close

√ Anutan Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium – #3

BAB II 

KONSEP PENILAIAN KINERJA 

KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRSAH

Pengertian penilaian kinerja guru berdasarkan permendiknas no  √ Aliran Evaluasi Kinerja Kepala Laboratorium – #3

A.    PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA 

Pengertian evaluasi kinerja guru berdasarkan permendiknas no. 35 tahun 2010 yaitu penilaian dari tiap butir aktivitas peran utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam permen ini yakni  termasuk guru yang memiliki kiprah komplemen sebagai kepala laboratorium atau  kepala bengkel. Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dilaksanakan dengan menggunakaninstrumen yang terdiri atas 7 komponen  dengan 46 standar kinerja dan 133 indikator yang cocok dengan kiprah pokok kepala laboratorium/bengkel. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka evaluasi kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan serangkaian proses evaluasi untuk memilih derajat mutu kinerja kepada target acara kepala laboratori um/bengkel dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya yang sudah diraih.

B.   ASPEK PENILAIAN KINERJA

Aspek yang dinilai pada penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor 21 tahun 2010 yang meliputi:

1.  Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian yang dinilai mencakup:  berperilaku cendekia,   berperilaku jujur, menyampaikan kemandirian, menyampaikan rasa pe rcaya diri, berusaha meningkatkan kesanggupan diri, bertindak secara konsisten sesuai  dengan norma agama, hukum,sosial, dan budaya nasional indonesia, berperil saya  disiplin, beretos kerja yang tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, bersungguh-sungguh, teliti, dan hati -hati dalam melakukan peran, kreatif dalam memecahkan masalah  yang berkaitan dengan peran profesinya, berorientasi pada kualitas

2.  Komppetensi Sosial

Kompetensi sosial yang dinilai mencakup: menyadari kekuatan dan kekurangan baik diri maupun stafnya, memiliki pengetahuan tentang pihak lain yang sanggup diajak kerja sama, berhubungan dengan aneka macam pihak secara  efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif,   mempergunakan aneka macam perlengkapan TIK untuk berkomunikas.

3.  Kompetensi Manajerial

Kompetensi manajerial yang dinilai mencakup: mempersiapkan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun planning pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun prosedur operasi persyaratan (pos) kerja laboratorium/bengkel, membuatkan tata cara administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun kegiatan acara labor atorium/bengkel, mengawasi pelaksanaan aktivitas laboratorium/bengkel, menyusun la poran acara laboratorium/bengkel, merumuskan detail kiprah teknisi dan laboran, menentukan acara kerja teknisi dan laboran, menganalisa kegiat an laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran, membuat laporan secara periodik memantau keadaan dan keamanan materi serta alat laboratorium/ bengkel mengawasi kondisi dan keselamatan bangunan laboratorium/bengkel membuat laporan bul anan dan tahunan wacana kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel, me nilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium/bengkel, menganggap hasil kerja  teknisi dan laboran, menganggap kegiatan laboratorium/bengkel, menganalisa prog ram laboratorium/bengkel untuk perbaikanselanjutnya

  √ Kisi-Kisi Cobaan Praktek Mata Pelajaran Ipa

4.  Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan fatwa ihwal pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel selaku wahana pendidikan, menerapkan hasil penemuan atau kaji an laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun ( manual) praktikum, mendesain kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian, melaksanak an kegiatan laborat orium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, menerbitkan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi, menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keamanan kerja, menerapkan ketentuan perihal kesehatan dan keamanan kerja, menerapkan mekanisme penanganan materi berbahaya dan  beracun, mengawasi materi berbahaya dan beracun, serta peralatan keamanan kerja

C.   JENIS PENILAIAN

Jenis evaluasi yang dipakai menilai kinerja kepala laboratorium/bengkel mencakup penilaian formatif dan evaluasi sumatif. Penilaian formatif dilakukan secara periodik setiap tahun. Penilaian dijalankan terjadwal yang dikelola tersendiri yang diadaptasi dengan kalender kerja kepala laborator ium/bengkel sekolah. Penilaian sumatif dikerjakan secara periodik setiap empat tahun, semenjak seorang kepala laboratorium/bengkel diangkat selaku kepala laboratorium/bengkel.

D.   TUJUAN PENILAIAN KINERJA 

Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk mendapatkan berita kinerja kepala laboratorium/bengkel menurut hasil evaluasi pada guru yang mendapat peran pelengkap sebagai kepala laboratorium atau kepala  bengkel. Hasil akhir penilaian kinerja tersebut sanggup digunakan oleh kepala sekolah selaku dasar perkiraan perolehan angka kredit bagi guru tesebut untuk pengusulan peningkatan pangkat dan jabatannya.  Selain itu evaluasi kinerja kepala  laboratorium/bengkel dimaksudkan untuk memperoleh isu kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi yang mampu dipakai selaku dasar pengemba ngan diri kepala laboratorium/bengkel dalam melakukan tugas-tugas laboratorium/bengkel.

