close

√ Download Permendikbud No 3 Tahun 2017 Perihal Evaluasi Hasil Berguruoleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan

Dalam rangka memajukan kualitas penilaian oleh pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian tolok ukur kompetensi lulusan secara nasional perlu menyelenggarakan Ujian Nasional, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, dan Ujian. Ujian Nasional yang berikutnya disebut UN yakni acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang berikutnya disebut USBN ialah aktivitas pengukuran capaian kompetensi akseptor bimbing yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk memperoleh pengesahan atas prestasi belajar.  Berikut beberapa hal yang dapat dikutip dari PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017 untuk berikutnya, rekan rekan mampu d0wnl0ad disini
PERSYARATAN PESERTA DIDIK JALUR FORMAL YANG MENGIKUTI UN, US DAN USBN
Adapun patokan penerima didik jalur formal yang mengikuti UN,US dan USBN adalah:
  • terdaftar pada semester akhir pada suatau jenjang pendidikan di satuan pendidikan dan mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I hingga dengan semester V; atau
  • sudah menyelesaikan seluruh beban SKS yang diprasyaratkan bagi akseptor bimbing pada satuan pendidikan menurut metode kredit semester (SKS) yang setara dengan semester V

Kriteria Kelulusan 
Didalam pasal 18 dijelaskan bahwa:
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi tolok ukur:

    1. menyelesaikan seluruh agenda pembelajaran 
    2. mendapatkan nilai sikap/prilaku sekurang-kurangnyabaik
    3. lulus cobaan satuan pendidikan/acara pendidikan 
  Kumpulan Tugas Siswa SD di Rumah Efektif Fakultatif Ramadhan 2023

2.  kelulusan penerima didik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan    pendidikan yang bersangkutan
demikianlah berita ini disampaikan,agar berguna.


Sumber http://www.infoguruku.net/