√ Jelaskan Perbedaan Lembaga Negara Sebelum Amandemen Dengan Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD 1945

Jelaskan perbedaan lembaga negara sebelum amandemen dgn forum negara setelah amandemen UUD 1945

setau aku
perbedaannya terletak pada jabatan MPR & Presiden
sebelum amandemen kedudukan MPR berada pada lembaga tertinggi negara & Presiden sebagai lembaga tinggi negara . namun setelah diamandemen terakhir pada Agustus 2008
kedudukan MPR & Presiden sejajar

dan pembatalan lembaga DPA & menggantinya menjadi Komisi Yudisial

apa perbedaan Lembaga negara sebelum & setelah amandemen ​

Jawaban:

Perbedaan susunan lembaga negara sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 45 sebelum & sesudah amandemen ialah: Sebelum amandemen, MPR yakni lembaga tertinggi negara. Setelah amandemen, MPR bukan lagi forum tertinggi negara.

Bedakan forum forum negara sebelum & sesudah amandemen

A. SEBELUM AMANDEMEN KE -4 Pada dikala sebelum amandemen ke -4 forum
tertinggi Negara adalah MPR mirip yg tersebut dlm UUD 1945 pasal 1
ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan yakni ditangan rakyat &
dikerjakan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.Adapun forum
Tinggi Negara pada tatkala itu yaitu Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR),Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) & Mahkamah Agung. Berikut bagan Lembaga Negara sebelum amandemen
yg ke -4.

Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen:

1 . MPR

* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas
(super power) alasannya “kekuasaan ada di tangan rakyat & dilakukan
sepenuhnya oleh MPR” & MPR adalah “penjelmaan dr seluruh rakyat
Indonesia” yg berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden &
wakil presiden.

  Hubungan Antara Kromosom, Gen Dan DNA Jelaskan!

* Susunan keanggotaannya berisikan anggota DPR & delegasi kawasan serta utusan golongan yg diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:

* Presiden, selaku presiden seumur hidup.

* Presiden yg diseleksi dengan-cara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.

* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.

* Meminta presiden untuk mundur dr jabatannya.

* Tidak memperpanjang kurun jabatan selaku presiden.

* Lembaga Negara yg paling mungkin menandingi MPR yakni Presiden,
yaitu dgn memanfaatkan kekuatan partai politik yg paling banyak
menduduki bangku di MPR.

2. PRESIDEN / WAPRES

* Presiden memegang posisi sentral & mayoritas sebagai mandataris
MPR, walaupun kedudukannya tak “neben” akan namun “untergeordnet”.

* Presiden melakukan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).

* Presiden selain memegang kekuasaan administrator (executive power), pula
memegang kekuasaan legislative (legislative power) & kekuasaan
yudikatif (judicative power).

* Presiden memiliki hak prerogatif yg sangat besar.

* Tidak ada aturan perihal batas-batas kala seseorang mampu menjabat
selaku presiden serta prosedur pemberhentian presiden dlm kala
jabatannya.

3. DPR

* Memberikan kesepakatan atas RUU yg disarankan presiden.

* Memberikan persetujuan atas PERPU.

* Memberikan persetujuan atas Anggaran.

* Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

4. DPA DAN BPK

* Di samping itu, UUD 1945 tak banyak mengintrodusir
lembaga-forum negara lain seperti DPA & BPK dgn memperlihatkan
kewenangan yg sangat rendah.

5. MA

* Merupakan lembaga tinggi Negara dr peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM

tuliskan perbedaan lembaga negara sebelum amandemen & sehabis amandemen.

forum MPR.
sebelum amandemen.
-kedudukan.
lembaga tertinggi negara & pemegang serta pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
sehabis amandemen.
-kedudukan.
lembaga tinggi negara yg setara dgn yg yang lain.

  Perlu

-fungsi
sebelum amandemen
1)memutuskan Undang-Undang Dasar & mengganti Undang-Undang Dasar.
2)memutuskan GBHN.
3)menentukan presiden & wakil presiden.
4)meminta & menilai pertanggung balasan presiden.
5)memberhentikan presiden & atau wakil presiden.
setelah amandemen.
1)eksistensi delegasi kalangan dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional MPR menjadi tak ada lagi.
2)MPR tak lagi punya kewenangan tertinggi & tanpa kendali.

-keanggotaan.
sebelum amandemen.
diseleksi oleh rakyat (dewan perwakilan rakyat) & ada yg berbentukperwakilan kalangan (TNI).
sesudah amandemen.
dewan perwakilan rakyat & DPD.
Semoga berfaedah ya,maaf ya,cuma mampu forum MPR doang.

perbedaan forum negara sebelum & sesudah amandemen

Sebelum amandemen tak ada Mahkamah Konstitusi & Komisi Yudisial sedangkan setelah amandemen menjadi MPR,dewan perwakilan rakyat,DPD,Presiden,MA,MK,KY