Daftar Isi
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dr kata-kata latin : Cum yg memiliki arti “dengan” & operasi yg berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti dengan-cara umum “melakukan pekerjaan dgn orang-orang lain, atau kerja tolong-menolong orang-orang lain untuk sebuah tujuan atau hasil tertentu.”
Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967“.Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dgn susunan ekonomi atas asas kekeluargaan & kegotongroyongan.”
Jenis Koperasi
-
Koperasi Sosial, yaitu koperasi yg dilakukan berdasar tolong menolong baik untuk kepentingan umum.
-
Koperasi Ekonomi, yakni koperasi yg bermaksud untuk menyanggupi kebutuhan barang & jasa.
Landasan Hukum Koperasi
-
UUD 1945 pasal 33
-
UU No.12 tahun 1967
-
Instruksi Presiden RI no.2 tahun 1978
-
TAP MPR no.II 1983 (bab 3 karakter A no.14 & karakter D no.30, ekonomi no.8)
-
Lain-lain peraturan atau keputusan-keputusan yg dekat hubungannya dgn perkoperasian.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi dlm pasal 4 UU no.12 tahun 1967 :
-
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kemakmuran rakyat
-
Alat pendemokrasian ekonomi Nasional
-
Sebagai salah satu urat nadi perokonomian bangsa Indonesia
-
Alat pembina manusia penduduk untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dlm mengendalikan tata laksana perokonomian rakyat.
Baca Juga :Pengertian Manajemen Keuangan Menurut Para Ahli
Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi sudah menjadi kepingan tak terpisahkan dr perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yg memprioritaskan kemakmuran anggotanya di atas pencarian laba. Koperasi terus dikembangkan sampai kini. Kebijakan ini sesuai dgn UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yg menyatakan bahwa “Perekonomian disusun selaku usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk usaha yg sesuai dgn pasal ini ialah koperasi.
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dgn lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yg diresmikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yg tujuannya untuk membebaskan masyarakat dr lintah darat.
Kemudian, lewat usaha yg cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan perihal “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di tasikmalaya.
Keputusan penting dlm kongres 1 antara lain:
- Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yg berkedudukan di Tasikmalaya.
- Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dlm rangka mengatur perekonomian pedesaan.
- Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dlm kongres tersebut yaitu :
- Mengangkat Bung Hatta selaku Bapak Koperasi Indonesia.
- SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yg dihasilkan dlm kongres tersebut antara lain:
- Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koeprasi.
- Menghimpun materi untuk undang-undang perkoperasian.
Baca Juga :Karakteristik Kewirausahaan
Undang-undang perkoperasian yg pakai hingga saat ini ialah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
- Kelebihan Koperasi
-
Usaha koperasi tak hanya diperuntukkan pada anggotanya saja, tetapi pula untuk penduduk pada lazimnya .
-
Koperasi mampu melakukan banyak sekali usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
-
Sisa Hasil Usaha (SHU) yg dihasilkan koperasi dibagikan pada anggota sebanding dgn jasa usaha masing-masing anggota.
-
Membantu membuka lapangan pekerjaan.
-
Mendapat peluang usaha yg seluas-luasnya dr pemerintah.
-
Mendapat bimbingan dr pemerintah dlm rngka membuatkan koperasi.
- Kelemahan Koperasi
-
Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota kepada wawasan tentang perkoperasian.
-
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dlm pengembangan koperasi.
-
Koperasi identik dgn bisnis kecil sehingga sulit untuk bersaing dgn badan usaha lain.
-
Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dgn badan usaha lain.Pengurus & anggota kurang memiliki jika wira usaha sehingga mengalami kesulitan untuk meningkat .
Asas Koperasi
-
Asas Demokrasi Ekonomi
-
Asas Kekeluargaan
-
Asas Kebersamaan
-
Asas Keadilan Sosial
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 asas koperasi merupakan kekeluargaan (Subandi, 2013: 21). Asas kekeluargaan
ini dibutuhkan menumbuhkan semangat & kesadaran pada masingmasing orang semoga terlibat dlm organisasi Koperasi. Tujuanya ialah selalu mau bekerjasama dgn anggota koperasi lainya.
