Macam- Macam Wakaf – Agama Islam telah mengontrol seluruh aspek dlm kehidupan umatnya, mirip yg berhubungan dgn ibadah pokok seperti sholat. Selain itu Islam pula mengatur kekerabatan sosial dlm pendistribusoan kekayaan. Hal ini mampu dijalankan dgn cara menafkahkan harta yg dimiliki demi kesejahteraan lazim seperti perintah zakat, infaq, sedekah, qurban, hibah & wakaf.
Di Indonesia, dominan penduduk beragama Islam yg beberapa diantaranya sudah mengenal wakaf dgn baik. Potensi wakaf sebagai salah satu sumber dana publik cukup menjadi perhatian bagi penduduk .
Hal ini mampu dibuktikan dgn banyaknya bermunculan lembaga-forum amal selaku mediator dlm mengelolah dana umat termasuk wakaf. Dengan adanya pengelolahan dana wakaf dr forum amal diharapkan dgn wakaf bisa mensejahterakan kepentingan lazim.
Nah untuk mengenal lebih jauh perihal pemahaman, sejarah, dasar aturan, tujuan & macam macam wakaf, yuk cek artikel ini hingga selesai! Jangan hingga terlupakan!
Daftar Isi
Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dr bahasa Arab yakni “waqafa” yg artinya berhenti atau menahan. Sedangkan dengan-cara perumpamaan dlm ilmu fikih, wakaf yaitu jenis pemberian yg pelaksanaannya dilaksanakan dgn menahan kepemilikan barang yg diwakafkan.
Secara biasa , wakaf yaitu memisahkan atau menyerahkan sebagian harta, baik dengan-cara permanen maupun dlm rentang waktu tertentu sesuai dgn kemakmuran sesuai syariah.
Pengertian Wakaf Menurut Para Ulama Fikih
Berikut merupakan pemahaman wakaf berdasarkan Ulama Fikih:
Hanafiyah
Hanafiyah mengartikan bahwa wakaf merupakan menahan bahan benda (al-‘ain) milik wakif & mewakafkan manfaatnya pada siapapun untuk tujuan kebaikan (Ibnu al-Humam: 6/203).
Dari penjelasan diatas, definisi wakaf menerangkan bahwa kedudukan harta wakaf tertahan di tangan wakif itu sendiri. Dalam artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yg diwakafkan, bila perwakafannya dlm hal faedah harta, bukan termasuk aset hartanya.
Malikiyah
Malikiyah berpendapat bahwa wakaf yakni menyebabkan faedah suatu harta yg dimiliki (walaupun kepemilikannya sewa) untuk diberikan pada orang yg berhak dgn satu janji (shighat) dlm jangka waktu tertentu sesuai dgn impian Wakif (al-Dasuqi: 2/187).
Definisi wakaf berdasarkan pertimbangan Ulama Malikiyah cuma memilih pemberian wakaf pada orang yg berhak saja.
Syafi’iyah
Ulama Syafi’iah mengartikan wakaf sebagai menahan harta yg dapat memberi faedah serta kekal bahan bendanya (al-‘ain) dgn cara memutuskan hak pengelolaan yg dimiliki wakif untuk diserahkan pada nazir yg diperbolehkan oleh syari’ah (al-Syarbini: 2/376).
Golongan madzhab Syafi’i mensyaratkan harta yg diwakafkan harus harta yg kekal, dlm artian harta yg tak mudah rusak atau musnah & mampu diambil manfaatnya dengan-cara seterusnya (al-Syairazi: 1/575).
Hanabilah
Hanabilah mendefinisikan wakaf dalah bahasa sederhana. Defini wakaf adalah menahan asal harta & menyedekahkan faedah yg dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).
Dari beberaoa definisi wakf diatas, dapat disimpulkan bahwa wakaf bermaksud untuk memperlihatkan manfaat berupa harta pada yg diwakafkan yakni orang yg berhak untuk digunakan sesuai anutan Islam.
Hal ini sejalan dgn fungsi wakaf yg disebutkan pada pasal 5 UU no 41 tahun 2004 yg menyatakan bahwa wakaf berfungsi untuk merealisasikan potensi & faedah hemat harta benda wakaf untuk kepentingan umat dlm hal ibadah & memajukan kemakmuran biasa .
Dalil Wakaf (Dasar Hukum Wakaf)
Dasar aturan wakaf berada dlm surat al-Imran ayat 92.
Artinya:
Sekali-kali ananda tak sampai pada kebajikan yg tepat sebelum ananda menafkahkan sebagian harta yg ananda cintai. Dan apa yg ananda nafkahkan, maka sebetulnya Allah mengetahui.
Isi Kandungan Dalil Wakaf
- Jika dilihat dr sisi agama, kebaikan bukan cuma terletak pada shalat & ibadah saja,. Dengan kita menolong orang lemah dlm menyanggupi kebutuhan ekonomi masyarakat ada;a tugas seorang mukmin.
