√ Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Selain membuat undang-undang terkait korupsi, pemerintah pula membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakni suatu forum negara yg bertugas menangani permasalahan korupsi.

Dasar hukum pembentukan KPK adalah UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 43 yg menginstruksikan pemerintah ihwal perlunya dibuat Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengenal Profil Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikontrol dlm Undang-Undang No. 30 tahun 2002 dimana komisi ini dibuat dgn tujuan untuk memajukan daya guna & hasil guna kepada upaya pemberantasan tindak kriminal korupsi.

Apa saja upaya pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi itu? pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi mencakup serangkaian tindakan untuk menghalangi & memberantas tindakan melawan hukum korupsi lewat upaya koordinasi, monitor, supervisi, penyidikan, pengusutan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan dgn peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-ajakan yg berlaku (Rima Yuliastuti, 2011).

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Dalam memberantas korupsi, KPK tak bekerja sendiri. KPK akan bekerja sama dgn Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Komisi Ombusman Nasional & Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) .

KPK berkedudukan di ibu kota negara namun memiliki wilayah kerja yg sungguh luas ialah seluruh kawasan di negara Indonesia. Meskipun kedudukannya di ibu kota, KPK pula dapat mendirikan perwakilannya di provinsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK dapat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya pada masyarakat lazim, pada presiden, DPR & Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

  √ Penggolongan Hukum

Struktur Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Struktur KPK terdiri atas lima anggota pimpinan KPK dgn posisi satu orang sebagai ketua anggota & empat orang sisanya selaku wakil ketua. Selain itu pula ada pegawai pelaksana tugas & tim penasehat terdiri dr empat orang.

Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Dalam bukunya, Rima Yuliastuti (2011) menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempunyai beberapa tugas adalah:

  • Memberikan supervisi pada instansi yg berwenang dlm melakukan pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi,
  • KPK dapat melaksanakan kerjasama dgn instansi yang lain yg berwenang dlm melaksanakan pemberantasan tindak kriminal korupsi,
  • Menetapkan suatu tata cara pelaporan dlm kesibukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
  • Melaksanakan acara dengar pertimbangan atau konferensi dgn instansi yg berwenang dlm melaksanakan pemberantasan tindak kriminal korupsi,
  • Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan & penuntutan tindak kriminal korupsi,
  • Ikut memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara,
  • KPK mampu meminta laporan pada instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi,
  • Penyelidikan, penyidikan, & penuntutan kepada tindak kriminal korupsi,
  • Tindakan-langkah-langkah pencegahan tindakan melawan hukum korupsi,
  • Meminta isu tentang kesibukan pemberantasan tindak pidana korupsi pada instansi yg terkait.

Dampak buruk korupsi di Indonesia

Dwi Cahyati AW (2010) dlm bukunya menjelaskan bahwa korupsi yg dilakukan oleh penguasa mampu menyebabkan dampak jelek bagi negara & penduduk yang lain, ialah antara lain.

  • menghabiskan atau memakan uang & harta negara untuk kepentingan pribadi,
  • membuat negara miskin,
  • menjadikan negara mempunyai banyak utang di mancanegara,
  • menimbulkan ketidakadilan dlm hal pendapatan & kekayaan,
  • memunculkan kecemburuan sosial,
  • hanya memperkaya seseorang yg akrab dgn penguasa,
  • membuat perilaku putus asa, kekesalan & kemarahan pada,kalangan rakyat yg tak memperoleh pemasukan yg adil,
  • menimbulkan kepercayaan rakyat pada pemimpin hilang,
  • merusak kebersaan bangsa,
  • membuat agresi kontradiksi, permusuhan & pengerusakkan akomodasi-fasilitas negara balasan dr hilangnya keyakinan rakyat pada penguasa.
  √ Pengertian Asas Hukum dan Macam-Macam Asas Hukum

Baca juga:

Cahyati AW & Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dr PT. Penerbit Percada.