Baca Juga :Fungsi Organisasi
Asas kekeluargaan ini ialah asas yg memang sesuai dgn jiwa & keperibadian bangsa Indonesia & sudah berakar dlm jiwa bangsa Indonesia. Koperasi sebagai sebuah usaha bareng harus merefleksikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dlm kehidupan keluarga. Dalam suatu keluarga, segala sesuatu yg dilakukan dengan-cara bersama-sama di tujukan untuk kepentingan bareng seluruh anggota keluarga. Usaha bareng menurut asas kekeluargaan ini biasanya disebut gotong royong. Gotong dlm pemahaman kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian yg luas, yakni selaku berikut :
1) royong dlm lingkup organisasi
2) Bersifat terus menerus & dinamis
3) Dalam bidang atau korelasi ekonomi
4) Dilaksanakan dgn terpola & berkesinambungan
Asas kekeluargaan ini merupakan faham yg dinamis, artinya timbul darisemangat yg tinggi untuk dengan-cara berhubungan & tanggung jawab bareng berjuang mensukseskan tercapainya segala sesuatu yg menjadi cita-cita & tujuan bersama & berjuang dengan-cara manunggal untuk menangani resiko yg diderita koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bareng .
Dengan kata lain, koperasi dlm menjalankan aktivitas usahanya melibatkan seluruh anggota yg ada dengan-cara gotong-royong mirip lazimnya dlm kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan itu tak cuma dlm bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas aktivitas usaha koperasi, tetapi pula dlm bentuk ikut memiliki modal bareng .
Tujuan Koperasi
Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 tujuan Koperasi Indonesia yaitu sebagai berikut: Koperasi bertujuan meningkatkan kemakmuran anggota pada khususnya & masyarakat pada lazimnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka merealisasikan masyarakat yg maju, adil, & sejahtera berlandaskan Pancasila & Undang Undang Dasar 1945 (Revrisond Baswir, 2010:41). Berdasarkan pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, garis besarnya tujuan Koperasi Indonesia meliputi 3 hal selaku berikut:
-
Untuk meningkatkan kemakmuran anggotanya,
-
Untuk mengembangkan kesejahteraan masyrakat, dan
-
Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional (Revrisond Baswir, 2010:48).
Baca Juga :Reksadana : Pengertian, Jenis, Resiko, Karakteristik Dan Manfaatnya
Prinsip Koperasi
Prinsip pengelolaan koperasi merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dr asas kekeluargaan yg dianut koperasi. Prinsip koperasi biasanya mengatur kekerabatan baik antar koperasi dgn anggotanya, korelasi sesama anggota koperasi, acuan kepengurusan kopersi & tujuan yg ingin dicapai koperasi. Prinsip koperasi biasanya pula mengendalikan teladan kepengelolaan usaha koperasi, maka dengan-cara lebih rinci prinsip koperasi pula mengendalikan teladan kepemilikan modal koperasi & acuan pembagian sisa hasil usahanya.
- Prinsip Koperasi berdasarkan Fauguet (1951),
- Adanya pengaturan wacana keanggotaan organisasi yg menurut kesukarelaan.
- Adanya ketentuan atau peraturan perihal persamaan hak antara para anggotanya.
- Adanya ketentuan atau peraturan ihwal partisipasi anggota dlm ketatalaksanaan & usaha koperasi.
- Adanya ketentuan ihwal perbandingan yg seimbang terhadap hasil usaha yg diperoleh, sesuai dgn pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya (Revrisond Baswir,2010:44-45).
- Prinsip Koperasi berdasarkan Rochdale
Menurut (Subandi, 2013:23) prinsip-prinsip Koperasi Rochdale (The Principle of Rochdale)merupakan sebagai berikut:
- Keanggotaan terbuka
Koperasi terbuka bagi semua orang yg dengan-cara sukarela ingin menjadi anggota. Tidak ada pembatasan untuk turut serta menjadi anggota koperasi.
- Satu anggota, satu suara
Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak suara dlm rapat penyeleksian pengelola & dlm keputusan-keputusan mengenai akal koperasi. Satu anggota mempunyai hak satu suara. Keputusan yg diambil, baik dlm penyeleksian pengelola maupun kebijakan yang lain mesti ditentukan menurut suara terbanyak.
- Pembagian SHU sepadan dgn transaksi yg dilakukan oleh anggota
Anggota akan mendapatkan pembagian sisa hasil usaha sesuai dgn jasa mereka di koperasi, tiap periode tertentu, biasanya setiap tahun.
- Pembatasan bunga atas modal
Anggota & pihak lain yg menanamkan modal di koperasi akan mendapat imbalan, yaitu bunga. Besarnya bunga tersebut lebih rendah atau tak melampaui suku bunga yg berlaku.
