Menulis buku mendatangkan banyak keuntungan. Tidak cuma dengan-cara finansial, penulis akan mendapatkan hak pribadi jikalau mengurus & mempunyai hak cipta atas karyanya.
Keuntungan yg berlebih akan didapatkan oleh orang yg menulis buku & punya hak cipta. Mereka yg menulis buku dgn hak cipta tak hanya mempunyai kuasa atas karyanya, tetapi pula hak pribadi lainnya. Hak eksklusif pastinya menguntungkan penulis dr sisi penerbitan & distribusi buku. Dengan adanya hak ini, penulis mempunyai banyak sekali potensi untuk terus memperkenalkan karyanya pada para pembaca. Apa sajakah hak langsung itu? Dalam goresan pena ini akan kita simak beberapa hak langsung yg dimaksud.
Biasanya, penulis direkomendasikan untuk mengurus hak ciptanya sesudah simpulan menulis buku. Dengan hak cipta, penulis akan menerima klaim dengan-cara resmi atas karyanya. Kemudian mereka yg memiliki hak cita pula mampu menertibkan segala sesuatu yg berkaitan dgn penggunaan karyanya atas landasan hukum yg besar lengan berkuasa. Di Indonesia, pemberian atas hak cipta sudah diatur dlm Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Adanya peraturan tersebut mampu dijadikan selaku pemikiran bagi penulis dlm membatasi & mencegah pihak-pihak tak bertanggungjawab. Banyak sekali orang yg mengklaim atau memalsukan buku milik orang lain tanpa izin. Dengan hak cipta ini, penulis mampu menuntut pelaku penggandaan & orang yg mengklaim hasil karyanya lewat proses aturan.
Tidak hanya itu, penulis yg mempunyai hak cipta nantinya akan memperoleh hak istimewa yg lain. Hak lain yg merupakan hak langsung cuma bisa diperoleh penulis yg memiliki hak cipta. Dengan hak eksklusif ini, tak akan ada pihak yg menggandakan buku sebelum meminta izin pada penulis selaku pemegang hak cipta. Selain itu, penulis buku pula berhak untuk membuat salinan atau reproduksi karyanya sekaligus memasarkan hasil salinan tersebut. Penulis tak hanya mampu menggandakan karyanya dengan-cara konvensional, namun pula membuat salinan elektronik.
Di samping itu, penulis yg mempunyai hak cipta akan menerima hak untuk mengimpor & mengekspor hasil karyanya. Ia pula dapat membuat karya turunan atau derivatif atas ciptaannya. Dengan kata lain, penulis memiliki hak untuk mengadaptasi ciptaannya.
Ketika seorang penulis memiliki hak cipta atas karyanya, ia dapat menampilkan atau memamerkan hasil kerjanya itu di hadapan lazim. Tidak ada orang lain yg bisa melaksanakan hal ini tanpa hak cipta yg dimilikinya. Tidak ada pihak lain yg diperbolehkan memamerkan atau memperlihatkan hasil karyanya.
Menurut Suwarno (2011: 96), hak langsung bagi pemegang hak cipta mencakup beberapa faktor. Aspek pertama yakni acara menerjemahkan. Penulis dgn hak cipta pastinya berhak untuk meniru karyanya dgn bahasa lain atau menerjemahkannya. Ia memiliki keleluasaan untuk menerjemahkan hasil karyanya ke dlm aneka macam bahasa lain tatkala ia ingin menjangkau pasaran buku yg lebih luas. Kemudian ia pula diperbolehkan mengadaptasi, mengaransemen & mengalih wujudkan bukunya. Si penulis berhak mengganti atau merevisi isi buku & mengalih wujudkan bukunya ke jenis buku yg lain. Selain itu, penulis bisa menjual, menyewakan, mengimpor, & meminjamkan hasil karyanya. Ia yakni agen yg bebas melakukan banyak sekali interaksi dgn pedagang atau pembaca bukunya karena memiliki klaim sarat atas karyanya ini.
Masih ada lagi beberapa hal yg mampu dilaksanakan penulis yg mempunyai hak cipta. Ia mampu dgn bebas mempertunjukkan hasil karyanya pada publik. Hal ini mampu dilakukan dlm banyak sekali aktivitas, seperti bedah buku, diskusi buku, & sebagainya. Ia pula diperbolehkan memberitakan, merekam, & mengomunikasikan ciptaannya pada publik melalui fasilitas apapun. Di kurun mirip ini, penulis bebas menyebarluaskan bukunya lewat internet, radio, televisi, dengan-cara langsung, & lain sebagainya.
Setelah menulis buku, penulis bisa mengorganisir hak ciptanya lewat kerjasamanya dgn penerbit buku. Ia bisa menentukan penerbit buku terpercaya, yg bisa membantunya untuk menerima hak cipta atas karyanya. Dengan begitu, ia akan lebih mudah mendapatkan klaim resmi yg dikelola aturan atas karyanya. Penyebar Ilmu buku umumnya sudah mengorganisir hak cipta di samping mencetak & mempublikasikan buku yg hasil karya seorang penulis.
Adanya hak cipta & hak eksklusif di dalamnya menguntungkan penulis. Selain memiliki kuasa penuh atas karyanya, penulis pula berhak terhindar dr aktivitas yg berujung pada pelanggaran hak cipta. Biasanya hak cipta yg sering dilanggar oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yaitu menyalin atau menjiplak dgn cara fotokopi. Cara ini diminati lantaran relatif lebih murah daripada membeli buku asli. Namun penulis yg memiliki hak cipta mampu menuntut pelanggaran ini dengan-cara aturan. Nantinya, pelaku pelanggaran akan dikenai hukuman & denda yg sungguh besar.
Adanya hak cipta pula membawa penulis menjadi orang yg dihargai atas karyanya. Isi karyanya mampu dikutip & dipinjam untuk menguatkan pemikiran orang lain. Di samping itu, karyanya bisa dijadikan tumpuan atau sumber goresan pena untuk karya orang lain. Jika karyanya dikutip, dengan-cara tak langsung penulis akan dihargai & dianggap andal di suatu bidang tertentu. Hal ini pula menguntungkan penulis, alasannya eksistensinya diakui bahkan karyanya dijadikan sebagai rujukan.
Referensi:
- http://ilmu-pendidikan.net/pustaka/hak-eksklusif-penulis-yang-memiliki-hak-cipta-sebuah-buku/ diakses
[Wiwik Fitri Wulandari]