Ketentuan dan Materi MPLS 2019_ Tiga hari permulaan permulaaan sekolah pastinya masing-masing jenjang sekolah wajib melaksanakan Masa Pengenalan Sekolah yang kita kenal dengan sebutan MPLS. Terdapat beberapa ketentuan yang menertibkan acara tersebut. Ketentuan masih merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (Kami akan mengupdate isu gres terkait ketentuan MPLS jika ada Perubahan). Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, terdapat beberapa ketentuan yang mungkin sanggup kami ulas terkait aktivitas MPLS. Ketentuan tersebut diantaranya: Definisi MPLS, Tujuan MPLS, Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), Atribut serta program yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Penyelenggara PLS.
Definisi MPLS
MPLS ialah Kegiatan Pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan aneka macam acara, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah, bagaimana cara berguru, penanaman konsep pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah.
Tujuan MPLS
- Mengenali kesempatandiri siswa gres;
- Membantu siswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, diantaranya kepada faktor keselamatan, akomodasi lazim, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa serta warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku nyata, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan,hidup bersih dan sehat untuk merealisasikan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat bersama-sama.
Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) memiliki dua aktivitas yang harus dikerjakan oleh sekolah. Kegiatan tersebut yakni aktivitas wajib serta aktivitas opsi. Kegiatan wajib merupakan aktivitas PLS yang dikerjakan berdasarkan silabus PLS. Kegiatan opsi ialah kegiatan PLS yang menjadi aktivitas pilihan sekolah yang sudah diubahsuaikan dengan keadaan serta karakteristik lingkungan sekolah tersebut.
Atribut serta acara yang tidak boleh dikala kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Terkait dengan acara PLS, terdapat beberapa ketentuan yang mengontrol ihwal penggunaan atribut serta acara yang tidak boleh saat acara Pengenalan Lingkungan Sekolah berjalan. Berikut ini yakni teladan-pola atribut yang tidak boleh dalam pelaksanaan PLS:
- Penggunaan atribut berupa tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Penggunaan atribut berupa kaos kaki berwarna-warnitidak simetris, dan sejenisnya.
- Penggunaan atribut berupa aksesoris di kepalayang tidak wajar.
- Penggunaan atribut berupa alas kaki yang tidak masuk akal.
- Penggunaan atribut berbentukpapan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak berfaedah.
- Penggunaan atribut berupa atribut yang lain yang tidak berhubungan dengan program pembelajaran
Sedangkan, acuan acara kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan PLS ialah selaku berikut:
- Memberikan tugas terhadap siswa baru guna wajib membawa sebuah produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak berfaedah
- Memakan dan meminum sisa yang bukan milik siswa baru.
- Memberikan eksekusi kepada siswa baru yang tidak mendidik serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan peran yang tidak masuk akal serta menenteng barang yang sudah tidak dibuat kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak berkaitan dengan program pembelajaran
Penyelenggara PLS
Penyelenggaraan acara PLS pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas dan SMK, selain dijalankan oleh guru, juga sanggup di bantu oleh siswa kalau terdapat kekurangan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS dengan beberapa syarat selaku berikut:
- Siswa ialah pengelola Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau MajelisPerwakilan Kelas (MPK)dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan mencar ilmu/kelas;
- Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat selaku pelaku tindak kekerasan
Dalam hal sekolah belum mempunyai pengelola OSIS dan/atau MPK, sekolah sanggup dibantu oleh siswa dengan syarat selaku berikut:
- Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat jelek dan riwayat selaku pelaku tindak kekerasan;
- Memiliki prestasi akademik dannonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan kasatmata di dalam dan di luar sekolah
Selain ketentuan yang kami sebutkan diatas, tentunya terdapat ketentuan lain yang menertibkan perihal kegiatan MPLS, ketentuan tersebut sanggup anda unduh pada tautan berikut ini
Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran I Permendibud No.18 tahun 2016
Lampiran II Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran III Permendibud No. 18 tahun 2016
Berikutnya, dalam artikel kali ini juga kami menyertakan beberapa gosip terkait silabus PLS, pola acara PLS, contoh acara kerja PLS serta acuan bahan MPLS.
Silabus PLS
Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru adalah sebagai berikut:
Contoh Jadwal PLS
Contoh Porgram Kerja PLS
Berikut ini yakni pola dari acara kerja PLS
Contoh Materi MPLS
Sumber http://www.infoguruku.net/