√ Juknis Pengisian Ijazah 2017

Berikut kami sampaikan berita terkait dengan petunjuk teknis (juknis) pengisian Ijazah untuk SD SDLB, SMP, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B tahun pemikiran 2016/2017. Dalam lampiran III bernomor : 018/H/EP/2017  Tanggal : 6 April 2017, dijelaskan bahwa Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yakni sebagai berikut:
PETUNJUK UMUM

  • Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan aba-aba blangko yang terletak di halaman paras  

Contoh Kode Blangko             Kode  Keterangan
DN-01 Ma/13 000000             Kurikulum 2013

DN-01 Ma/06 0000001           Kurikulum 2006 DN-01 Ma/SPK 0000001               SPK

  • Ijazah berisikan 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman tampang, hasil ujian/daftar nilai cobaan di halaman belakang.
  • Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat Kepala Sekolah.
  • Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  • Pengisian Ijazah menggunakan tabrakan pena tangan  dengan ukiran pena karakter  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam keadaan tertentu sanggup diisi dengan tata cara komputer (dicetak).
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang gres. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  •  Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman tampang dan belakang. 
  • Setelah seluruh pengisian Ijazah simpulan, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan dibarengi berita acara pemusnahan.
  • Berita program pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  • Berita program pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  • Sisa blangko Ijazah Sekolah Dasar, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai informasi acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah SMA, Sekolah Menengah kejuruan, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi lewat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan dibarengi info acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah SD, Sekolah Menengah Pertama, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup dimusnahkan sehabis 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan dibarengi info program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah Sekolah Menengan Atas, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi sanggup dimusnahkan sehabis 6 (enam) bulan terhitung sejak agenda pengisian Ijazah dengan diikuti informasi acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  • Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sehabis sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka mampu dibuat ralat dengan diterbitkannya surat informasi oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menunjukkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  • Siswa pemilik Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, SMP, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah pindah domisili, Ijazah mampu diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk  Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mempublikasikan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan, dan SPK.
  •  Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang mempublikasikan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) *coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan aksara (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang usul atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 6 diisi dengan kawasan dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir mesti sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang permintaan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah  pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk. 
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yakni tiga digit pertama perihal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir perihal nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh tata cara di Kemendikbud. 
  • Angka 10 diisi dengan nomor akseptor Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi berita jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi isu tahun, 2 (dua) digit berisi informasi arahan provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi isu instruksi sekolah, 3 (tiga) digit berisi gosip kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi berita validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta cobaan sekolah.
   Contoh:  SD———–> 1-16-04-04-175-002-7
                  SMP———> 2-16-01-04-294-193-6      
                  SMA———> 3-16-02-21-428-215-2         
                  Sekolah Menengah kejuruan ———> 4-16-02-21-428-215-2         
  • Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah. 
  • Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
  • Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta bimbing, yang berisikan tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.  
  • Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan penerima asuh, yang terdiri dari kendala pandangan, hambatan telinga, kendala berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  • Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai aksara (dihentikan disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
  • Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan klarifikasi:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka mampu mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, ihwal Penandatangan SKHUN dan Ijazah selaku berikut:
  • Ijazah sanggup ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
  • kalau Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota mampu menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
  • Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang mempublikasikan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 
  • Angka 16 ditempelkan Pasfoto penerima asuh yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Nomor Ijazah yaitu sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup isyarat penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan aba-aba provinsi), kode jenjang pendidikan, aba-aba kurikulum yang dipakai (SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan tata cara pengkodean untuk Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK selaku berikut: 
1) instruksi penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd
2) Kode jenjang pendidikan mencakup:
D  = Pendidikan Dasar
M  = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd  = SD
Ddb  = SDLB
DI  = SMP
Dlb  = SMPLB
Ma  = Sekolah Menengan Atas
Mab  = SMALB
Mk  = SMK
4) Kode Kurikulum, meliputi:
06    = Kurikulum 2006
13    = Kurikulum 2013
SPK  = Satuan Pendidikan Kerjasama
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
  • Angka 1  diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*) bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.)*coret salah satu yang tidak cocok
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang mempublikasikan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)*coret salah satu yang tidak sesuai)
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama penerima latih pemilik Ijazah memakai huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang seruan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. 
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta asuh pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang seruan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta asuh pemilik Ijazah. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
  • Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi isu jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi info tahun, 2 (dua) digit berisi berita kode provinsi, 2 (dua) digit berisi info arahan Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi berita arahan sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi aba-aba urut penerima, dan 1 (satu) digit berisi berita validasi. khusus untuk Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan nomor akseptor ujian pendidikan kesetaraan.
Contoh:       PAKET A          A-16-04-04-175-002-7
                    PAKET B          B-16-01-04-294-193-6      
                    PAKET C          C-16-02-21-428-215-2          
  • Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara cobaan pendidikan kesetaraan.
  • Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara cobaan nasional
  • Angka 13 diisi dengan Kabupaten/Kota kawasan penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan karakter (dihentikan disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
  • Angka 14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang mempublikasikan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-)
Tambahan penjelasan:
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
) *coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 16 ditempelkan Pasfoto penerima asuh yang modern ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
Nomor Ijazah ialah metode pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup instruksi  penerbitan (dalam negeri – DN atau luar negeri –LN dan aba-aba provinsi), isyarat jenjang pendidikan, instruksi jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut: 
1) isyarat penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:
LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
LN-05 = Program Paket Taiwan 
3) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, mencakup:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
1.  BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, SMA, dan SMALB.
  •  Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan aksara (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-seruan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 2 diisi dengan daerah dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir mesti sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-seruan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan mirip tercantum pada buku induk.
  • Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit adalah tiga digit pertama perihal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir ihwal nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh tata cara di Kemendikbud.
  • Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan akseptor didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.
  • Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan akseptor ajar, yang berisikan hambatan penglihatan, hambatan telinga, kendala berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas beragam
  • Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan informasi sebagai berikut:
 No.       Jenjang                   Kurikulum        Rata-rata dari nilai rapor
1          SD dan SDLB          K-2006             Semester 7 hingga dengan semester 12
                                             K-2013             Semester 9 hingga dengan semester 12
2          Sekolah Menengah Pertama dan SMPLB    K-2006             Semester 1 hingga dengan semester 6
                                             K-2013             Semester 1 sampai dengan semester 6
3          SMA dan SMALB   K-2006             Semester 3 sampai dengan semester 6
                                             K-2013             Semester 1 sampai dengan semester 6
                                             SKS                  Semester 1 hingga dengan semester 6
  • Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dijumlah berdasarkan rata-rata nilai cobaan tertulis dan ujian praktik.
  • Rata-rata Rapor yang dimaksud pada karakter f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada abjad g, ditulis dengan menggunakan bilangan lingkaran dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
Contoh : 
Nilai sebelum pembulatan                   Nilai sehabis pembulatan
83,4                                                      83
83,5                                                      84
83,6                                                      84
  • Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan isyarat penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan.
  • Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota kawasan penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai abjad (dihentikan disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah. 
  • Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang mempublikasikan Ijazah dan dibubuhkan  tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. 
  • Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-). 
  • Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang mempublikasikan Ijazah sesuai nomenklatur.
 demikianlah info ini kami sampaikan, supaya mampu berguna bagi anda semua, Bagi yang kepincutmembaca juknis pengisian blangko ijazah satuan dikdasmen lebih lanjut, silahkan unduh pada tautan dibawah ini


Sumber http://www.infoguruku.net/

  Juknis OSN SMA Tahun 2022