√ Letak Wilayah Indonesia

Letak Wilayah Indonesia

Batas-batas wilayah laut & darat negra republik Indonesia

Luas wiayah Indonesia dengan-cara keseluruhan ialah 9.790.754 km2. Luas itu terdiri atas daratan 1.890.754 km2 & luas perairan 7.900.000 km2. Berdasarkan perbandingan luas daratan & perairan, ternyata Indonesia mempunyai wilayah laut yg lebih luas dr pada daratan. Oleh lantaran itu, sudah sepantasnya Idonesia meletakkan perhatian besar kepada laut dgn kekayaan alam di dalamnya. Luas w ilayah perairan Indosnesia pada mulanya tak seluas itu, tetapi kemudian meningkat dr masa ke masa berkat perjuangan para pendiri Republik Indonesia.


Pada zaman penjajahan belanda, wilayah perairan Nusantara ditetapkan 3 mil atau 4,827 km (1 mil = 1,609 km), dihitung dr garis maritim pada dikala sedang surut. Akibatnya, di perairan Nusantara terdapat banyak wilayah bahari bebas di antara pulau-pulau. Hal ini merugikan bangsa Indonesia karena kapal aneh bisa bebas berlalu lalang & mengambil sumber daya maritim di situ.

letak-wilayah-indonesia


Perkembangan Wilayah Teritorial Laut

Masalah tersebut mendiring lahirnya gagasan dlm kemajuan luas perairan Indonesia. Pemerintah Indonesia mengambil perilaku pencetusan gagassan Wawasan nusantara dlm bentuk “Deklarasi Djuanda”. Deklarassi ini dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957. Inti dr Deklarasi Djuanda adalah selaku berikut:


Baca Juga : Contoh Dataran Tinggi


  1. Laut & perairan di antara pulau-puau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yg satu dgn yg yang lain.

  2. Penarikan garis lurus pada titik terluar dr pulau terluar untuk menentukan wilayah perairan Indonesia.

  3. Batas-batas wilayah Indonesoa diukur sejauh 12 mili dr garis dasar pantai pulau terluar.


Konsep wilayah perairan maritim Indonesia kemudian diperkuat oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 1960. Berkat upaya & perjuangan tersebut, kesudahannya Deklarasi Djuanda menerima akreditasi dinia Internasional di Jamaika tahun 1980. Pada konvensi hukum bahari ini diakui eksistensi wilayah perairan Indonesia yg meliputi perairan Nusantara, luas wilayah, & Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diakui. Undang-Undang perairan No. 6 Tahun 1996 perihal perairan Indonesia.


Batas Zona Tambahan

Pengertian Zona Tambahan ialah bahari yg terletak pada sisi luar dr garis pangkal & tak melebihi 24 mil maritim dr garis pangkal. Di Zona pelengkap ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi & perikanan.


Pengertian Zona Tambahan menurut J.G Starke adalah suatu jalur perairan yg berdekatan dgn batas jalur maritim atau maritim teritorial, namun tak tergolong kedaulatan negara pantai, tetapi dlm zona ini negara pantai memiliki kewewenangan melaksanakan hak-hak pengawasan tertentu untuk menangkal terjadinya pelaggaran peraturan perundang-undangan saniter, bea cukai, fiskal, pajak & pula imigrasi di wilayah bahari teritorialnya. Batas zona suplemen sepanjang 12 mil atau tak melampaui 24 mil dr garis pangkal.


Dalam pasal 24 angka (1) UNCLOS III mengenai Zona aksesori, dinyatakan bahwa suatu zona dlm laut lepas yg bersambungan dgn maritim teritorial negara pantai itu memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan yg dibutuhkan untuk :


  1. Mencegah pelanggaran perundang-undangan yg berhubungan dgn masalah bea cukai, perpajakan, keimigrasian & kesehatan.
  2. Kewenangan untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran atau peraturan-peraturan perundang-undangannya tersebut di atas.


Di dlm ayat 2 ditegaskan ihwal lebar maksimum dr zona perhiasan tak boleh melampaui dr 12 mil laut yg diukur dr garis pangkal. Hal ini berarti bahwa zona perhiasan tersebut hanya mempunyai arti bagi negara-negara yg mempunyai lebar maritim teritorial yg kurang dr 12 mil maritim menurut konvensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958 & sudah tak berlaku lagi sehabis adanya ketentuan baru dlm Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut pasal 33 angka 2 Konvensi Hukum Laut tahun 1982, zona pemanis tak melampaui 24 mil maritim dr garis pangkal dr mana lebar laut teritorial itu diukur.


