Hak Asasi Manusia di Indonesia pula diakui, dihormati & dijamin oleh konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945. Di dlm pembukaan maupun pada pasal-pasal dlm UUD 1945 pun sudah tercantum terkait jaminan hak asasi manusia ini, hanya saja penekanannya saja yg berbeda-beda.
Misalnya di dlm Pancasila dimana setiap sila-nya memperlihatkan jaminan kepada Hak Asasi Manusia di Indonesia.
a) Sila pertama menandakan terkait adanya pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa, dimana suatu pengabdian gres bisa dilakukan tatkala telah adanya jaminan hak untuk beragama & beribadah.
b) Sila kedua menandakan adanya pengakuan tehadap hak-hak insan. Tidak mungkin suatu keadilan mampu tercapai jika masih ada pelanggaran terkait hak orang lain.
c) Sila ketiga menandakan adanya keharusan kita untuk mendahulukan kepentingan bangsa & negara diatas kepentingan eksklusif atau kelompok.
d) Sila keempat membuktikan adanya pengesahan ihwal harkat & martabat manusia. Yang mempunyai arti pula mengakui segala hak yg menempel pada diri seseorang.
e) Sila kelima menerangkan adanya jaminan hak hidup dgn pantas. Kehidupan yg patut gres akan tercapai bila keadilan ditegakkan.
Selain itu hak asasi manusia pula terdapat dlm UUD 1945, jaminan kepada Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat dalam:
a) Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Alenia 1 mengandung hak kemerdekaan & keleluasaan. Disini kita akan mendapatkan kalimat yg bunyinya mirip ini, “…kemerdekaan yakni hak segala bangsa…”.
b) Batang Tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 27-34 mengandung hak dlm bidang politik, ekonomi, sosial & budaya. Kita mampu melihatnya makna setiap pasal-pasalnya di bawah ini.
- Pasal 27: berisi jaminan hak persamaan dlm hukum & pemerintahan & hak mendapat pekerjaan yg layak,
- Pasal 28: berisi jaminan hak kemerdekaan berserikat & berkumpul serta mengeluarkan fikiran dgn mulut ataupun goresan pena,
- Pasal 29: berisi jaminan hak untuk memeluk agama & beribadah menurut agama & kepercayaannya,
- Pasal 30: berisi jaminan hak untuk membela negara,
- Pasal 31: berisi jaminan hak mendapatkan pendidikan
- Pasal 32: berisi jaminan hak berbudaya
- Pasal 33: berisi jaminan hak berekonomi,
- Pasal 34: berisi jaminan hak sosial bagi fakir miskin & anak terlantar untuk dipelihara oleh negara,
c) Pasal 28 A sampai dgn Pasal 28 J UUD Negara RI Tahun 1945 hasil amandemen memperinci terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Selain dlm Pancasila & UUD 1945, akreditasi terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia pula terdapat di sejumlah tetapan, diantaranya:
- Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 perihal Hak Asasi Manusia.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004, Bab III Visi & Misi.
- Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1998 perihal Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan & Perlakuan atau Penghukuman Lain yg Kejam; Tidak Manusiawi; atau Merendahkan Martabat Manusia.
- Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998 ihwal Komisi Nasional Anti Kekerasan kepada Perempuan.
- Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 ihwal Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia.
- Undang-undang No 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1986 wacana Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-undang No 5 tahun 1998 wacana Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, Perlakuan & Pembunuhan yg Kejam, Tidak Manusiawi & Merendahkan Derajat.
- Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Undang-undang No 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-undang No 40 tahun 1999 wacana Pers.
- Undang-undang No 26 tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dari uraian di atas dimengerti bahwa Hak Asasi Manusia di Indonesia sangatlah dijamin oleh konstitusi. Ini tampakdr macam-macam HAM yg tertuang dlm pasal-pasal & sejumlah ketetapan pemerintah. Lalu, bagaimana sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia itu sendiri?.
[color-box]Cahyati AW & Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dr PT. Penerbit Percada.[/color-box]