentuan hukum yg berlaku. Selain itu, sebagai  suatu negara demokrasi, masyarakat Indonesia mempunyai kebebasan beropini atau memberikan sesuatu proposal-tawaran perbaikan ataupun kerisauan yg mereka alami sesuai dgn mekanisme & peraturan yg telah ada.

Pada zaman kini, penyampaian tawaran-ajuan seperti itu mampu dijalankan lewat media-media elektronik yg dikala ini sedang berkembang. Akan tetapi, kebebasan beropini yg dimaksud bukan berati masyarakat mampu berbicara semaunya sendiri tanpa memperhatikan situasi kondisi sekitar tanpa memperlihatkan bukti maupun argumentasi. Oleh akibatnya telah ditawarkan UU ITE yg memiliki fungsi membatasi pernyataan-pernyataan yg bisa jadi pernyataan tersebut menghantarkan suatu kebohongan, bukanlah suatu isu pasti.

Itulah penjelasan singkat kenapa Indonesia disebut negara hukum serta alasan Indonesia disebut negara hukum. Semoga kalian lebih mengetahui makna Indonesia sebagai negara hukum ya.

  Letak Geografis Indonesia Menyebabkan Indonesia Menjadi Pusat ….