Penilaian kinerja juga bermaksud unt uk menerima data kinerja kepala laboratorium/bengkel secara kolektif dalam si klus tahunan sehingga sanggup diperoleh citra biasa kinerja kepala laboratorium/bengkel pada tingkat kabupaten kota/provinsi selaku dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala laboratorium/bengkel secara nasional. Penyelenggaraan evaluasi kinerja kepala laboratorium/bengkel bermaksud untuk mengumpulkan data kinerja selaku dasar untuk menentukan keperluan acara  pelatihan kompetensi merealisasikan kepala laboratorium/bengkel yang  profesional  dalam rangka memajukan penjaminan mutu pendidikan nasional. 

E.  MANFAAT PENILAIAN KINERJA

Penilaian kinerja dilakukan dalam rangka  untuk mendapatkan data dan info tertentu yang diperlukan dalam rangka menyaksikan  kinerja kepala laboratorium/bengkel yang bahwasanya, selaku materi pendapattindak  lanjut yang mau di gunakan oleh pihak-pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut:

  1. Kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah sanggup mengetahui kinerjanya selama melakukan kiprah sebagai kepala laboratorium/bengkel dan menimbulkan acuan untuk memajukan keprofesiannya secara berdikari.
  2. Kepala sekolah/madrasah mampu memakai hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan proteksi angka kredit  bagi guru yang mendapat kiprah komplemen sebagai kepala laboratorium/bengkel. 
  3. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota mampu memakai penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/mad rasah selaku dasar untuk mengumpulkan informasi dan data profil kinerja kepala laboratorium/bengkel di daerahnya.
  4. Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang merefleksikan data keperluan kenaikan kom petensi kepala laboratorium/bengkel selaku bahan pendapatdalam memutuskan kebijakan secara nasional.  

F.  PRINSIP PENILAIAN KINERJA 

Mengacu terhadap Peraturan Menteri Pendi dikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dikerjakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang merefleksikan kinerja yang diukur,
  2. Ojektif, berarti penila ian didasarkan pada prosedur dan standar yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
  3. Adil, memiliki arti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah kare na perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender,
  4. Terpadu, memiliki arti penilaian terhadap kepala  laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ialah salah satu komponen yang tak  terpisahkan dari ke giatan kekepala laboratorium/bengkelan,
  5. Terbuka, berarti mekanisme evaluasi, persyaratan penilaian, dan dasar pengambilan keputusan mampu diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
  6. Menyeluruh dan berkelanjutan, memiliki arti evaluasi kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah di lakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang mampu dan seharusnya dini lai, dan dijalankan terus menerus secara periodik,
  7. Sistematis, bermakna penilaian dilaksanakan  secara berencana dan bertahap dengan mengikuti tindakan baku,
  8. Beracuan persyaratan, memiliki arti evaluasi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan, 
  9. Akuntabel, mempunyai arti evaluasi  mampu dipertanggungjawabkan,  baik dari sisi teknik, mekanisme, maupun risikonya. 

G.   PENANGGUNGJAWAB PENILAIAN 

Secara teknis pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang diberi kiprah embel-embel sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah ialah tanggungjawab kepala sekolah. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah memakai pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel yang berlaku  secara nasional serta sanggup membentuk tim penilai dari bagian pimpinan sekolah yang te lah terlatih atau memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian tersebut. Hasil Penilaian kinerja ditindak lanjuti oleh kepala sekolah sebagai bahan perkiraan angka kredit bagi guru tersebut dan  membuatnya materi pertimbangan dalam membuat rumusan   anjuran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada unsur kinerja guru yang dinilai lemah. Rekomendasi tersebut berikutnya disampaikan  terhadap dinas pendidikan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti dengan cita-cita dinas pendidikan sanggup mengadakan diklat keprofesian yang diperlukan. Dinas Kabupa ten/Kota juga bertanggung jawab atas pemetaan keperluan pengembangan kompetensi  tenaga pengelola laboratorium/bengkel  sekolah di daerahnya dan sanggup berkoordinasi dengan dinas  pendidikan provinsi untuk memenuhi keperluan diklat keprosesian yang dubutuhkan. 

H. TIM PENILAI

Penilaian kinerja kepala la boratorium/bengkel sekolah  dilakukan secara berkala setiap tahun, Tim penilai kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah dari komponen Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, APSI , Korwas , Kepala laboratorium/bengkel Senior yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/ Kota, yang mampu diwakili oleh kepala bidang yang relevan dengan mempertim bangkan pemenuhan patokan penilai
seperti di bawah ini.

  1. Masa kiprah tim Penilai adalah  3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.
  2. Tim penilai yang menilai seorang kepala laboratorium/bengkel sedikitnya berisikan dari 2 (dua) orang.
  3. Pangkat dan kalangan minimal setingkat lebih tinggi  dengan yang dinilai.
  4. Telah berpengalaman selaku kepala laboratorium/bengkel sekolah sekurang-kurangnya4 tahun.
  5. Terlatih untuk melakukan penilaian kine rja serta mengetahui cara menerapkan aliran evaluasi.
  6. Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.
  7. Mampu mengolah dan menafsirkan data  hasil penilaian serta sanggup menyusun rekomendasi dari hasil evaluasi selaku input bagi pembuat kebijakan.
  8. Memiliki sertifikat sebagai Asesor Pen ilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah.

 

Jika anda memerlukan file lengkap dalam bentuk PDF silahkan klik  d0wnl0ad


Sumber https://wirahadie.com