Batas Laut Teritorial

Pengertian Laut Teritorial yakni maritim yg terletak pada sisi luar dr garis pangkal & tak melebihi dr 12 mil laut. Dalam maritim teritorial ini kedaulatan negara penuh tergolong atas ruang udara di atasnya. Hak lintas hening diakui bagi kapal-kapal aneh yg melintas.


Pengertian Hak Lintas Damai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 yaitu hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti & bersifat tenang tak mengganggu keselamatan & ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas hening haruslah :


Baca Juga :Karakteristik Benua Afrika


  1. harus tak mengancam atau menggunakan kekerasan yg melanggar integritas wilayah, kemerdekaan & politik negara pantai.

  2. mesti tak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai.

  3. mesti tak melaksanakan kegiatan yg bermaksud untuk menghimpun berita tertentu yg melanggar keamanan ketertiban negara pantai.

  4. mesti tak melaksanakan tindakan propaganda yg melanggar keamanan ketertiban negara pantai.

  5. harus tak melakukan peluncuran, pendaratan dr atas kapal apa pun tergolong kapal militer.

  6. mesti tak melaksanakan bongkar muat komoditas, penumpang, mata uang yg melanggar aturan, perpajakan, imigrasi & aturan negara pantai.

  7.  harus tak melakukan aktivitas yg memunculkan pencemaran.

  8. mesti tak melakukan kegiatan penangkapan ikan.

  9. mesti tak melaksanakan kegiatan observasi.

  10. mesti tak melaksanakan kegiatan yg mengusik ke sistem komunikasi negara pantai.

  11. kapal-kapal selam yg melaksanakan lintas hening mesti menampakkan dirinya di permukaan serta menunjukkan bendera negaranya.


Hak lintas tenang yakni hak bagi kapal gila sehingga merupakan keharusan bagi negara pantai untuk memberikannya. Dalam UU No. 43 Tahun 2008, pemerintah Indonesia mempunyai wewenang menawarkan izin lintas hening pada kapal-kapal gila untuk melintasi maritim teritorial & perairan kepulauan pada jalur yg sudah ditentukan dlm peraturan perundang-undangan.


Sekian pembahasan pemahaman ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), pemahaman Zona Tambahan & pengertian Laut Teritorial, gampang-mudahan goresan pena saya mengenai pemahaman ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), pengertian Zona Tambahan & pengertian Laut Teritorial dapat berguna.


Upaya Pelstarian laut di Indonesia

Sebagian besar wilayah Indonesia berupa perairan atau maritim. Oleh karena itu, bahari merupakan sumber daya alam penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Di laut terdapat sumber daya alam hayati mirip ikan, binatang laut, serta flora laut. Di laut pula terdapat sumber daya alam non hayati, mirip garam, mineral, serta barang tambang lainnya yg terdapat di bawah dasar maritim.


Sumber daya alam yg terkandung di laut merupakan kekayaan bagi bangsa Indonesia. Kita perlu mempergunakan nya untukkepentingan & kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, kita harus berhati-hati dlm pemanfaatannya. Kekayaan sumber daya bahari perlu diperhatikan. Bagaimana cara melestarikannya?. Berikut ini beberapa misalnya.

  • Cara & alat tangkap ikan & binatang maritim yg ramah llingkungan, mirip:

  1. Penggunaan jaring yg lubangnya cukup besar semoga ikan-ikan yg masih kecil tak terjaring.
  2. Pelarangan penggunaan bahan peledak, ajaran listrik (setrum), & racun,

  • Pelarangan pembuangan limbah berbahaya ke maritim
  • Perlindungan kepada hewan tertentu
  • Pengupayaan terbentuknya lingkungan laut yg mampu melestarikan komunitas maritim, misalnya :

  1. Melestarikan trumbu karang & menciptakan rumpon (tumpukan kerikil-watu atau benda-benda bekas, mirip becak & ban) selaku tempat perkembangbiakan & pertolongan & binatang maritim.

  2. Membudidayakan rumput maritim. Selain untuk dimakan, berkhasiat sebagai tempat berlindung & berkembangbiak ikan-ikan kecil.

