√ Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS

Apa pengertian dr Badan Usaha Milik swasta atau BUMS ? apa itu Badan Usaha?.

Untuk menjelaskan pertanyaan –apa itu Badan Usaha?- silahkan baca artikel sebelumnya yg berjudul definisi atau pengertian tubuh perjuangan & macam-macam bentuk tubuh usaha.

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS

Badan Usaha Milik Swasta merupakan badan perjuangan yg modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Berdasarkan kepemilikan modalnya, Badan Usaha Milik Swasta ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yakni:

a. Badan Usaha Milik Swasta Nasional

Badan Usaha Milik Swasta Nasional ialah badan perjuangan yg dimiliki oleh warga negara Indonesia.

b. Badan Usaha Milik Swasta Asing

Badan Usaha Milik Swasta Asing merupakan tubuh usaha yg dimiliki (modal, status kepemilikan & modalnya) oleh warga negara gila.

Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia ada lima yaitu Perusahaan Perseorangan (PO), Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perusahaan Terbatas (PT) & Koperasi.

a. Perseorangan (PO)

Badan usaha dlm bentuk Perseroan (PO) mempunyai beberapa kelebihan & kelemahan. Kelebihannya diantaranya si pemilik mampu menertibkan perusahaannya sendiri, gampang dlm mengambil keputusan, keuntungan menjadi milik sendiri & diam-diam perusahaan lebih terjamin.

Sedangkan kekurangannya antara lain kemampuan menertibkan & mengorganisir badan usaha terbatas (karena diurus sendiri), tanggung jawab beserta resikonya ditanggung sendiri, kelangsungan perusahaan tergantung si pemilik sehingga kurang terjamin & susah berkembang karena modal yg dimiliki terbatas.

  √ Definisi atau Pengertian Badan Usaha

Contoh perusahaan perseorangan yakni jasa angkutan lazim bus. Biasanya kalau di terminal ada tulisan PO Langsung Indah, PO Dunia Mas, PO Surabaya Indah dsb.

Gambar. Tiket bus yg merupakan sumber pemasukan dr badan usaha milik swasta yg berbentuk Perseorangan (Foto: Siswapedia)
Gambar. Tiket bus yg ialah sumber pemasukan dr tubuh perjuangan milik swasta yg berbentuk Perseorangan (Foto: Siswapedia)

b. Firma (Fa)

Ada beberapa syarat untuk dapat mendirikan badan hukum perusahaan berupa Firma, yaitu:

1. Harus membuati sertifikat pendirian dr notaris,

2. Pemiliki terdiri dr minimal dua orang atau lebih,

3. Laba atau kerugian dikelola berdasarkan besarnya modal pendiri atau pemilik

4. Para pendiri dengan-cara sadar bersedia bertanggung jawab atas semua resiko dengan-cara penuh. Misalnya jikalau ada kerugian berbagai, maka harta benda para pemilik dijadikan selaku jaminan alasannya adalah antara aset usaha & harta milik pribadi tak ada pemisahan.

Keuntungan perusahaan berbadan hukum Firma ada tiga yaitu:

1. Keberlangsungan usaha lebih terjamin alasannya adalah dikerjakan lebih dr satu orang.

2. Lebih gampang dlm mengumpulkan modal alasannya adalah pendirinya lebih dr satu.

3. Setiap resiko atau kerugian dll akan ditanggung dengan-cara bersama-sama.

Kekurangan Firma antara lain:

1. Pengambilan keputusan lebih sukar sebab harus ditentukan menurut janji bersama para pendirinya.

2. Tidak adanya pemisahan antara harta pribadi & aset perusahaan menimbulkan kerawanan hilangnya semua harta benda para pendiri bila perusahaan mengalami kerugian atau melarat.

3. Akan mudah terjadi pertengkaran antara para pendiri perusahaan.

c. Perseroan Komanditer (CV)

Anggota CV terdiri dr dua macam yakni anggota persero aktif & anggota persero pasif. Nah, kedua status kepemilikan ini dapat menyebabkan kelebihan & kekurangan. Apa sajakah itu? simak ulasannya berikut ini.

Kelebihan CV:

1. Mudah memperoleh modal & kredit.

2. Kepemimpinan perusahaan dilakukan oleh persero aktif.

  √ Proses Kreativitas dan Ciri-Ciri Orang Kreatif

Kekurangan CV:

1. Modal yg telah masuk akan sulit diambil lagi.

2. Rawan menjadikan perpecahan bila tak ada kepercayaan antara anggota persero aktif & pasif sebab kepemilikan perusahaan dipegang oleh anggota persero aktif.

d. Perusahaan Terbatas (PT)

Perusahaan bermodal besar lazimnya menciptakan badan hukum berupa PT, misalnya PT Indofood. Nah, PT ini ada tiga macam yaitu:

1. PT Terbuka merupakan perusahaan yg sahamnya mampu dibeli oleh biasa .

2. PT Tertutup ialah perusahaan yg sahamnya milik orang bersahabat, contohnya anggota keluarga.

3. PT Kosong ialah perusahaan yg sudah tak beroperasi lagi namun dengan-cara resmi tubuh bisnisnya masih berbadan aturan.

Perusahaan terbatas mempunyai beberapa kelebihan, diantaranya

1. Lebih mudah memperoleh modal alasannya umumnya diandalkan Bank atau bisa menjual sahamnya di bursa saham.

2. Harta pribadi & aset perusahaan dipisah sehingga jika mengalami kerugian harta pribadi si pemilik aman.

3. Oleh sebab modalnya besar, pengelolaan perusahaan dilakukan oleh para andal di bidangnya sehingga keberlangsungan perusahaan lebih terjamin.

4. Tanggung jawab perusahaan ditanggung para pemodal berdasarkan besar kepemilikan saham.

Perusahaan Terbatas pula mempunyai kelemahan, diantaranya

1. Pengambilan keputusan rumit karena harus lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Pendirian perusahaan memerlukan modal besar.

3. Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin karena ada banyak pemilik.

e. Koperasi

Koperasi merupakan tubuh perjuangan yg berasaskan kekeluargaan yg dibangun dgn semangat gotong royong & koordinasi antar anggotanya.

Badan usaha jenis ini sungguh membantu perekonomian bangsa Indonesia alasannya adalah dikelola oleh penduduk menengah ke bawah yg notabene ialah golongan sosial lebih banyak didominasi di negara ini.

Koperasi mempunyai dua sifat bila ditinjau dr segi ekonomi, yakni Profit Oriented & Nonprofit Oriented. Profit Oriented tujuannya bahwa koperasi mengajak anggotanya untuk berhubungan (misalnya urunan duit untuk modal usaha) untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

  √ Definisi atau Pengertian Kreativitas dan Inovatif

Sedangkan Nonprofit Oriented maknanya bahwa koperasi tak semata-mata mencari keuntungan ekonomis melainkan pula berfokus untuk memenuhi keperluan anggotanya.

Ada empat prinsip yg ada di dlm badan perjuangan koperasi ini, yakni:

1. Pengelolaan koperasi dilakukan oleh anggotanya dengan-cara demokrasi,

2. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela alias tak ada paksaan,

3. Dikelola dengan-cara mampu berdiri diatas kaki sendiri oleh anggotanya,

4. Pembagian laba menurut besar kecilnya modal yg ditanam.