Cara menerbitkan buku dgn Kerjasama Profesional Antara Penulis & Penyebar Ilmu Buku
Kata “profesional” pula harus ada dlm jalinan koordinasi antara penulis & penerbit buku. Hubungan kerjasama antara keduanya sangat penting. Penulis tak akan mempublikasikan karyanya tanpa penerbit buku. Sebaliknya, penerbit buku tak akan diketahui dlm mencetak buku kalau tak ada penulis. Keduanya saling memerlukan.Keduanya mesti proporsional, terukur, terikat dengan-cara hukum, & saling menguntungkan. Berikut postingan ini akan lebih membicarakan cara menerbitkan buku ditinjau dr bentuk koordinasi antara penulis & penerbit buku dengan-cara profesional.
Hubungan koordinasi antara penulis dan penerbit buku semestinya dibangun dgn prinsip profesional, bukan cuma sekedar perkawanan. Penulis buku & penerbit buku dlm korelasi profesional ini mempunyai hak & kewajibannya masing-masing. Penulis akan memerlukan penerbit buku, dlm hal menerbitkan karyanya & membidik pasar pembaca. Penyebar Ilmu buku pun demikian, memerlukan karya-karya untuk dicetak & dipasarkan untuk berbagi metode perusahaannya.
Cara menerbitkan buku pada umumnya terdapat beberapa tipe kerjasama yg mampu dijalin antara penulis & penerbit buku. Sistem ini bergantung pada masing-masing pihak untuk menentukan salah satu tipe kerjasama yg dikehendaki. Pertama, penerbit & penulis mampu melakukan beli putus atau jual beli naskah. Cara ini dapat dilakukan oleh penulis dgn menunjukkan naskahnya ke penerbit. Selanjutnya penerbit akan menyampaikan harga dlm perhitungan nominal tertentu sesuai perjanjian .
Ada keuntungan & kerugian bagi penulis dlm menjalankan cara menerbitkan buku tipe kerjasama ini. Penulis akan diuntungkan alasannya adalah mendapatkan hasil di permulaan. Ia pula memperoleh uangnya saat transaksi dilaksanakan. Di segi lain, penulis pula mampu saja merugi. Ia tak lagi memiliki hak ciptanya sebab beralih ke penerbit, meskipun namanya akan tetap dicantumkan dlm naskahnya. Penulis pula merugi tatkala ia tak memperoleh dampak dr hasil penjualan buku, walaupun karyanya laris terjual & dicetak beberapa kali.
Kerjasama seperti ini menguntungkan dlm konteks jangka pendek. Sifanya memang lebih mudah. Namun dlm jangka panjang, sistem koordinasi ini membuat ketimpangan dr sisi penulis. Tidak banyak penerbit yg menggunakan tata cara ini. Beli putus atau jual beli naskah biasanya dikerjakan dlm masalah naskah khusus. Di samping itu, penerbit buku yg melaksanakan sistem ini biasanya ialah penerbit yg belum siap mengelola perusahaannya yg berorientasi jangka panjang.
Sistem kedua merupakan sistem yg sering digunakan dlm koordinasi penerbitan. Cara menerbitkan buku sistem kedua ini tak lain ialah tata cara royalti. Penyebar Ilmu akan menyampaikan harga terhadap naskah dlm bentuk prosentase harga buku terjual per-eksemplar. Kisaran royalti bermacam-macam, tergantung pada masing-masing penerbit. Besarnya royalti pula tergolong perhitungan dr jenis naskah, perlu atau tidaknya menyisipkan gambaran, foto, & lain-lain. Pembayaran royalti dr penerbit ke penulis dilaksanakan berdasarkan jumlah buku terjual dlm periode tertentu. Biasanya royalti dibayarkan tiap 3 bulan atau enam bulan.
Penulis memperoleh laba dr metode ini. Ia tetap mendapatkan hak ciptanya. Penyebar Ilmu pula tak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan naskahnya tanpa kesepakatan dr penulis. Kemudian penulis pula akan menerima hasil penjualan bukunya tatkala masih terbit & beredar di pasaran. Tidak cuma itu, ia pun mampu mewariskan royalti yg diterimanya, walaupun sudah meninggal dunia selama bukunya masih beredar.
Penulis & penerbit akan sama-sama aktif dlm penawaran khusus buku sesudah proses terbit selesai. Keduanya akan berkomunikasi untuk membahas hasil penjualan. Apabila hasil pemasaran kurang cantik, penulis & penerbit mampu bantu-membantu melaksanakan penilaian. Di sisi lain, jikalau buku terjual & laku di pasaran, maka penulis akan termotivasi dlm membuat karya yg lain sesuai keperluan pasar & sasaran penerbit.
