√ Hukum Bisnis – Pengertian, Asas, Sumber, Tujuan dan Ruang Lingkup

Hukum Bisnis – Pengertian, Asas, Sumber, Tujuan & Ruang Lingkup WargaMasyarakat.Org – Untuk pembahasan kali ini kami akan menunjukkan ulasan mengenai Hukum Bisnis yg dimana dlm hal ini meliputi pengertian, asas, sumber, tujuan & ruang lingkup, nah agar lebih dapat mengetahui & mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Hukum Bisnis - Pengertian, Asas, Sumber, Tujuan & Ruang Lingkup

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum bisnis “business law” merupakan perangkat hukum yg mengontrol tata cara & pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri maupun keuangan yg berafiliasi dgn pertukaran barang & jasa, kegiatan produksi ataupun kegiatan menempatkan duit yg dijalankan oleh para pebisnis dgn tujuan & motif tertentu dgn terlebih dulu menimbang-nimbang segala faktor risiko yg mungkin terjadi.


Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Nah berikut ini ialah pengertian aturan bisnis berdasarkan para jago sebagai berikut:

1. Menurut Munir Fuady

Pengertian hukum bisnis ialah suatu kaidah aturan & upaya penegakannya yg mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan usaha, industri atupun keuangan yg berhubungan dgn kegiatan produksi & kegiatan penempatan uang oleh para pengusaha dgn tujuan untuk memperoleh keuntungan.


2. Menurut Abdul R. Saliman Dkk

Pengertian aturan bisnis merupakan keseluruhan dr aturan-aturan aturan, baik itu yg tertulis ataupun yg tak tertulis yg mangatur ihwal hak & keharusan yg muncul dr perjanjian ataupun perikatan yg terjadi dlm praktek usaha.


3. Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M. Hum

Pengertian hukum bisnis ialah seperangkat aturan hukum yg diadakan untuk mengontrol & menyelesaikan berbagai permasalahan yg muncul dlm kegiatan antar manusia terutama dlm bidang jual beli.

Baca Juga Artikel Terkait Tentang Materi: “Etika Bisnis” Pengertian & ( Aspek – Sudut Pandang – Prinsip – Manfaat )


Fungsi Hukum Bisnis

Adapun fungsi hukum bisnis merupakan sebagai berikut:

  √ Pengertian Forum Keuangan Bukan Bank Dan Jenisnya

  • Bisa dijadikan sebagai sumber isu yg berguna untuk semua pelaku bisnis.
  • Bisa menawarkan klarifikasi seputar hak & kewajiban dlm praktik bisnis, dgn adanya aturan bisnis, pelaku bisnis bisa lebih mengetahui hak & kewajibannya ketika menjalankan suatu perjuangan supaya usaha mereka tak menyimpang dr aturan bisnis yg ada & tak ada pihak lain yg dirugikan.
  • Mewujudkan watak & sikap pelaku bisnis yg baik sehingga kegiatan usaha yg dijalankan adil, jujur, masuk akal & dinamis alasannya adalah dijamin oleh kepastian hukum.


Asas Hukum Bisnis

Berikut ini terdapat beberapa asas hukum bisnis, antara lain:

  1. Asas manfaat
  2. Asas keadilan & pemerataan yg berperikemanusiaan.
  3. Asas keseimbangan, keserasian & keharmonisan dlm perikehidupan.
  4. Asas kemandirian yg berwawasan kebangsaan.
  5. Asas perjuangan bersama atau kekeluargaan
  6. Asas demokrasi ekonomi.
  7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.


Dasar hukum ekonomi Indonesia :

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • TAP MPR
  • Undang-undang
  • Peraturan pemerintah
  • Keputusan presiden
  • Sk menteri
  • Peraturan daerah


Tujuan Hukum Bisnis

Tujuan hukum bisnis ialah selaku berikut:

  • Untuk menjamin berfungsinya keamanan prosedur pasar dengan-cara efisien & tanpa hambatan.
  • Untuk melindungi beragam jenis perjuangan, terutama untuk jenis Usaha Kecil Menengah.
  • Untuk menolong memperbaiki sistem keuangan & tata cara perbankan.
  • Untuk memberi sumbangan pada pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
  • Untuk merealisasikan bisnis yg adil & kondusif bagi seluruh pelaku bisnis.

Baca Juga Artikel Terkait Tentang Materi: “Studi Kelayakan Bisnis” Pengertian Menurut Para Ahli & ( Pihak Yang Membutuhkan – Aspek )


Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Hukum bisnis mempunyai ruang lingkup yg cukup luas, antara lain selaku berikut:

  1. Kontrak bisnis
  2. Bentuk tubuh perjuangan (PT, Firma, CV)
  3. Pasar modal & perusahaan Go publik
  4. Kegiatan jual beli oleh perusahaan
  5. Investasi atau penanam modal
  6. Likuidasi & pailit
  7. Merger, akuisisi & konsolidasi
  8. Pembiayaan & perkreditan
  9. Jaminan hutang
  10. Surat-surat berharga
  11. Ketenagakerjaan
  12. Hak kekayaan intelektual industri
  13. Persaingan perjuangan tak sehat & larangan monopoli
  14. Perlindungan kepada konsumen
  15. Distribusi & biro
  16. Perpajakan
  17. Asuransi
  18. Menyelesaikan sengketa bisnis
  19. Bisnis internasional
  20. Hukum pengangkutan baik melalui darat,bahari maupun udara
  21. Perlindungan & jaminan kepastian hukum bagi pengguna
  22. Teknologi & pemilik teknologi
  23. Hukum perindustrian atau industri pembuatan
  24. Hukum kegiatan perusahaan multinasional yg mencakup kegiatan ekspor & impor
  25. Hukum Kegiatan pertambangan
  26. Hukum perbankan & surat-surat berguna
  27. Hukum real estate, bangunan & perumahan
  28. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
  29. Hukum tindakan melawan hukum pencucian uang


