Perjanjian Pasca Perang Dunia 2 dan Akibat Terjadinya Perang Dunia 2 – Berakhirnya Perang Dunia II ditandai dengan menyerahnya Negara-negara berporos sentral kepada sekutu. Kemudian disusunlah beberapa perjanjian untuk menyelesaikan masalah Perang Dunia II. Menurut catatan sejarah, ada beberapa perjanjian yang dibuat sesudah Perang Dunia II. Adapun perjanjian-kesepakatantersebuta diantaranya adalah:
Daftar Isi
1. Konferensi Postdam (2 Agustus 1945)
Perjanjian ini dibentuk antara Pihak Sekutu dengan Pihak Jerman. Perjanjian ini disusun untuk membahas demiliterasi Jerman dan Denazifikasi. Perjanjian yang didatangi oleh beberapa pemimpin dunia, mirip Thruman (presiden Amerika Serikat), Stalin (presiden Uni Soviet), dan Attlee (Perdana Menteri Inggris) menghasilkan beberapa keputusan selaku berikut:
1. Wilayah Jerman dibagi menjadi 4 daerah pendudukan, adalah daerah timur dikuasai oleh Rusia, daerah barat dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis. Sementara itu, Kota Berlin yang menjadi pusat di tengah-tengah daerah kekuasaan Rusia, dibagi menjadi 4 bagian, ialah Berlin Barat (Amerika Serikat, Inggris, Perancis) dan Berlin Timur (Rusia).
2. Wilayah Danzig dan kawasan Jerman Timur, Sungai Oder dan Neisse diserahkan terhadap Polandia.
3. Jerman harus didemiliterasi, yaitu dengan meminimalisir jumlah Angkatan Perang Jerman, menyerupai jumlah tentara dan peralatan militernya.
4. Penjahat-penjahat perang, yakni tokoh NAZI harus dieksekusi dibawah pengawasan hukum internasional.
5. Jerman harus membayar kerugian perang yang ditimbulkan kepada pihak Sekutu.
2. Perjanjian San Fransisco (8 September 1951)
Pada mulanya kesepakatanini diadakan pada tahun 1945 antara Pihak Sekutu dengan Jepang yang diadakan di Jepang. Kemudian Perjanjian tersebut disahkan di San Fransisco pada tanggal 8 September 1951. Namun, lantaran Rusia tidak ikut menandatangani persetujuanini, Rusia tidak mengakuinya. Adapun isi dari persetujuanSan Fransisco ialah sebagai berikut:
1. Seluruh Kepulauan Jepang berada di bawah pengawasan Amerika Serikat.
2. Rusia menerima Kepulauan Kurile dan Sakhalin Selatan. Tiongkok mendapat wilayah Mantsyuria dan Taiwan.
3. Para Tokoh fasis diadili selaku penjahat perang dan dihukum di bawah pengawasan hukum internasional.
4. Jepang diwajibkan membayar seluruh kerugian simpulan perang terhadap Sekutu.
3. Perjanjian Sekutu-Italia
Perjanjian ini diadakan pada tahun 1945 oleh Pihak Sekutu dan Italia. Perjanjian ini menghasilkan beberapa keputusan, sebagai berikut:
1. Wilayah kekuasaan Italia diperkecil.
2. Triastie dimerdekaakan oleh PBB.
3. Abbesynia dan Albania diberikan kembali kemerdekaannya.
4. Semua daerah jajahan Italia, tergolong di Afrika Utara diambil alih oleh Inggris.
5. Italia diharuskan membayar kerugian simpulan perang.
4. Perjanjian Sekutu–Austria
Perjanjian antara Sekutu dan Austria dikerjakan pada tahun 1945 di Austria. Perjanjian ini menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Ibu Kota Austria, Wina dibagi menjadi empat kawasan yang dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Soviet.
2. Persyaratan lain-yang lain menyusul lantaran belum ada keputusan dan persetujuan yang diibuat dari keempat negara pemenang Perang Dunia II.
5. Perjanjian Sekutu dengan Hongaria, Rumania, Bulgaria, dan Finlandia
Perjanjian ini dilaksanakan pada tahun 1945 di Kota Paris tahun 1945. Adapun isi dari kontrakini ialah sebagai berikut:
1. Wilayah setiap Negara diperkecil;
2. Setiap negara diharuskan mengganti ongkos perang.
Akibat Perang Dunia II
Perang yang berlangsung selama 6 tahun ini mengakibatkan imbas yang sangat besar dalam aneka macam bidang kehidupan insan. Adapun efek – imbas yang ditimbulkannya adalah sebagi berikut:
1. Bidang Politik
Akibat yang ditimbulkan dalam bidang politik adalah selaku berikut:
a. Amerika Serikat dan Uni Soviet menjadi Negara adidaya.
b. Terjadinya perang dingin untuk memperebutan imbas antara Amerika Serikat dan Uni Soviet.
c. Negara-negara di daerah Asia memerdekakan diri.
d. Munculnya politik mencari mitra demi kepentingan bareng , menyerupai NATO, METO, dan SEATO.
e. Munculnya politik pememecah belah, contohnya:
1) Jerman dipecah menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur.
2) Korea dipecah menjadi Korea Selatan dan Korea Utara.
3) Indo-Cina dipecah menjadi Laos, Kamboja, dan Indo-Cina.
4) India dipecah menjadi India dan Pakista
2. Bidang Ekonomi
Akibat Perang Dunia II, Perekonomian dunia menjadi hancur. Namun, tidak dengan Amerika Serikat. Keadaan ini dipakai oleh Amerika untuk menanamkan pengaruhnya di dunia dengan melakukan jadwal – jadwal untuk mencegah paham komunis, mirip Truman Doctrine (1947), Marshall Plan (1947), Point Four Truman dan Colombo Plan.
3. Bidang Sosial
Banyak sekali kehancuran yang ditimbulkan oleh Perang. Ribuan orang kehilangan harta benda dan daerah tinggal mereka. selain itu, kelparan juga terjadi di mana-mana. Akibat kehancuran yang disebabkan oleh Perang Dunia II itu, PBB membentuk UNRAA (United Nations Relief Rehabilitation Administration) yang mempunyai peran selaku berikut:
a. Memberi makan terhadap orang-orang terlantar akhir perang.
b. Mendirikan rumah sakit.
c. Mengurusi para pengungsi akaibat perang.
d. Mengolah kembali tanah yang rusak tamat perang.
4. Bidang Kerohanian
Setelah Perang Dunia II usai, dibentuklah United Nation Organization (UNO) atau PBB atas harapan tercapainya kemerdekaan dunia. Penduduk dunia menyadari bahwa mereka membutuhkan forum untuk menjaga perdamaan di dunia ini.
Sumber https://www.kakakpintar.id