  3. Menanam pohon bakau di sepanjang pantai. Hal ini perlu dikerjakan untuk menyingkir dari erosi pantai. Selain itu, akar-akar tunjang pohon bakau berkhasiat sebagai tempat berkembangbiak & berlindung ikan-ikan kecil & binatang laut yang lain.


Baca Juga :Karakteristik Benua Antartika


Batas Laut Indonesia Dengan Negara Tetangga

  • Indonesia-Malaysia

Garis batas bahari wilayah antara Indonesia dgn Malaysia ialah garis yg menghubungkan titik-titik koordinat yg ditetapkan berdasarkan kontrak bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977.

Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia sudah memilih titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dr UU tersebut, beberapa pecahan perairan Indonesia yg jaraknya kurang dr 12 mil laut, menjadi bahari wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yg ada di Selat Malaka.


Pada Agustus 1969, Malaysia pula mengumumkan bahwa lebar maritim daerahnya menjadi 12 mil laut, diukur dr garis dasar yg ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah & Contigous Zone). Sehingga timbul dilema, yakni letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yg sempit) atau kurang dr 24 mil laut. Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia & Malaysia ditentukan menurut garis lurus yg ditarik dr titik bareng ke titik koordinat yg disepakati bersama pada 27 Oktober 1969.


Atas usulantersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yg menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara.


Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar & garis pangkal dr tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan tubuh internasional yg baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dgn Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958.


MoU RI dgn Malaysia yg ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yg memutuskan Pulau Jara & Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dlm penarikan Garis Pangkal terperinci terperinci merugikan pihak Indonesia, lantaran median line yg diambil dlm memilih batas landas kontinen kedua negara tersebut condong mengarah ke perairan Indonesia.


Tidak hanya itu, Indonesia pula belum ada kesepakatan dgn pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dlm upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara.


Akibat belum adanya persetujuan ZEE antara Indonesia dgn Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menilai batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas bahari dgn Indonesia. Hal ini tak benar, karena batas bahari kedua negara mesti diputuskan berdasarkan perjanjian bilateral.


Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas bahari Indonesia & Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yg letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, selaku coastal state, Malaysia tak diperbolehkan memakai Pulau Jara & Pulau Perak sebagai base line yg jarak antara kedua pulau tersebut lebih dr 100 mil maritim.


Baca Juga :Karakteristik Benua Australia


Jika ditinjau dr segi geografis, tempat yg memungkinkan rawan sengketa
perbatasan dlm pengelolaan sumber-sumber perikanan yaitu di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.


  • Indonesia-Singapura

Penentuan titik-titik koordinat pada Batas Laut Wilayah Indonesia & Singapura didasarkan pada prinsip sama jarak (equidistance) antara dua pulau yg berdekatan. Pengesahan titik-titik koordinat tersebut didasarkan pada persetujuan kedua pemerintah.


Titik-titik koordinat itu terletak di Selat Singapura. Isi pokok perjanjiannya yakni garis Batas Laut Wilayah Indonesia & maritim wilayah Singapura di Selat Singapura yg sempit (lebar lautannya kurang dr 15 mil maritim) yaitu garis terdiri dr garis-garis lurus yg ditarik dr titik koordinat.


Namun, di kedua sisi barat & timur Batas Laut Wilayah Indonesia & Singapura masih terdapat area yg belum mempunyai perjanjian perbatasan. Di mana wilayah itu merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura & Malaysia.


Pada sisi barat di perairan sebelah utara pulau Karimun Besar terdapat wilayah berbatasan dgn Singapura yg jaraknya hanya 18 mil laut. Sementara di wilayah lainnya, di sisi timur perairan sebelah utara pulau Bintan terdapat wilayah yg sama yg jaraknya 28,8 mil laut. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut.


Permasalahan muncul setelah Singapura dgn gencar melaksanakan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi pergantian garis pantai ke arah bahari (ke arah perairan Indonesia) yg cukup besar. Bahkan dgn reklamasi, Singapura sudah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yg luas. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yg belum ditetapkan mesti secepatnya tertuntaskan, karena mampu mengakibatkan kasus di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dgn argumentasi Garis Pangkal usang sudah tak mampu diidentifikasi.

Namun dgn lewat perundingan yg menyedot energi kedua negara, jadinya menyetujui perjanjian batas laut kedua negara yg mulai berlaku pada 30 Agustus 2010. Batas maritim yg ditentukan adalah Pulau Nipa & Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung semenjak tahun 2005, & kedua tim perundingan sudah berunding selama delapan kali.