Sumber Hukum Bisnis

Sumber aturan bisnis merupakan dasar terbentuknya hukum bisnis, sumber aturan bisnis mencakup dua asas berikut ini:

  • Asas kontrak perjanjian di antara pihak-pihak yg terlibat dimana masing-masing pihak patuh pada aturan yg sudah disepakati bersama.
  • Asas keleluasaan kontrak dimana pelaku bisnis mampu membuat & memilih isi perjanjian yg mereka sepakati.


Sedangkan menurut perundang-undangan sumber aturan bisnis dengan-cara biasa merupakan sebagai berikut:

  • Hukum Perdata “Kitab Undang Hukum Perdata”.
  • Hukum Publik “Pidana Ekonomi/Kitab Undang Hukum Pidana”.
  • Hukum Dagang “Kitab Undang Hukum Dagang”.
  • Peraturan perundang-undangan di luar Kitab Undang Hukum Perdata, Kitab Undang Hukum Pidan ataupun Kitab Undang Hukum Dagang.


Prinsip-Prinsip Umum dlm Hukum Bisnis

Berikut ini terdapat beberapa prinsip-prinsip umum dlm aturan bisnis, antara lain:

  • Prinsip Otonomi

Orang bisnis yg otonom sadar sepenuhnya akan apa yg menjadi kewajibannya dlm dunia bisnis. la akan sadar dgn tak begitu saja mengikuti saja norma & nilai moral yg ada, namun pula melakukan sesuatu sebab tahu & sadar bahwa hal itu baik, sebab semuanya sudah dipikirkan & diperhitungkan dengan-cara masak-masak.


  • Prinsip Kejujuran

Bisnis tak akan bertahan usang kalau tak ada kejujuran, alasannya kejujuran merupakan modal utama untuk menemukan kepercayaan dr kawan bisnis-nya, baik berupa keyakinan komersial, material, maupun moril.


  • Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut supaya setiap orang diperlakukan dengan-cara sama sesuai dgn aturan yg adil & tolok ukur yg rasional objektif & mampu dipertanggungjawabkan. Keadilan memiliki arti tak ada pihak yg dirugikan hak & kepentingannya.


  • Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut semoga semua pihak berupaya untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah mampu melahirkan suatu win-win situation.


  • Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini menyarankan dlm buka usaha selayaknya dijalankan dgn tetap mempertahankan nama baiknya & nama baik perusahaan.

Baca Juga Artikel Terkait Tentang Materi: Pengertian Dan Tahapan Strategi Dalam Menjalankan Sebuah Bisnis


Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis

Pada dikala acara bisnis meningkat begitu pesatnya & terus merambah ke aneka macam bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dlm upaya mendukung perkembangan ekonomi & pembangunan.


Dalam melakukan bisnis tak mungkin pelaku bisnis terlepas dr aturan karena aturan sangat berperan menertibkan bisnis supaya bisnis mampu berjalan dgn lancar, tertib, aman sehingga tak ada pihak-pihak yg dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, pola aturan bisnis ialah undang-undang pemberian pelanggan (UU No. 8 tahun 1999).


Dalam undang-undang derma konsumen dlm pasal disebut dikelola tentang kewajiban usahawan mencantumkan lebel halal & kadaluarsa pada setiap produk yg ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan pemberian bila produk sudah daluarsa. Begitu pula dgn konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dr menyantap produk haram.


Contoh-acuan hukum yg mengendalikan dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berguna, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, hukum pengangkutan, aturan investasi, hukum teknologi, santunan konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, solusi sengketa bisnis, jual beli internasional/WTO, keharusan pembukuan, & lain-lain.


Dengan demikian terang aturan-aturan hukum tesebut diatas sungguh diharapkan dlm dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena:

  • Pihak-pihak yg terlibat dlm kesepakatan/perjanjian bisnis itu memerlukan sesuatu yg lebih dibandingkan dengan sekadar kesepakatan serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya aturan yg dapat digunakan seandainya salah satu pihak tak melaksanakan kewajibannya, tak menyanggupi janjinya.


Untuk itu pemahaman aturan bisnis remaja ini dinikmati makin penting, baik oleh pelaku bisnis & kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yg berkaitan dgn dunia usaha.Hal ini tak terlepas dr makin intens & dinamisnya aktifitas bisnis dlm berbagai sektor serta mengglobalnya tata cara perekonomian.


Demikianlah pembahasan mengenai Hukum Bisnis – Pengertian, Asas, Sumber, Tujuan & Ruang Lingkup mudah-mudahan dgn adanya ulasan tersebut mampu menambah pengetahuan & wawasan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