Apa itu addendum artinya? Berikut penjelasan singkat perihal arti addendum perjanjian serta perbedaan amandemen & addendum.
Daftar Isi
Daftar Isi
Apa itu Addendum Artinya
Pernahkah kalian mendengar ihwal ungkapan addendum? Istilah ini memang jarang terdengar, oleh alasannya adalah itu ada banyak orang yg belum tahu tentang pengertian dr perumpamaan kata ini.
Addendum adalah istilah dlm kontrak atau surat perjanjian yg isinya ihwal penambahan pasal perjanjian baik itu dengan-cara terpisah dr perjanjian pokoknya, akan tetapi terikat dengan-cara aturan.
Pengertian Addendum
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), terdapat jilid pemanis tentang pemahaman addendum. Arti addendum kontrak yakni pasal atau ayat aksesori yg berada di dlm surat & perjanjian persetujuan. Pada lazimnya addendum dipergunakan dlm lampiran atau surat tambahan yg tetap satu kesatuan dgn surat & kontrak pokoknya.
Addendum mampu disertakan walaupun jangka waktu surat atau perjanjian perjanjian belum selsai. Penambahan ini mampu dijalankan sepanjang kedua pihak menyetujuinya. Addedum yg dibentuk ini tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana yg dikontrol dlm pasal 1138 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Perbedaan Amandemen & Addendum
Jika tadi kita membicarakan wacana addendum, kali ini kita akan menyinggung sedikit tentang amandemen. Istilah amandemen ini niscaya sering kita dengar saat pelajaran Pendidikan Kewarganegaran (PKN). Arti amandemen yakni pergeseran atas isi yg tertulis dlm perjanjian yg sudah ada sebelumnya.
Perubahan ini sifatnya dlm bentuk penambahan atau menghemat pada paragraf atau alinea yg sudah ada sebelumnya. Amandemen dikerjakan alasannya adalah adanya kesalahan administratif, akan namun hal ini perlu dinyatakan dlm bentuk tertulis yg sudah disepakati oleh para pihak.
Sedangkan addendum merupakan pergeseran yg dikerjakan dgn menambahkan beberapa hal dlm alinea atau paragrafnya. Biasanya addendum bisa dilaksanakan apabila ada hal-hal yg sebelumnya tak dikontrol pada perjanjian pokoknya.
Hal-Hal yg Menyebabkan Terjadinya Addendum
Terdapat beberapa situasi & keadaan yg ada di lapangan yg menuntut terjadinya pergantian. Berikut ini beberapa alasannya.
- Para pihak kembali membuat perjanjian baru, dgn cara pasal-pasal yg ada di dlm perjanjian usang dimasukkan kembali & kemudian disertakan pasal-pasal gres yg sesuai dgn situasi & keadaan yg ada. Oleh alasannya adalah itu, dlm perjanjian yg baru terdapat beberapa pasal yg menyebutkan jikalau perjanjian lama sudah dinyatakan tak berlaku lagi.
- Pada addendum, pecahan awal halaman pertama yg berisi tentang pasal-pasal gres dituliskan kata “ADDENDUM” pada serpihan sebelah tengah atas. Kemudian di bawah kata “ADDENDUM” harus dituliskan kalimat yg mampu menjelaskan bila terdapat addendum & cuilan yg posisinya terpisahkan dr surat atau perjanjian kontrak.
- Perjanjian ini harus terdiri dr dua belah pihak yg telah mengontrol adanya pasal-pasal gres dlm persetujuan atau surat perjanjian. Dalam surat tersebut kedua belah pihak harus menandatangani lembar addendum yg terdapat dlm perjanjian induknya. Apabila tak dilakukan dgn cara demikian, maka pihak yg satunya bisa menuntut untuk membatalkan Addendum tersebut, apalagi terdapat beberapa pasal yg dinilai bisa merugikan dirinya.
Munculnya pergeseran dlm surat atau kesepakatan perjanjian tak bisa dilakukan dgn cara yg asal. Melalui postingan di atas sekarang kita sudah paham akan pengertian addendum & beberapa aturan dasar untuk diadakannya addendum pada surat atau persetujuan perjanjian. Hal yg tak kalah penting untuk diingat juga, pengertian amandemen & addendum mempunyai makna yg berlawanan. Jangan hingga kita salah mengartikan kedua makna kata ini.
Nah sekarang ananda niscaya sudah paham ihwal arti kata addendum kan? Semoga artikel kali ini mampu berguna & berkhasiat bagi teman sekalian di dlm mempelajari perihal pengerjaan surat atau kesepakatan perjanjian usaha & lain sebagainya.