Baca Juga :Jenis Awan


Dengan demikian permasalahan berbatasan bahari Indonesia & Singapura pada titik tersebut tak lagi menjadi polemik yg bisa menimbulkan pertentangan, tetapi demikian masih ada beberapa titik perbatasan yg belum disepakati & masih terbuka peluang terjadinya pertentangan kedua negara. Perbatasan Indonesia & Singapura terbagi menjadi tiga kepingan yaitu kepingan tengah (disepakati tahun 1973), cuilan Barat (Pulau Nipa dgn Tuas, disepakati tahun 2009) & serpihan timur (Timur 1, Batam dgn Changi (bandara) & Timur 2 antara Bintan.


  • Indonesia-Thailand

Garis Batas Landas Kontinen Indonesia & Thailand yaitu garis lurus yg ditarik dr titik konferensi ke arah Tenggara. Hal itu disepakati dlm perjanjian antara pemerintah Indonesia dgn Thailand wacana penetapan Garis Batas Dasar Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973.


Titik koordinat batas Landas Kontinen Indonesia-Thailand ditarik dr titik bersama yg ditetapkan sebelum berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Karena itu, sudah selayaknya perjanjian penetapan titik-titik koordinat di atas ditinjau kembali.


Apalagi Thailand telah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif dgn Royal Proclamation pada 23 Februari 1981, yg isinya; “The exclusive Economy Zone of Kingdom of Thailand is an area beyond and adjacent to the territorial sea whose breadth extends to two hundred nautical miles measured from the baselines use for measuring the breadth of the Territorial Sea”. Pada prinsipnya Proklamasi ZEE tersebut tak menyebutkan wacana penetapan batas antar negara.


  • Indonesia-India

Garis Batas Landas Kontinen Indonesia & India ialah garis lurus yg ditarik dr titik pertemuan menuju arah barat daya yg berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan kesepakatan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, wacana perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas maritim kedua negara masih belum ada perjanjian .


  • Indonesia-Australia

Perjanjian Indonesia dgn Australia mengenai garis batas yg terletak antara perbatasan Indonesia- Papua New Guinea ditanda tangani di Jakarta, pada 12 Februari 1973. Kemudian disahkan dlm UU No 6 tahun 1973, tepatnya pada 8 Desember 1973).


Baca Juga :Contoh Populasi


Adapun kesepakatan antara Indonesia dgn Australia wacana penetapan batas-batas Dasar Laut, ditanda tangani paada 7 Nopember 1974. Pertama, isinya menetapkan lima tempat operasional nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia, yaitu Ashmore reef (Pulau Pasir); Cartier Reef (Pulau Ban); Scott Reef (Pulau Datu); Saringapatan Reef, & Browse.


Kedua, nelayan tradisional Indonesia di perkenankan mengambil air tawar di East Islet & Middle Islet, serpihan dr Pulau Pasir (Ashmore Reef). Ketiga, nelayan Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan & merusak lingkungan di luar kelima pulau tersebut.


Sementara kesepakatan Indonesia dgn Australia, ihwal pengaturan Administrative perbatasan antara Indonesia-Papua New Gunea; ditanda tangani di Port Moresby, pada 13 November 1973. Hal tersebut sudah disahkan lewat Keppres No. 27 tahun 1974, & mulai diberlakukan pada 29 April 1974. Atas kemajuan baru di atas, kedua negara sepakat untuk memajukan efektivitas pelaksanaan MOU 1974.


  • Indonesia-Vietnam

Pada 12 November 1982, Republik Sosialis Vietnam mengeluarkan sebuah Statement yg disebut “Statement on the Territorial Sea Base Line”. Vietnam memuat metode penarikan garis pangkal lurus yg radikal. Mereka ingin memasukkan pulau Phu Quoc masuk ke dlm wilayahnya yg berada kira-kira 80 mil maritim dr garis batas darat antara Kamboja & Vietnam.


Sistem penarikan garis pangkal tersebut dijalankan memakai 9 turning point. Di mana dua garis itu panjangnya melampaui 80 mil pantai, sedangkan tiga garis lain panjangnya melebihi 50 mil laut. Sehingga, perairan yg dikelilinginya mencapai total luas 27.000 mil2.


