√ Keistimewaan Seorang Jurnalis Yang Tidak Dapat Diganggu Gugat

Wow, Inilah Keistimewaan Seorang Jurnalis yg Tidak Dapat Diganggu Gugat

Banyak orang bilang pekerjaan jurnalistik itu memiliki sejumlah keistimewaan. Kalian pasti tahu kan ya, kalau Pemerintah Republik Indonesia sudah “menekan” undang-undang yg melindungi pekerjaan ini semenjak tahun 1999. Dalam implementasi undang-undang tersebut. Seorang jurnalistik ternyata tak dapat diganggu gugat tatkala melakukan peliputan.

Jurnalis seakan-akan memiliki keistimewaan dibanding pekerjaan lainya. Beberapa keistimewaan pekerja jurnalis Siswapedia akan memaparkannya sebagai berikut.

1. Jurnalistik Tidak Boleh Dibunuh Pada Saat Meliput Perang

Walaupun perang sedang berkecamuk antara Amerika Serikat melawan Rusia misalnya. Saat ada jurnalistik dr Rusia yg meliput persembunyian serdadu Amerika, pihak tentara tak boleh membunuh jurnalistik asal Rusia yg sedang meliput dirinya. Walaupun jurnalis tersebut berasal dr negara yg diperanginya sekali pun.

Jika Amerika Serikat berani membunuh jurnalis asal Rusia tersebut. Maka serdadu tersebut akan mendapatkan eksekusi internasional dr PBB (baca juga: mengenal pekerjaan jurnalistik).

Bahkan lebih lanjut, bisa dipidanakan dgn pasal kejahatan perang. Demikian mirip dikutip dlm buku Peranan Pers, & Kode Etik Jurnalistik, Agus Moelyanto.

Gambar. Ilustrasi seorang jurnalis saat sedang mencari keterangan di lapangan (sumber: siswapedia.com)

2. Jurnalis Tidak Boleh Disuap dgn Uang, atau Barang Lainya

Kadang ada lho artis yg sengaja mengundang jurnalis supaya dirinya diliput media, kemudian berharap tetap eksis dr kegiatan peliputannya itu.

Wartawan yg mendapat pesanan tersebut dr artis mesti melaporkannya ke pihak redaktur. Jika jurnalis memenuhi usul dr si artis tanpa konfirmasi dahulu dgn redaktur, sekaligus diberi duit oleh artis tersebut. Maka ancamannya bisa langsung dipecat.

Kode etik jurnalistik memang mewajibkan seorang jurnalis tak boleh mendapatkan suap. Hal ini harus dipatuhi oleh seorang jurnalis agar tetap independen.

  √ Mengenal Pekerjaan Jurnalistik

3. Jurnalis Tidak Boleh Di Intimidasi

Walaupun seorang jurnalis meliput praduga korupsi yg dilaksanakan oleh anggota polisi sekalipun. Jurnalis tak boleh di intimidasi.

Jurnalis akan dilindungi dgn Undang-Undang Nomor 3 tahun 2008 yg mengijinkan seorang jurnalis boleh meliput info apapun. Kendati jurnalis di lindungi dgn UU tersebut.

Kadang ada pula jurnalis yg mendapat perlakuan intimidasi. Jika seorang jurnalis mendapat intimidasi, lembaga Persatuan Wartawan Indonesia lazimnya akan membantu penegakan hukum.

4. Jurnalis Tidak Ditilang Oleh Polisi

Jarang ada yg tahu kalau seorang jurnalis ternyata tak ditilang polisi. Bahkan pengalaman tak ditilang polisi pernah dirasakan oleh penulis.

Saat itu saya tidak boleh untuk menujukan surat-surat berkendara. Naas yg saya bawa hanya STNK saja. Pikiranku saat itu niscaya akan memperoleh tilang.

Eh dikala ia lihat kartu pers yg saya miliki, polisi tersebut mempersilahkan saya jalan begitu saja. Kendati tak tertulis dlm ketentuan lazim. Seorang jurnalis memang kadang diberi keutamaan oleh polisi tak terkena tilang.

Hal ini barangkali karena profesi jurnalistik mewajibkan kecepatan dlm peliputan. Kaprikornus ada keutamaan bebas tilang. Hanya saja tidak sedikit jurnalis yg terkena tilang dikala tak bawa kelengkapan kendaraan.

5. Diberi Kemudahan Menembus Birokrasi

Profesi jurnalistik memiliki akomodasi dlm menembus birokrasi yg cukup rumit. Pada jenis instansi yg berada pada naungan Pemda. Seorang jurnalis tak perlu harus mengurus kelengkapan manajemen untuk melaksanakan peliputan.

Jurnalis mampu langsung “nylonong” saja masuk ke kantor pemerintahan jika sifat gosip yg diliput yaitu jenis gosip yg sifatnya straigh news (berita pribadi). Contoh isu eksklusif contohnya saat anggota DPRD terkena skandal penggelapan dana sosial.

Dalam buku berjudul Jurnalisme Modern karya Saidul, keutamaan ini bertujuan semoga tak ada kesalahan yg disembunyikan dr pihak instansi. Makara ketika peliputan perkara yg mirip ini, seorang jurnalis tak perlu ribet mengelola manajemen.

  √ Kelebihan dan Kekurangan Jurnalisme Sastrawi