Baca Juga :Perusahaan Manufaktur – Karakteristik, Ciri, Sejarah, Fungsi & Contohnya
- Netral dlm politik & agama
Baik pengelola maupun anggota mesti netral dlm soal politik & agama. Membicarakan perbedaan paham politik (partai) & agama (kepercayaan dlm koperasi dapat membubarkan koordinasi & hal ini mempunyai pengaruh negatif kepada kehidupan koperasi.
- Penjualan dengan-cara tunai
Prinsip ini mengharapkan semoga transaksi yg dilakukan anggota adalah dengan-cara tunai. Barang-barang yg dibeli oleh anggota dr koperasi nya harus dibayar dengan-cara tunai. Anggota mesti menghindari diri dr lilitan hutang.
- Memajukan pendidikan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan status sosial dr anggota anggotanya. Bentuk maksud tersebut, koperasi mampu mengambil peranan pentin
g di antaranya melalui jalur pendidikan. koperasi mesti memperhatikan pendidikan anggota-anggota nya.
- Prinsip Koperasi Menurut ICA (International Cooperative Aliance)
Menurut (Subandi, 2013:23) ICA merupakan organisasi gerakan koperasi dunia yg pula disebut sebagai Gabungan Koperasi Internasional. Dalam Kongres ICA ke-32 yg berjalan di Wina tahun 1966, dihasilkan rumusan baru mengenai prinsip koperasi. Prinsip koperasi tersebut adalah:
- Keanggotaan koperasi harus sukarela & tak dibatasi oleh diskriminasi (status sosial, pemikiran politil & keagamaan/kepercayaan pada kandidat anggota)
Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yg bersedia mendapatkan tanggung jawab sebagai anggota & tak dapat menggunakan jasa-jasa koperasi. Prinsip ini bukan cuma berlaku bagi koperasi konsumsi tetapi pula bagi koperasi bikinan, koperasi kredit & lain sebagainya.
- Koperasi adalah sebuah organisasi yg bersifat demokratis & dipimpin oleh orang-orang yg diseleksi atau diangkat menurut keputusan para anggota
Setiap anggota mempunyai satu hak bunyi & mereka berhak mengambil keputusan-keputusan dlm penentuan akal akal koperasi. Anggota mempunyai potensi peluang untuk mengutarakan pendapatnya demi keberlangsungan hidup koperasi. Disamping itu orang-orang yg memimpin koperasi mesti dipilih dr para anggota.
Boleh karena pengelola koperasi berasal dr & mendapat kepercayaan dr para anggota maka mereka mesti menawarkan laporan dengan-cara teratur & anggota pulalah yg kemudian menilai laporan tersebut dlm RAT. Apabila rapat anggota merasa belum puas mereka mempunyai hak untuk mengkritik atau bila perlu mengganti & menetapkan relasi kerja pengurus koperasi bersangkutan.
- Bunga modal dgn persentase tertentu
Untuk membiayai perkembangan bisnisnya, koperasi memerlukan modal dlm jumlah yg kian besar. Model tersebut bersumber dr anggota atau mungkin pula dr koordinasi koperasi dgn pihak luar. Dalam hal ini koperasi akan menunjukkan imbalan atas modal dgn suku bunga yg sudah tertentu, & biasanya lebih rendah atau sama dgn suku bunga yg berlaku.
Baca Juga :Bank – Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Jenis, Tujuan Dan Fungsinya
- SHU, jikalau ada, yg diperoleh dr usaha koperasi menjadi milik anggota & akan dibagi sesuai dgn jasa masing-masing.
Besarnya jasa anggota pada koperasi konsumsi diukur dr banyaknya pembelian anggota pada koperasi sedangkan jasa anggota pada koperasi dibuat diukur dr produk yg diserahkan pada koperasi & banyaknya hutang pada koperasi merupakan jasa anggota dr koperasi kredit.
- Koperasi harus netral kepada agama, ras & politik
Netral bermakna tak akan menolak seseorang menjadi anggota koperasi cuma alasannya perbedaan agama, ras & atau politik. Selaras dgn itu koperasi tak akan melarang anggota-anggota nya untuk mengikuti salah satu pemikiran politik asal agama. Namun demikian, dlm merealisasikan kepentingan yg demokratis & hemat, mereka mesti melepaskan perbedaan-perbedaan tersebut.
- Koperasi koperasi sebaiknya berafiliasi dengan-cara praktis dgn koperasi koperasi lain baik dlm tingkat setempat, nasional atau internasional.
