√ Download Pp Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Sumbangan Pinjaman Hari Rayapns, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun Dan Akseptor Pinjaman

DOWNLOAD PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA PNS, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN_ Pada peluang kali ini kami akan memberikan isu terkait Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Seperti yang sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa: 
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiuan dan Penerima Tunjuangan diberikan Tunjangan Hari Raya. (Pasal 2 Ayat 1)
  • Tunjangan hari Raya Bagi PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pejabat NEgara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan adalah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan hari raya (Pasal 3 Ayat 1)
  • Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang semestinya diterima alasannya berubahnya penghasilan, terhadap yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan pertolongan hari raya (Pasal 3 Ayat 2)
  • Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya yakni:
    • Bagi PNS, Perajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pinjaman keluarga, dan tunjangan jabatan atau perlindungan umum, dan paling banyak meliputi honor pokok, pemberian keluarga, tunjangan jabatan atau pertolongan umum dan dukungan kinerja;
    • untuk penerima pensium mencakup pensiun pokok, sumbangan keluarga, dan atau dukungan suplemen penghasilan 
    • Penerima tunjangan sebesar derma sesuai peraturan perundang-usul
  • Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh)hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (Pasal 4 Ayat 1)

Untuk gosip yang lebih detail mengenai PP Nomor 36 tahun 2019, silahkan anda unduk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019 pada tautan berikut ini:
Demikanlah isu perihal PP Nomor 36 tahun 2019  wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima derma, semoga bermanfaat buat semua.
Sumber http://www.infoguruku.net/