Pada halaman sebelumnya, kita telah membahas perihal pengertian lembaga peradilan & forum pengadilan. Nah, kini kita akan membicarakan tentang jenis-jenis forum peradilan di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 & Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 wacana kekuasaan kehakiman dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan negara yg merdeka untuk mengadakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Kemudian dlm pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 pula diterangkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung & tubuh peradilan di bawahnya yg kemudian dikelompokan menjadi empat yakni peradilan sipil, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi militer & pengadilan tinggi tata usaha negara serta atau & oleh Mahkamah Konstitusi.
Nah, darisini kita jadi tahu bahwa semua jenis-jenis forum peradilan di Indonesia akan berpuncak pada Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi.
A. Mahkamah Agung
Jenis-jenis forum peradilan di bawah Mahkamah agung antara lain pengadilan sipil, pengadilan agama, pengadilan militer & pengadilan tata usaha. Terkait tugas Mahkamah Agung sudah pernah kita bahas di postingan berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara sehingga kita tak perlu membicarakan kembali di halaman ini.
a. Pengadilan sipil
Pengadilan sipil mencakup peradilan lazim & peradilan khusus.
1) Peradilan lazim
Peradilan lazim merupakan tempat bagi rakyat untuk menerima keadilan atau kekuasaan kehakiman. Nah, pelaksanaan peradilan lazim telah dikontrol dlm UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986) dimana dibawahnya terdapat tiga peradilan yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi & mahkamah agung (mahkamah agung merupakan pengadilan tertinggi).
a) Pengadilan negeri (PN)
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yg mengusut perkara-perkara dlm kehidupan sehari-hari di masyarakat baik terkait aturan perdata atau pidana. Pengadilan negeri ini berlaku bagi warga nega Indonedia & warga negara gila. Selain itu berkaca pada kasus-kasus yg ada, pengadilan negeri ini pula dapat memperlihatkan masukan atau usulan pada instansi pemerintah wacana hukum.
Pengadilan negeri dengan-cara biasa dipimpin oleh satu hakim ketua & dua hakim anggota. Selain itu pula dibantu oleh seorang panitera. Nah, untuk perkara yg hukumannya kurang dr satu tahun, maka persidangan cuma akan dipimpin oleh satu hakim saja misalnya sidang pelanggaran lalu lintas. Pengadilan negeri ini berkedudukan di ibu kota daerah kabupaten atau kota.
b) Pengadilan tinggi (PT)
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding yaitu pengadilan yg akan menilik kembali masalah-masalah yg telah ditentukan oleh pengadilan negeri. Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Nah, pengadilan tinggi ini memiliki beberapa peran antara lain memimpin pengadilan negeri, mengawasi kinerja hakim serta memantau jalannya peradilan yg berada di kawasan hukumnya, mengadili masalah pidana & perdata di tingkat banding & dapat menawarkan nasehat serta pertimbangan hukum pada instansi pemerintahan di daerahnya apabila diminta.
c) Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan umum tertinggi di Indonesia. Pembahasan terkait mahkamah agung mampu dilihat pada artikel Tugas-Tugas Lembaga Negara.
2) Peradilan khusus
Peradilan khusus merupakan peradilan yg mengelola permasalahan-permasalahan khusus misalnya pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, peradilan hak asasi manusia & peradilan tipikor.
a) Pengadilan agama
Peradilan agama dikelola dlm UU No. 7 Tahun 1989 ihwal Peradilan Agama & UU No. 7 Tahun 1989 perihal Peradilan Agama. Peradilan agama mengendalikan khusus warga negara yg beragama Islam di bidang perkawinan, hibah, wasiat, kewarisan, wakaf & sedekah. Bila di sejajarkan, maka pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama, sama mirip pengadilan lazim.
Tugas pengadilan agama antara lain mengadili kasus yg menjadi kewenangan atau peran dr perngadilan agama di tingkat banding, mengadili ditingkat pertama & tamat terkait sengketa kewenangan antar forum pengadilan agama di daerahnya serta menawarkan usulan & masukan terkait aturan Islam di instansi pemerintahan di kawasan hukumnya.
b) Pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Pengadilan tata usaha negara dikelola dlm UU No. 9 tahun 2004 & Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991. Tugas pengadilan tata perjuangan negara antara lain menuntaskan permasalahan terkait status seseorang misalnya kepegawaian/pemecatan dll, menyelesaikan permasalahan ekonomi (merek dagang, pajak dll), permasalahan HAM (penangkapan, pencabutan hak milik) & permasalahan sosial (perizinan). Pengadilan tata perjuangan negara berkedudukan di ibu kota provinsi (tempat hukumnya yg mencakup wilayah provinsi) & pengadilan tata usaha negara berkedudukan di wilayah kabupaten atau kota.
c) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengadilan HAM dikelola oleh UU No. 26 tahun 2000 yakni pengadilan yg menanggulangi permasalahan HAM berat mirip kejahatan genosida & kejahatan kepada kemanusiaan. Adapun wilayah hukum pengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 ialah selaku berikut.
(1) Makassar yg daerahnya meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara & Irian Jaya.
(2) Jakarta yg daerahnya mencakup Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat & Kalimantan Tengah.
(3) Medan yg wilayahnya meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi & Sumatra Barat.
(4) Surabaya yg wilayahnya mencakup Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Daerah spesial Yogyakarta (DIY), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur.
d) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Pengadilan tipikor merupakan pengadilan yg mengurusi permasalahan terkait pidana korupsi di Indonesia yg dikontrol dlm Pasal 53 UU No. 30 tahun 2002 ihwal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) & ditetapkan dlm Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004.
b. Pengadilan militer
Pengadilan militer merupakan pengadilan yg menanggulangi & mengadili permasalahan terkait kepentingan penyelenggaraan pertahanan & keamanan negara. Di Indonesia, pengadilan ini berlaku di wilayah Tentara Nasional Indonesia serta dibagi menjadi empat pengadilan yakni pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama & pengadilan militer pertempuran.
B. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi di Indonesia termasuk masih baru. Di dunia saja, Indonesia merupakan negara peringkat 78 yg mempunyai forum sejenis. Kedudukan MK dikelola sudah dlm Pasal 24C Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 & lebih lanjut dikelola dgn UU No. 24 tahun 2004. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di postingan yg berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara.
[color-box]Cahyati AW & Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dr PT. Penerbit Percada.[/color-box]