Koperasi semestinya menjalani koordinasi dgn koperasi koperasi lain dgn syarat menguntungkan bagitfhvcftc didalam tingkat setempat nasional maupun internasional
- Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut (Subandi, 2013:23) sebagaimana dinyatakan dlm pasal 15 ayat 1 UU No.25 Tahun 1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi selaku berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Sifat kesukarelaan dlm anggota koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tak boleh dipaksakan oleh. Sukarela pula mengandung makna bahwa seorang anggota dapat meleburkan diri dr koperasi yg sesuai dgn syarat yg ditentukan dlm AD/ART koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dlm keanggotaan tak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dlm bentuk.
- Pengelolaan dilakukan dengan-cara demokrasi
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi atas kehendak & keputusan para anggota. Para anggota Allah yg menurunkan & melaksanakan kekuasaan tertinggi dlm koperasi. Setiap anggota mempunyai hak yg sama untuk memilih & diseleksi menjadi pengelola.
- Pembagian sisa hasil usaha sebagai dgn besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha pada anggota dilakukan tak semata-mata menurut modal yg dimiliki seseorang dlm koperasi tetapi pula menurut pengembangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan & keadilan.
- Modal koperasi
Modal dlm koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota & bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh sebab itu balas jasa kepada modal yg diberikan pada para anggota pula terbatas & tak didasarkan semata-mata atas modal yg diberikan. Yang dimaksud dgn terbatas yaitu wajar dlm arti tak melampaui suku bunga yg berlaku di pasar.
- Kemandirian
Kemandirian mengandung pemahaman mampu berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yg dilandasi oleh kepercayaan pada kemajuan, keputusan, kemampuan, & usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yg bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggung-jawabkan tindakan sendiri & pada umumnya untuk mengelola diri sendiri.
Baca Juga : Faktor Penyebab Kelangkaan
Contoh koperasi yg masih aktif berdiri di Indonesia
- Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera ( KSU BUSRA )
Sejarah Koperasi
Sejarah berdirinya Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera ( KSU BUSRA ) berawal dr kumpulan beberapa kelompok pemberdayaan ekonomi yg tersebar di daerah Jakarta, Bogor, Tangerang & Bekasi semenjak tahun 2001.Karena mengalami perkembangan terus risikonya dimusyawarahkan & diputuskan pada tahun 2006 dibentuklah Koperasi supaya mempunyai legal formal/ berbadan aturan dgn modal awal Rp.65.000.000,00.
Untuk pertu
mbuhan saat ini KSU BUSRA beranggotakan kelompok & perorangan di daerah Depok & sekitarnya. Kami memiliki 6 kantor kas yg tersebar di beberapa kecamatan di Kota Depok & Bogor. Pada tanggal 8 Maret 2016 telah dibuka Toko Elektronik di Perumahan BSI 2 – Pengasinan – Sawangan.
Usia KSU BUSRA yg terbilang masih muda kurang lebih 10 tahun, namun grafik SHU ( Sisa Hasil Usaha ) & asset meningkat setiap tahun. Jumlah anggota yg bermutu pula mengalami peningkatan. Hal ini bisa terwujud tak terlepas dr kerja sama yg baik antara pengurus & anggota koperasi. Solidnya anggota yg telah bergabung lebih dr 10 tahun mampu terlihat dr kegiatan rutin konferensi yg dilakukan & setoran simpanan ke KSU BUSRA.
- Visi & Misi
Visi : Menjadi koperasi terbaik dlm peningkatan kesejahteran melalui pengembangan usaha & partisipasi.
- Misi :
- Meningkatkan pelayanan keperluan simpan pinjam & materi pokok anggota.
- Meningkatkan pemberdayaan SDM bagi pengelola, karyawan & Anggota Koperasi.
- Membangun Usaha yg berorientasi pada laba (profit oriented) & sosial (Social Oriented).
- Mendorong adanya parisipasi aktif anggota dlm segala acara Koperasi
Contoh Studi perkara Koperasi
Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) & surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera.
Surat-surat berguna tersebut merupakan jaminan atas dukungan kredit yg dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban sudah melunasi uang perlindungan pada koperasi. Sebelumnya keangkuhan dr manajemen koperasi tersebut pula telah ditunjukkan dgn dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, mirip televisi, bila para nasabah terlambat mengeluarkan uang angsuran pelunasan tunjangan tersebut.
Seorang korban lainnya mengatakan, akhir akta tanahnya tak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, mirip melaksanakan pinjaman lain. Oleh alasannya adalah itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yg sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dlm batas waktu dua ahad tak ada pengembalian dr pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
Demikian klarifikasi postingan diatas ihwal Asas Koperasi -Pengertian, Jenis, Manfaat, Tujuan, Fungsi, Contoh gampang-mudahan mampu berfaedah untuk pembaca setia kami.