Sistem ini memiliki banyak laba bagi penulis ini hanya memiliki sedikit kerugian. Kerugian penulis hanya terletak pada ketabahan menanti hasil sesuai tenggat waktu yg disepakati. Selain itu, sistem ini pula ideal & proporsional bagi penerbit. Biasanya penerbit dgn sistem royalti telah mempunyai metode administrasi & manajemen yg baik. penerbit pula menyajikan data penjualan per judul dengan-cara riil.
Selain dilema metode, koordinasi antara penerbit & penulis pula meliputi prosedur perjanjian penerbitan. Dalam menerbitkan naskah, penulis & penerbit buku akan menjumpai beberapa poin berikut dlm mencapai persetujuan.
- Prinsip dasar & perjanjian
Penulis sebagai pemilik & pemegang hak cipta naskah akan membuatnya buku untuk dipublikasikan & dijual dengan-cara komersil. Sementara itu, penerbit yakni perusahaan penerbitan yg melakukan pekerjaan menyunting, memperbanyak, serta menjual buku sampai ke tangan pelanggan atau pembaca. Keduanya kemudian menyetujui koordinasi & masing-masing terikat hak & kewajiban dengan-cara aturan.
- Hak Cipta
Penulis selaku pemilik & pemegang hak cipta akan bertanggung jawab sarat pada isi & informasi terkait segala hal dlm naskah. Penulis pula tak boleh melampaui batas yg ditentukan Undang-Undang Hak Cipta dlm mengutip, memberi judul, foto, gambaran cover, & kelengkapan yg lain.
- Editorial
Penyebar Ilmu memiliki hak menyunting naskah sesuai isi, menyunting judul, & menyempurnakan isi naskah berdasarkn tata bahasa. Penyebar Ilmu pula memiliki kewenangan untuk memikirkan pasar yg ada serta format, layout, & desain cover buku. Dalam melaksanakan haknya ini, penerbit tetap menginformasikan penulis & meminta persetujuannya. Penulis dapat dilibatkan selaku pemberi usulan dlm proses ini.
- Penggandaan
Poin penggandaan buku ini menyangkut oplah cetak buku pertama, sebagai hak yg diperoleh penulis hingga proses cetak ulang. Biaya penggandaan biasanya ditanggung penerbit.
- Promosi & Pemasaran
Penyebar Ilmu memiliki kewenangan penuh dlm menjual, mendistribusikan, serta mengendalikan strategi & harga jual buku. Dalam proses ini penulis cuma mampu menyampaikan nasehat & mendapatkan keterangan dr penerbit. Namun penerbit tetaplah berlaku sebagai penanggung jawab, meskipun mampu melibatkan penulis dlm proses promosi buku.
- Mekanisme Pembayaran & Royalti
Penyebar Ilmu berhak menentukan besarnya royalti, mekanisme informasi & laporan penjualannya, prosedur pembayaran atas pemasaran dlm suatu periode.
- Penunjukan Ahli Waris
Adanya ahli waris didasarkan pada keadaan khusus, yakni penulis meninggal dunia & bukunya masih diterbitkan serta beredar di pasaran.
- Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian akan berjalan hingga jangka waktunya selsai. Masa rampung perjanjian penerbitan biasanya setelah buku yg diterbitkan sudah habis terjual & penerbit tak bersedia menerbitkannya lagi. Penulis mampu saja mempesona naskahnya, tetapi ada jeda waktu tertentu semenjak buku habis terjual. Jika naskahnya ditarik, naskah yg diserahkan pada penerbit adalah naskah yg belum disunting editor.
Dengan memahami sistem penerbitan & poin-poin penting kerjasama tersebut, penulis mampu lebih pintar memilih penerbit. Ia akan mencari mitra untuk berhubungan supaya saling menguntungkan.Penulis pun mampu memikirkan dgn matang keunggulan & kelemahan jikalau ia menyepakati suatu tata cara koordinasi dgn penerbit. Keduanya pula akan menjadi pihak-pihak yg profesional dlm menjalin kekerabatan koordinasi.
Sekian artikel “Cara menerbitkan buku dgn Kerjasama Profesional Antara Penulis & Penyebar Ilmu Buku” gampang-mudahan bermanfaat.
Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis kami, buku Anda kami terbitkan dengan-cara gratis. Anda cukup mengubah ongkos cetak. Silakan isi data diri Anda di sini Daftar menjadi penulis
[Wiwik Fitri Wulandari]
Referensi: