√ Asas-Asas dalam Pemilihan Umum

Asas-Asas dlm Pemilihan Umum atau Pemilu dikelola pada Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dimana pemilihan lazim dilakukan dengan-cara pribadi, umum, bebas, belakang layar, jujur & adil dlm kurun waktu setiap lima tahun sekali.

Asas ini dibentuk agar pemilihan lazim bisa menjadi pendidikan politik bagi penduduk & tak menimbulkan kecurigaan yg dikhawatirkan akan menciptakan situasi menjadi tak kondusif dikala pergeseran kekuasaan & wakil masyarakat.

Berikut ini asas-asas dlm pemilihan lazim di Indonesia

a. Langsung

Langsung memiliki arti bahwa rakyat mempunyai hak untuk memilih eksklusif sesuai dgn hati nurani tanpa perantara.

b. Umum

Umum berarti bahwa negara menjamin & menawarkan hak pada setiap warga negaranya tanpa menatap jenis kelamin, pekerjaan, status sosial, ras, suku & agama yg dianut.

c. Bebas

Bebas berarti bahwa rakyat diberi hak untuk menentukan tanpa ada tekanan, paksaan dr siapapun sehingga rakyat hanya memilih sesuai dgn hati nuraninya sendiri. Di dlm pemanfaatan haknya, rakyat diberi jaminan keamanan oleh negara.

Komisi Pemilihan Umum
Gambar. Komisi Pemilihan Umum bertugas sebagai panitia penyelenggara Pemilu

d. Rahasia

Rahasia bermakna bahwa seorang pemilih diberi jaminan bahwa hasil pilihannya tak diketahui oleh orang lain.

e. Jujur

Jujur memiliki arti bahwa semua panitia maupun pemilih atau pihak terkait yang lain mesti bersikap jujur dgn tak melanggar peraturan yg berlaku.

f. Adil

Adil berarti bahwa setiap pemilih diberikan hak & perlakuan yg sama sehingga bebas dr kecurangan pihak manapun.

Pemilihan lazim ini digelar dgn tujuan untuk memilih wakil rakyat yg memperoleh pertolongan dr rakyat serta membentuk pemerintahan yg demokratis & kuat sehingga mampu mewujudkan tujuan nasional.

  √ Budaya Demokrasi dan Pembagian Kekuasaannya

Baca juga: 10 Pilar demokrasi

Daftar Pustaka:

Subakdi.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Untuk SMP/MTs Kelas VIII. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.