√ Macam-Macam HAM

Macam-Macam HAM – Berbicara mengenai Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia mirip seperti mengatakan wacana samudera yg luas. Hal ini sebab cakupan HAM itu sendiri yg sungguh luas yakni meliputi kehidupan manusia. Di dlm piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yakni tentang Hak Asasi Manusia yg terdiri atas 30 pasal sudah tertulis perihal adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.

Lambang komisi nasional hak asasi manusia di Indonesia
Gambar. Lambang komisi nasional hak asasi manusia di Indonesia

Setiap orang yg terlahir merdeka memiliki hak-hak yg sama karena intinya insan memiliki harkat, martabat, logika, & budi yg sama. Selain itu, insan pula mempunyai impian bergaul dgn insan yg lain dlm ruang lingkup persaudaraan dimana hal ini menjadikan insan menjadi makhluk sosial.

Macam-macam HAM berdasarkan PBB meliputi hak dlm mengemukakan usulan, hak berfikir, hak untuk mendapatkan nama baik, hak untuk menerima pendidikan serta pekerjaan yg patut, hak hidup, hak merdeka, hak mendapatkan dukungan aturan, hak memiliki sesuatu & hak untuk menganut suatu agama.

Rima Tuliastuti (2010) dlm bukunya menerangkan bahwa dlm Kovenan Intemasional (ICCPR) tentang Hak-hak Sipil & Politik serta dlm Kovenan Intemasional ihwal Hak-hak Ekonomi, Sosial & Budaya (ICESCR) menjelaskan tentang macam-macam HAM yakni:

1. Hak ekonomi, sosial & budaya yakni selaku berikut:

a) hak untuk membentuk serikat pekerja,

b) hak atas pendidikan,

c) hak atas pekerjaan,

d) hak atas pensiun, dan

e) hak atas hidup yg layak.

2. Hak sipil & politik, yakni meliputi:

a) hak untuk mempunyai pertimbangan tanpa mengalami gangguan dr orang lain,

b) hak untuk hidup,

c) hak untuk berserikat,

d) hak atas kebebasan & persamaan,

  √ Pengertian HAM

e) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi & beragama,

f) hak atas kesamaan aturan di wajah tubuh peradilan,

g) hak untuk memperoleh keleluasaan berkumpul dengan-cara damai.

Dalam bukunya, Dwi Cahyati AW (2010) pula menjelaskan bahwa macam-macam HAM meliputi:

a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Contohnya: hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah serta menyatakan pertimbangan & kebebasan berorganisasi

b. Hak Asasi Ekonomi (Properti Rights)

Contohnya: hak memiliki sesuatu, hak untuk membeli & memasarkan sesuatu serta hak mengadakan perjanjian/perjanjian .

c. Hak Persamaan Hukum (Rights of Legal Equality)

Contohnya: hak untuk menerima pengayoman serta perlakuan yg sama dlm keadilan hukum & pemerintahan.

d. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Contohnya: hak dlm memilih & diseleksi dlm pemilu, hak mendirikan partai & hak mengajukan petisi atau kritik.

e. Hak Asasi Sosial & Kebudayaan (Social and Cultural Rights)

Contohnya: hak untuk mendapatkan pendidikan, hak menentukan pendidikan, & hak menyebarkan kebudayaan.

f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan & Perlindungan Hukum (Procedural Rights)

Contohnya: hak dlm menerima perlakuan yg sama, wajar & adil dlm penggeledahan.

Dari semua macam-macam HAM diatas, Rima Tuliastuti (2010) pula menerangkan bahwa kita dapat menggolongkan HAM tersebut menjadi lima macam yaitu Hak asasi untuk memperoleh perlakuan sistem peradilan & pinjaman (procedural rights), Hak asasi politik (political rights), Hak asasi pribadi (personal rights), Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yg sama dlm hukum & pemerintahan (rights of legal equality) serta Hak asasi ekonomi (poverty rights).

[color-box]Cahyati AW & Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dr PT. Penerbit Percada.[/color-box]

  √ Hak Asasi Manusia di Indonesia