√ Edaran Dan Anutan Umum Siplah 2019


Edaran dan Pedoman Umum SIPlah 2019_Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernomor 76810/A.A6.3/LK/2019 wacana pengadaan barang/jasa disekolah lewat SIPLah ini merujuk pada Permendikbud No. 18 tahun 2019 wacana Perubahan atas Permendikbud No. 3 tahun 2019 wacana Juknis BOS serta Surat edaran Dirjen Dikdasmen bernomor 2940/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks lewat Dana BOS tahun anggaran 2019. Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sekolah terkait pengadaan barang/jasa lewat SIPlah:

  1. Sistem berita pengadaan di Sekolah (SIPlah) merupakan katalog sekolah dibawah kewenangan dan pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan yang berafiliasi dengan operator pasar daring yang sudah ditetapkan
  2. Realisasi dana BOS melalui prosedur pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi paling banyak Rp. 50.000.000, 00 (Lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui SIPLah
  3. Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping lewat dana BOS sebagaimana surat ederan Dirjen Dikdasmen nomor 2942/D/PB 2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks melalui dana BOS tahun budget 2019, dikerjakan dengan prosedur daring lewat SIPlah
  4. SIPlah sanggup diakses lewat laman https://bos.kemdikbud.go.id dengan pelaksanaan pengadaan mengacu pada Pedoman lazim sistem pengadaan barang/jasa sekolah
  5. Dalam hal pengadaan barang/jasa sekolah tidak sanggup dijalankan secara daring, pengadaan barang/jasa sekolah dilaksankan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan Pedoman Umum pengadaan barang/jasa sekolah lewat SIPlah, dalam postingan ini kami sampaikan bagaimana mekanisme pengadan barang/jasa lewat SIPlah:
A. Registrasi Penyedia barang/jasa sekolah

  1. Penyedia barang/jasa mengakses laman SIPlah melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id
  2. Penyedia barang/jasa memilih salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring
  3. Penyedia barang/jasa mengisikan data selaku berikut:
    1. tubuh aturan berupa:
      1. nama resmi 
      2. nomor pokok wajib pajak
      3. alamat lengkap
      4. nama penandatangan
      5. jabatan penandatangan 
      6. nomor telepon
      7. alamat surat elektronika
      8. nomor rekening 
    2. Individu
      1. nama resmi 
      2. nomor induk kependudukan 
      3. nomor pokok wajib pajak
      4. alamat lengkap 
      5. nomor telepon 
      6. alamat surat elektronika 
      7. nomor rekening 
  4. Operator pasar daring melaksanakan verifikasi terkait data yang diantarkan 
  5. dalam hal penyuplaibarang/jasa terverifikasi, operator pasar daring mengantarkan notifikasi pemasokbarang/jasa atas kesuksesan pendaftaran
B. Pelaksana Belanja 

  1. Sekolah melaksanakan jalan masuk laman SIPlah melalaui https://bos.kemdikbud.go.id dan log-in dengan SSO Dapodik 
  2. Sekolah menentukan salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring 
  3. Sekolah melakukan penelusuran penawaran barang/jasa
  4. Sekolah mampu melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melaui SIPlah, menurut barang/Jasa, harga, pengiriman, pedagang  
  5. Sekolah memasukan usul negosiasi
  6. Dalam hal pemasokbarang/jasa menyetujui negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan janji perundingan terhadap sekolah
  7. Dalam hal pemasokbarang/jasa tidak menyetujui perundingan, pemasokbarang/jasa mengantarkan penolakan perundingan kepada sekolah
  8. Sekolah melaksanakan pesanan menurut hasil komitmen negosiasi
  9. Penyedia barang/jasa melaksanakan persetujuan pesanan
  10. Sekolah menerima notifikasi dan sanggup melakukan pemantauan status pesanan: disetujui oleh pedagang , diproses oleh penjual, diantaroleh pedagang , status proses pengantaran atas hasil pemantauan pembeli masih sanggup melaksanakan abolisi pesanan
C. Serah terima dan Pembayaran

Serah terima barang/jasa mampu dilaksanakan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada saat pengantaran barang kesekolah, pemasokbarang/jasa sekolah melampirkan dokumen  Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia
  2. Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan investigasi atas hasil pengadaan barang/jasa
  3. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuan dalam perjanjian /perjanjian, bendahara sekolah meminta pemasokbarang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kelemahan dalam jangka waktu yang disepakati bersama
  4. Dalam hal pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi kesepakatan/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST
  5. Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban
Selanjutnya, pembayaran mampu dilakukan dengan ketentuan selaku berikut
  1. Dalam hal bendahara sekolah menandatangi BAST, bendahara sekolah mengajukan permintaan pembayaran terhadap kepala sekolah 
  2. Kepala sekolah melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen ajakan pembayaran
  3. Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran secara non tunai
Hal tersebut diatas ialah sistem atau tutorial lazim yang sanggup dikerjakan sekolah dalam proses pengadaan barang/jasa melalui SIPlah. Demikianlah infromasi mengenai Edaran dan Pedoman Umum SIPlah, supaya artikel ini bermanfaat buat semua. Bagi anda yang memerlukan arsip file tersebut, pada postingan ini kami lampirkan file Edaran dan Pedoman Umum SIPlah 2019


Sumber http://www.infoguruku.net/