Daftar Isi
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA
KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRSAH
A. PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA
B. ASPEK PENILAIAN KINERJA
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai mencakup: berperilaku cendekia, berperilaku jujur, menyampaikan kemandirian, menyampaikan rasa pe rcaya diri, berusaha meningkatkan kesanggupan diri, bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum,sosial, dan budaya nasional indonesia, berperil saya disiplin, beretos kerja yang tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, bersungguh-sungguh, teliti, dan hati -hati dalam melakukan peran, kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan peran profesinya, berorientasi pada kualitas
2. Komppetensi Sosial
Kompetensi sosial yang dinilai mencakup: menyadari kekuatan dan kekurangan baik diri maupun stafnya, memiliki pengetahuan tentang pihak lain yang sanggup diajak kerja sama, berhubungan dengan aneka macam pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif, mempergunakan aneka macam perlengkapan TIK untuk berkomunikas.
3. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial yang dinilai mencakup: mempersiapkan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun planning pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun prosedur operasi persyaratan (pos) kerja laboratorium/bengkel, membuatkan tata cara administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun kegiatan acara labor atorium/bengkel, mengawasi pelaksanaan aktivitas laboratorium/bengkel, menyusun la poran acara laboratorium/bengkel, merumuskan detail kiprah teknisi dan laboran, menentukan acara kerja teknisi dan laboran, menganalisa kegiat an laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran, membuat laporan secara periodik memantau keadaan dan keamanan materi serta alat laboratorium/ bengkel mengawasi kondisi dan keselamatan bangunan laboratorium/bengkel membuat laporan bul anan dan tahunan wacana kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel, me nilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium/bengkel, menganggap hasil kerja teknisi dan laboran, menganggap kegiatan laboratorium/bengkel, menganalisa prog ram laboratorium/bengkel untuk perbaikanselanjutnya
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan fatwa ihwal pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel selaku wahana pendidikan, menerapkan hasil penemuan atau kaji an laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun ( manual) praktikum, mendesain kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian, melaksanak an kegiatan laborat orium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, menerbitkan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi, menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keamanan kerja, menerapkan ketentuan perihal kesehatan dan keamanan kerja, menerapkan mekanisme penanganan materi berbahaya dan beracun, mengawasi materi berbahaya dan beracun, serta peralatan keamanan kerja
C. JENIS PENILAIAN
D. TUJUAN PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja juga bermaksud unt uk menerima data kinerja kepala laboratorium/bengkel secara kolektif dalam si klus tahunan sehingga sanggup diperoleh citra biasa kinerja kepala laboratorium/bengkel pada tingkat kabupaten kota/provinsi selaku dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala laboratorium/bengkel secara nasional. Penyelenggaraan evaluasi kinerja kepala laboratorium/bengkel bermaksud untuk mengumpulkan data kinerja selaku dasar untuk menentukan keperluan acara pelatihan kompetensi merealisasikan kepala laboratorium/bengkel yang profesional dalam rangka memajukan penjaminan mutu pendidikan nasional.
E. MANFAAT PENILAIAN KINERJA
- Kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah sanggup mengetahui kinerjanya selama melakukan kiprah sebagai kepala laboratorium/bengkel dan menimbulkan acuan untuk memajukan keprofesiannya secara berdikari.
- Kepala sekolah/madrasah mampu memakai hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan proteksi angka kredit bagi guru yang mendapat kiprah komplemen sebagai kepala laboratorium/bengkel.
- Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota mampu memakai penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/mad rasah selaku dasar untuk mengumpulkan informasi dan data profil kinerja kepala laboratorium/bengkel di daerahnya.
- Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang merefleksikan data keperluan kenaikan kom petensi kepala laboratorium/bengkel selaku bahan pendapatdalam memutuskan kebijakan secara nasional.
F. PRINSIP PENILAIAN KINERJA
- Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang merefleksikan kinerja yang diukur,
- Ojektif, berarti penila ian didasarkan pada prosedur dan standar yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
- Adil, memiliki arti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah kare na perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender,
- Terpadu, memiliki arti penilaian terhadap kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ialah salah satu komponen yang tak terpisahkan dari ke giatan kekepala laboratorium/bengkelan,
- Terbuka, berarti mekanisme evaluasi, persyaratan penilaian, dan dasar pengambilan keputusan mampu diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
- Menyeluruh dan berkelanjutan, memiliki arti evaluasi kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah di lakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang mampu dan seharusnya dini lai, dan dijalankan terus menerus secara periodik,
- Sistematis, bermakna penilaian dilaksanakan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti tindakan baku,
- Beracuan persyaratan, memiliki arti evaluasi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan,
- Akuntabel, mempunyai arti evaluasi mampu dipertanggungjawabkan, baik dari sisi teknik, mekanisme, maupun risikonya.
G. PENANGGUNGJAWAB PENILAIAN
H. TIM PENILAI
seperti di bawah ini.
- Masa kiprah tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.
- Tim penilai yang menilai seorang kepala laboratorium/bengkel sedikitnya berisikan dari 2 (dua) orang.
- Pangkat dan kalangan minimal setingkat lebih tinggi dengan yang dinilai.
- Telah berpengalaman selaku kepala laboratorium/bengkel sekolah sekurang-kurangnya4 tahun.
- Terlatih untuk melakukan penilaian kine rja serta mengetahui cara menerapkan aliran evaluasi.
- Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.
- Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta sanggup menyusun rekomendasi dari hasil evaluasi selaku input bagi pembuat kebijakan.
- Memiliki sertifikat sebagai Asesor Pen ilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah.
Sumber https://wirahadie.com