- Allah membandingkan apa yg kita infaqkan, oleh alasannya itu sebaiknya infaq kita yaitu sesuatu yg terbaik & jangan perhitungan dlm jumlahnya.
- Para syuhada banyak yg meraih derajat tinggi dlm kebaikan karena menginfakkan harta yg terbesar di jalan Allah.
- Dalam infaq yg dijumlah yaitu kualitasnya bukan cuma kuantitas.
- Dalam agama Islam, tujuan infaq bukan cuma membuat kenyang perut orang yg lapar saja, melainkan untuk menafkahkan harta biar mampu dimanfaatkan masyarakat.
Unsur Unsur Wakaf
Berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 perihal wakaf, wakaf memiliki 6 unsur yakni:
- Wakif (Orang yg menyumbangkan kekayaan)
- Nazhir (manajer properti wakaf)
- Properti wakaf
- Peruntukan
- Hibah Abadi
- Kontrak
Wakif atau orang yg mewakafkan bisa dr perseorangan, perusahaan atau suatu organisasi. Jika seseorang yg menyumbangkan bukan muslim, maka diperbolehkan. Sebab salah satu tujuan wakaf ada;ah untuk mengembangkan kesejahteraan & non muslim tak tidak boleh untuk berbuat baik.
Objek Wakaf atau Benda Wakaf
Benda wakaf adalah segala benda baik yg bergerak maupun yg tak bergerak & mempunyai daya tahan bukan hanya sekali pakai & termasuk benda bernilai berdasarkan pandangan Islam.
Syarat benda wakaf yaitu bebas dr segala beban, ikatan, sitaan & sengketa. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan tatkala dimiliki & dikuasai oleh Wakif (orang yg mewakafkan hartanya) dengan-cara sah.
Harta benda wakaf terdiri dari:
- Benda tak bergerak (misalnya tanah, bangunan)
- Benda bergerak selain duit (umpamanya logam, kerikil mulia, surat berharga, kendaraan)
- Benda bergerak berupa duit
Rukun Wakaf
Rukun wakaf ada empat, diantaranya:
- Orang yg melakukan wakaf (al-waqif)
- Benda atau harta yg akan diwakafkan (al-mauquf)
- Orang yg mendapatkan wakaf atau tubuh hukum yg mendapatkan wakaf (al-mauquf ‘alaihi)
- Akad atau ikrar wakaf (sighah)
Syarat Wakaf
Setelah mengenali rukun wakaf, berikut beberapa kriteria wakaf:
Syarat Wakif
Syarat orang yg mewakafkan hartanya mencakup:
- Merdeka
- Berkal Sehat
- Dewasa
Syarat Mauquf
Benda yg diwakafkan mesti memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
- Benda yg diwakafkan mempunyai nilai
- Benda yg bergerak atau benda tetap yg dibenarkan untuk diwakafkan
- Benda yg diwakafkan mesti dikenali tatkala wakaf
- Benda tersebut merupakan milik orang yg mewakafkan
Syarat Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih ialah orang atau tubuh aturan yg berhak menerima wakaf. Berikut syarat-syarat mauquf ‘alaih:
- Harus dinyatakan dengan-cara tegas pada waktu mengeluarkan waqaf.
- Harus dinyatakan dengan-cara tegas pada siapa/apa yg ditujukan waqaf.
- Tujuan waqaf cuma untuk ibadah.
Syarat Shighat
Shighat kesepakatan yakni segala ucapan, tulisan atau kode dr orang yg berakad untuk menyatakan kehendak & menerangkan apa yg dikehendaki. Syarat shighat meliputi:
- Shighat mesti munjazah (terjadi seketika itu).
- Shighat tak diikuti dengan-cara bathil.
- Shighat tak diikuti pembatasan waktu tertentu.
- Tidak mengandung pemahaman untuk mencabut wakaf yg sudah dikerjakan.
Macam Macam Wakaf
Berdasarkan maksudnya, jenis wakaf dibedakan menjadi tiga, yakni:
Wakaf Khairi (Wakaf Sosial)
Wakaf khairy yakni wakaf yg ditujukan untuk kebaikan atau kepentingan penduduk luas, mirip wakaf dibidang kesehatan, wakaf sekolah, wakaf kawasan ibadah & lain-yang lain.
Wakaf Dzurry (Wakaf Khusus)
Wakaf dzurry adalah wakaf yg bermaksud untuk memberi manfaat pada wakif, keluaga wakif & keturunannya wakif, misalnya wakaf rumah kontrakan yg ditujukan untuk anak perempuan yg beum menikah.