Sebelumnya, pada 1977 Vietnam menyatakan mempunyai ZEE seluas 200 mil bahari, diukur dr garis pangkal lurus yg digunakan untuk mengukur lebar Laut Wilayah. Hal ini tak sejalan dgn Konvensi Hukum Laut 1982, l
antaran Vietnam berusaha memasukkan pulau-pulau yg jaraknya sungguh jauh dr titik pangkal. Kondisi tersebut memunculkan tumpang tindih dgn Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna.


  • Indonesia-Filipina

Berdasarkan dokumen perjanjian batas-batas maritim Indonesia & Filipina sudah beberapa kali melaksanakan perundingan, khususnya mengenai garis batas maritim di maritim Sulawesi & sebelah selatan Mindanao (semenjak 1973). Namun sampai sekarang belum ada kontrak lantaran salah satu pulau milik Indonesia (Pulau Miangas) yg terletak akrab Filipina, diklaim miliknya.

Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yg masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada pengetahuan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dgn ketentuan Konvensi PBB ihwal hukum laut (UNCLOS 1982).


Baca Juga :Terbentuknya Kepulauan Indonesia


  • Indonesia-Republik Palau

Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU & 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dgn luas daratan ± 500 km2.

Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi & kedaulatan pada perairan pedalaman & Laut Teritorial-nya hingga 200 mil maritim. Diukur dr garis pangkal lurus kepulauan yg mengelilingi kepulauan.


Palau mempunyai Zona Perikanan yg diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dgn Zona Perikanan Eksklusif, yg lebarnya 200 mil laut diukur dr garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dgn Zona Perikanan yg diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dikerjakan perundingan antara kedua negara biar terjadi kontrak mengenai garis batas ZEE.


  • Indonesia-Timor Leste

Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menimbulkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dgn negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat & laut antara RI & Timor Leste sudah dijalankan & masih berjalan sampai kini.


First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi & demarkasi, yg dilanjutkan dgn perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.


Batas Wilayah Darat Indonesia

  • Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara

Batas-wilayah-Negara-Indonesia-bagian-utara

Hmm utara, berarti ada pulau Kalimantan. Di pulau Kalimantan berbatasan eksklusif dgn Malaysia (Malaysia cuilan timur) & berarti Malaysia ini berbatasan dgn batas wilayah darat Indonesia. Kalau batas lautnya mencakup lima negara yakni : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam & Filipina.


  • Batas wilayah Negara Indonesia cuilan timur

Batas-wilayah-Negara-Indonesia-bagian-timur

Di cuilan timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan eksklusif dgn daratan Papua Nugini & perairan Samudra Pasifik. Biar Indonesia & Papua Nugini tak galau mana batas negaranya, maka kedua negara ini menyetujui relasi bilateral wacana batas-batas wilayah darat maupun bahari.


cellspacing=”0″> Batas wilayah Negara Indonesia penggalan timur batas wilayah Indonesia di pecahan timur Dari persetujuan tersebut, maka disepakati jika batas wilayah Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yg memiliki batas dgn wilayah Papua Nugini sebelah barat : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).


  • Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan

Batas-wilayah-Negara-Indonesia-bagian-selatan

Kemudian kita lari ke sebelah selatan Indonesia. Untuk batas darat Indonesia, Indonesia memiliki batas eksklusif dgn Timor Leste. Untuk batas lautnya, ada Perairan Australia & Samudera Hinda.

Oiya sebelum tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia yg disebut Provinsi Timor Timur. Namun balasannya pada tahun 1999 ia memisahkan diri dr Indonesia untuk menjadi negara sendiri.


  • Batas wilayah Negara Indonesia serpihan barat

Batas-wilayah-Negara-Indonesia-bagian-barat

Yang terakhir kita lanjut berlari ke barat, Indonesia memiliki batas eksklusif dgn Samudera Hindia & Perairan Negara India.


Lho, gak ada yg memiliki batas langsung sama daratannya nih? Gak ada sob. Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dgn daratan India, namun keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada titik tertentu di sekitar Samudera Hindia & Laut Andaman. Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di Aceh) & Pulau Nicobar (di India).


Sumber : Buku dlm Penulisan Pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), Pengertian Zona Tambahan & Pengertian Laut Teritorial :

– Sefriani, 2011. Hukum Internasional (Suatu Pengantar). Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.


Demikian klarifikasi postingan diatas ihwal Letak Wilayah Indonesia – Pengertian, Batas, Pengaruh, Kondisi mudah-mudahan bisa berguna bagi pembaca setia kami

  Sebutkan faktor-faktor yang menghambat terjadinya asimilasi!