√ Draft Balasan Juknis Bos 2017 Untuk Sd Smp Sma Dan Smk

 
Berikut ini admin share draft Juknis Bos 2017 untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK. Perlu diketahui bahwa Juknis BOS SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA dan Sekolah Menengah kejuruan ini masih bersifat draf, sehingga mungkin masih ada perubahan
Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih diketahui dengan nama BOS ialah aktivitas pemerintah yang intinya untuk menawarkan pendanaan ongkos operasi non personalia bagi sekolah. Secara biasa Program ini bermaksud untuk mengendorkan beban penduduk kepada pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang berkualitas, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan Pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang telah menyanggupi SPM.
Tentunya kegiatan BOS ini menyasar kepada sekolah-sekolah yang ada di seluruh Indonesia, baik yang Negeri dan Swasta mulai dari Jenjang Sekolah Dasar sampai jenjang SMA yang telah terdata dalam Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
A. Besar Bantuan
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah.  Data jumlah siswa yang digunakan dalam perkiraan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan patokan tertentu.
Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah: 
  1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun 
  2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun 
  3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun  
Waktu Penyaluran
Penyaluran dana dilaksanakan setiap kala 3 (tiga) bulanan, adalah kala Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan ongkos pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah daerah dan kesepakatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS terhadap sekolah dikerjakan setiap semester, yakni Januari- Juni dan Juli-Desember
Ketentuan Bagi Sekolah Penerima BOS

  • Semua sekolah yang mendapatkan dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  • Semua sekolah SD/SDLB/Sekolah Menengah Pertama/SMPLB/SMP Satap harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut: 
    • Semua sekolah negeri dihentikan melaksanakan pungutan terhadap orang bau tanah/wali siswa;
    • Sekolah swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar; 
    • Sekolah mampu menerima pinjaman dari penduduk dan orang renta/wali siswa yang mampu untuk menyanggupi kekurangan ongkos yang dibutuhkan oleh sekolah.  Sumbangan mampu berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun rentang waktu pemberiannya
  • Semua sekolah Sekolah Menengan Atas/SMALB/Sekolah Menengah kejuruan harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut:
    • Sebagai wujud keberpihakan kepada siswa miskin atas pengalokasian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan atau mengendorkan (discount fee) siswa miskin dari kewajiban mengeluarkan uang iuran sekolah dan ongkos-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.  Dengan demikian pemerintah tidak meninggalkan anak dari kelompok penduduk yang kurang beruntung di sisi ekonomi, namun sebaliknya menjinjing mereka masuk ke dalam tata cara pendidikan dalam rangka menyukseskan aktivitas Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
    • Khusus bagi sekolah yang berada di provinsi yang telah menerapkan kebijakan setempat terkait pendidikan gratis/dilarang mengumpulkan partisipasi pembiayaan dari masyarakat, sekolah tidak diwajibkan menawarkan pembebasan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) biaya pendidikan bagi siswa miskin; 
    • Agar kebijakan pembebasan atau santunan keringanan biaya sekolah bagi siswa miskin di jenjang menengah ini sempurna dalam implementasinya, maka mekanismenya mengikuti langkah selaku berikut: 
      • Kepala Sekolah mengadakan rapat di tingkat sekolah bareng dengan Komite Sekolah dan atau perwakilan orang tua, guru pembimbing/bimbingan konseling, wali kelas dan belahan Tata Usaha sekolah untuk menentukan target siswa yang diberikan manfaat pembebasan dan atau pinjaman keringanan ongkos sekolah.  Penentuan sasaran siswa akseptor faedah sepenuhnya menjadi kebijakan sekolah sesuai desain MBS; 
      • Pertimbangan penetapan sasaran siswa miskin akseptor faedah didasarkan pada keadaan antara lain: 1) Siswa yang termasuk akseptor Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH);  2) Siswa yang  terancam putus sekolah sebab tidak mampu mengeluarkan uang tagihan biaya sekolah dan atau; 3) Siswa yang tingkat kesanggupan ekonomi orangtuanya paling rendah di sekolah. 
      • Selanjutnya Kepala Sekolah memutuskan daftar siswa peserta faedah pembebasan dan atau dukungan keringanan ongkos sekolah. 
      • Dalam penentuan besaran tunjangan pembebasan dan atau pemberian keringanan ongkos bagi siswa miskin, sekolah mengamati beberapa aspek di sekolah masing-masing, antara lain ongkos pendidikan tiap siswa selama satu tahun, jumlah siswa miskin yang ada di sekolah, kebutuhan aktivitas dan budget sekolah per tahun, besar dana BOS yang diterima sekolah dan dana dari sumber lainnya. 
  • Untuk mencapai tujuan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun pada jenjang pendidikan menengah, terutama untuk mengurangi siswa putus sekolah pada ketika transisi dari jenjang pendidikan dasar, sekolah negeri berupaya menerapkan kegiatan ramah sosial dengan cara melaksanakan identifikasi dan merekrut siswa miskin lulusan Sekolah Menengah Pertama yang mempunyai minat bersekolah dan memiliki peluang baik dalam bidang akademik/non akademik dan membebaskan biaya pendidikannya di sekolah; 
  • Sekolah akseptor BOS menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan ongkos sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui aktivitas BOS; f. Sekolah sanggup menerima dukungan dari masyarakat dan orang bau tanah/wali siswa yang mampu untuk menyanggupi kelemahan ongkos yang dibutuhkan oleh sekolah.  Sumbangan mampu berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun rentang waktu pemberiannya
  √ Acara Pelaksanaan Pretest Ppg Dalam Jabatan Dan Postest Pkb Tahun2017

untuk isu yang lebih lengkap, silahkan anda d0wnl0ad Draft Juknis pada tautan berikut ini


Sumber http://www.infoguruku.net/