Wakaf Musytarak (Wakaf Gabungan)
Wakaf musytarak ialah jenis wakaf yg bermaksud untuk memberi faedah pada penduduk luas & keluarga dengan-cara serempak, contohnya wakaf sebuah perkebunan yg balasannya sebagian untuk fakir miskin & sebagian lagi untuk keluarganya.
Berdasarkan penggunaannya, jenis wakaf dibagi menjadi dua:
Wakaf Langsung
Wakaf pribadi adalah jenis jenis wakaf yg pokok barangnya dipakai untuk mencapai tujuan, mirip masjid untuk sholat, skeolah untuk acara berguru mengajar & lainnya.
Wakaf Produktif
Wakaf produktif yakni jenis wakaf yg barangnya digunakan untuk aktivitas yg produktif & kesannya diberikan sesuai dr tujuan wakaf.
Berdasarkan batas waktunya, jenis wakaf dibagi menjadi dua:
Wakaf Abadi
Wakaf kekal yaitu wakaf yg berupa barang yg sifatnya infinit mirip tanah, bangunan atau barang bergerak yanng diputuskan oleh wakif sebagai barang kekal.
Wakaf Sementara
Wakaf sementara yaitu wakaf yg berupa barang gampang rusak tatkala dipakai tanpa memberi syarat untuk mengubah pecahan barang yg rusak.
Hikmah Wakaf
Seperti yg telah kita diskusikan bahwa pengertian berwakaf yakni memberikan sebagian harta kita untuk kepentingan lazim. Macam-macam wakaf yg ada disekitar kita pula sangat bermacam-macam, tak hanya terbatas pada wakaf rumah atau masjid saja.
Salah satu manfaat wakaf yaitu untuk pengelolaan uang & harta, melainkan ada beberapa manfaat & hikmah berwakaf, diantaranya:
Melatih Jiwa Sosial & Membantu Kesulitan
Berwakaf ialah salah satu fasilitas untuk melatih jiwa sosial kita. Bagi kita yg tak mempunyai harta yg lumayan banyak, mampu memberi bantuan pada kaum yg tak bisa & mempunyai kesusahan. Seperti tanah yg kita wakafkan untuk orang yg tak memiliki kawasan tinggal & lain sebagainya.
Amalan Kebaikan dr Wakaf Tidak Terputus
Amalah wakaf temasuk salah satu jenis amalan yg tak terputus pahalanya meskipun kita sudah meninggal, bila dikelola terus menerus. Jadi, tatkala umur kita sudah tak ada di dunia, harta yg kita wakafkan masih akan memiliki kegunaan untuk orang-orang sekitar kita.
Mempererat Tali Persaudaraan & Mencegah Kesenjangan Sosial
Wakaf yg digunakan untuk kepentingan umum sehingga masyarakat merasakan manfaat yg sama. Semua orang bisa menikmati sarana publik yg lebih baik & orang yg mempunyai harta lebih dapat membuatkan, sehingga kesenjangan sosial akan kecil & tali persaudaraan akan kian lebih dekat.
Belajar Bahwa Harta & Benda di Dunia Tidak Kekal
Manfaat wakaf & hikmah wakaf selanjutnya ialah kita mencar ilmu bahwa harta yg kita miliki di dunia ini mesti dibagi dgn orang lain. Harus menyadari bahwa pada sebagian harta kita ada hak orang lain yg harus kita penuhi.
Kehdupan alam baka yg kekal mampu kita selamatkan melalui kehidupan dunia. Salah satu caranya yakni dgn berwakaf untuk menemukan kehidupan akhiran yg lebih baik.
Mendorong Pembangunan Negara
Selama ini, wakaf banyak dikelolah untuk mendirikan sarana lazim mirip sekolah, yayasan pendidikan, asrama & kemudahan lazim yang lain. Hal ini sungguh menolong meningkatkan pembangunan negara lewat bidang pendidikan.
Manfaat Wakaf
Berikut beberapa faedah waqaf bagi orang yg menerima atau masyarakat yg berasakan dampaknya:
- Dapat menetralisir kebodohan.
- Dapat menetralisir atau menghemat kemiskinan.
- Dapat menghilangkan atau meminimalkan kesenjangan sosial.
- Dapat memajukan & menyejahterakan umat.
Penutupan
Makara, wakaf merupakan peluangyg hebat yg dimiliki kaum muslimn untuk mengembangkan pergerakan sosial & keagamaan. Di Indonesia sendiri sudah berbagai forum wakaf yg dipercaya umat untuk konsentrasi dlm mengelolah & mengembangkan wakaf untuk tuuan perkembangan & pembangunan umat manusia.
Demikianlah postingan ini mengenai macam-macam wakaf, pengertian wakaf, syarat wakaf, rukun wakaf, dalil wakaf. Semoga dgn dapat memperbesar wawasan. Terimakasih & jangan lupa baca pula postingan macam macam air.