√ Asas Otonomi Daerah

Asas Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 – Ada asas-asas dlm penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yg harus dijalankan oleh pemerintah pusat & pemerintah tempat.

Pemerintah pusat dlm menyelenggarakan pemerintahan menggunakan tiga asas yakni asas desentralisasi, dekonsentrasi & tugas pembantuan. Adapun pemerintahan kawasan, dlm mengadakan pemerintahan menggunakan dua asas yaitu asas otonomi & peran pembantuan.

Asas desentralisasi, dekonsentrasi & peran pembantuan

1. Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat pada kawasan otonom untuk mengatur & mengelola urusan pemerintahan dlm tata cara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat pada gubernur atau pada instansi vertikal di wilayah tertentu.

3. Tugas perbantuan ialah penunjukkandr pemerintah pusat pada tempat & desa serta dr daerah ke desa untuk melak sanakan peran tertentu.

Baca juga: Pengertian otonomi kawasan

Pengelolaan objek wisata dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah bersama masyarakat setempat
Gambar. Pengelolaan objek rekreasi mampu dilaksanakan oleh pemerintahan kawasan bareng masyarakat setempat (Foto: KPPN Ngrukem)

Asas otonomi daerah menurut M.S Faridy

Sedangkan asas otonomi tempat Menurut pasal 18 UUD 1945 diterangkan oleh M.S Faridy (2009) mencakup:

1. Dekonsentrasi, yakni pelimpahan wewenang dr pemerintah pada gubernur sebagai wakil pemerintah & atau perangkat pusat di daerah.

2. Desentralisasi, yakni penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pada kawasan otonom dlm kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Daerah otonom yg menyelenggarakan desentralisasi yakni kawasan kabupaten & kota. Nah, kawasan ini berwenang untuk memilih & melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri menurut aspirasi penduduk .

4. Pembantuan merupakan penugasan dr pemerintah pusat pada tempat & desa serta dr kawasan ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yg disertai dgn pemberian tunjangan ongkos, sarana prasarana serta sumber daya manusia dgn kewajiban melaporkan pelaksanaannya & mempertanggungjawabkannya pada yg menugaskan.

  √ Peran Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik

Baca juga: Peran masyarakat dlm perumusan kebijakan publik

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia mengacu pada UUD 1945 & Undang-undang No. 32 Tahun 2004. Adapun isi pasal-pasal dlm UUD 1945 dijelaskan oleh Dewi (2009) sebagai berikut.

Pasal 18:

Ayat (1) berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-kawasan provinsi & daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota yg tiap-tiap provinsi, kabupaten & kota itu mempunyai (mempunyai) pemerintahan kawasan yg dikelola undang-undang.”

Ayat (2) berbunyi, “Pemerintahan tempat provinsi, kawasan kabupaten & kota (dapat) menertibkan & mengelola sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi & tugas pembantuan.”

Ayat (3) berbunyi, “Pemerintahan kawasan provinsi, daerah kabupaten & kota (mampu) memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yg anggota-anggotanya diseleksi lewat pemilihan biasa .”

Ayat (4) berbunyi, “Gubernur, Bupati & Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah tempat provinsi, kabupaten & kota, dipilih dengan-cara (dengan cara) demokratis.”

Ayat (5) berbunyi, “Pemerintahan daerah berhak memutuskan peraturan daerah & peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi & tugas pembantuan.”

Ayat (6) berbunyi, “Susunan & tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dikelola dlm undang-undang.”

Pasal 18A:

Ayat (1) berbunyi, “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat & pemerintah tempat (provinsi, kebupaten & kota) atau antara provinsi & kabupaten & kota dikelola dgn undang-undang dgn mengamati kekhususan & keanekaragaman daerah.”

Ayat (2) berbunyi, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam & sumber daya lainnya antara pemerintah pusat & pemerintahan tempat dikontrol & dilaksanakan dengan-cara adil & selaras berdasarkan undang-undang.”

Pasal 18B:

Ayat (1) berbunyi, “Negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintahan tempat yg bersifat khusus atau bersifat istimewa yg dikontrol dgn undang-undang.”

Ayat (2) berbunyi, “Negara mengakui & menghormati kesatuan-kesatuan penduduk aturan budbahasa beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup & sesuai dgn pertumbuhan penduduk & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yg dikelola dlm undang-undang.”

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 kemudian diganti dgn Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengandung makna pemerintah pusat tak lagi mengorganisir kepentingan rumah tangga kawasan-tempat.

  √ Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Adapun kewenangan dlm mengatur & mengurus rumah tangga daerah diserahkan pada pemerintah & penduduk di tempat. Nah, dgn demikian, maka pemerintah pusat hanya selaku supervisor, pemantau, pengawas & pengevaluasi (Lukman, 2009).

Baca juga: Prinsip-prinsip otonomi kawasan

Asas otonomi kawasan menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 ini menjadi dasar yg mengatur pelaksanaan otonomi tempat sehingga diharapkan bisa memacu keterlibatan penduduk setempat dlm merencanakan, mengawasi proses pembangunan di daerahnya masing-masing.

Referensi:

Anisty, Dewi.2009. PKn 3 : Kelas IX SMP & MTs. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.

Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.

Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa & Bernegara Untuk Kelas IX SMP /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.

Surya Saputra, Lukman.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.