√ Aliran Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium – #2

Bab 1

PENDAHULUAN

Jika anda membutuhkan file lengkap dalam bentuk PDF silahkan klik  √ Fatwa Evaluasi Kinerja Kepala Laboratorium – #2

Jika anda membutuhkan file lengkap dalam bentuk PDF silahkan klik  d0wnl0ad

A. LATAR BELAKANG

Dalam rangka melaksanakan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan yang me ncakup kriteria: (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5 ) fasilitas dan prasarana; (6)pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-persyaratan tersebut di atas ialah contoh dan sekaligus kriteria dalam kenaikan dan penjaminan kualitas penyelenggaraan pendidikan. Salah satu persyaratan yang memegang kiprah penting dan strategis dalam kenaikan mutu pendidikan yakni memajukan persyaratan pendidik dan tenaga kependidikan. Pengelola laboratorium/bengkel pada satuan pendidikan ialah salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya sesuai berdasarkan permendiknas No.35 tahun 2010. 

Lingkup pengawasan pada satuan pendidikan diatur secara khusus dalam PP no.19 tahun 2005 pasal 55 yakni: Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, penilaian, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan . Dalam pasal 56 menjelaskan, bahwa pemantauan dijalankan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari forum perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara terorganisir dan berkesinambungan untuk menganggap efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. 

Bedasarkan Permendiknas No. 26 tahun 2008 menunjukan, bahwa kepala Laboratorium/bengkel Sekolah/Madrasah yaitu guru yang berkualifikasi Pendidikan sekurang-kurangnyasarjana (S1) dan sudah berpengalaman minimal 3 tahun selaku pengurus praktikum serta memiliki akta kepala laboratorium sekolah/madrasah dari sekolah tinggi tinggi atau forum lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 menyatakan bahwa Kepala laboratorium/bengkel Sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang kiprah strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, kepala sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok Kepala laboratorium/bengkel sekolah yakni melaksanakan peran yang bersifat akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal kerja laboratorium/bengkel, pelaksanaan acara, training terhadap teknisi dan laboran, penilaian kinerja teknisi dan laboran, evaluasi hasil pelaksanaan programlaboratorium/bengkel. 

Dalam melakukan peran pokoknya, kepala laboratorium/bengkel sekolah berfungsi selaku manager yang mengorganisir laboratorium/bengkel pendidikan. Sarana pengelolaan laboratorium/bengkel sekolah adalah menolong serta mengkoordinir program praktikum bareng guru pengguna laboratorium/bengkel supaya sanggup mempertinggi kualitas proses dan hasil berguru siswa. Sedangkan secara manajerial, membantu pimpinan sekolah mengurus sumber daya akomodasi praktikum secara  yang menjadi wewenangnya biar mampu memajukan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada sekolahnya. Prestasi kerja kepala laboratorium/bengkel sekolah dalam menunaikan kiprah pokoknya perlu menerima penila ian sekaligus penghargaan. Untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/be ngkel sekolah, diharapkan fatwa penilaian kinerja. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan SDMP dan PMP Kementerian Pendidikan Nasiona l menatap perlu menyusun Pedoman Penilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah sebagai tutorial semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja kepala laboratorium/bengkel sebagai dasar untuk membuatkan profesional dan pengembangan karir kepala laboratorium/bengkel pendidikan.

B. DASAR HUKUM

Dasar hukum penyusunan panduan pelaksanaan peran kepala laboratorium/bengkel sekolah yaitu: 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No mor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional,
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru,
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  5. Peraturan menteri Pendidikan Nasional No.26 Tahun 2007 ihwal Standar Tenaga Laboratorium sekolah dan madrasah
  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Na sional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

C. TUJUAN

Pedoman evaluasi kinerja kepala laborat orium/bengkel sekolah ini disusun dengan tujuan: 

  1. Menyediakan contoh bagi kepala laboratori um/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di kawasan bertugas.
  2. Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksan akan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
  3. Sebagai teladan dalam membuatkan instrumen evaluasi kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
  4. Sebagai acuan dalam memakai instru men serta bagaimana mengolah hasil evaluasi
  5. Sebagai acuan untuk merumuskan usulan hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berk elanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)

D. TARGET PENCAPAIAN

  1. Seluruh kepala laboratorium/bengkel sekolah yang melakukan kiprah kepala laboratorium/bengkel merujuk pada fatwa pelaksanaan kiprah yang dibakukan.
  2. Terwujudnya instrumen baku yang memeberikan arah dalam pelaksanaan acara kepala laboratorium/bengkel sehingga terperinci apa yang sebaiknya kepala laboratorium/bengkel kerjakan dan apa yang sebaiknya kepala laboratorium/bengkel nilai sendiri selaku proses evaluasi diri.
  3. Melalui pelaksanaan penilaian kinerja sanggup dihasilkan isu pemetaan profil kualitas tenaga laboratorium pendidikan selaku dasar penetapan kebijakan kenaikan sumber daya manusia pendidik dan penjaminan kualitas pendidikan pada setiap jenis dan jenjang sekolah.

E. MANFAAT

Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ini diperlukan mampu bermanfaat bagi: 

  1.  Pedoman ini dipakai untuk menunjukkan pemahaman tentang apa, mengapa dan bagaimana terkait dengan instrumen bagi semua pihak penggunaan instrumen kinerja dan hasilnya.
  2. Pedoman ini menawarkan instruksi teknis ya ng membimbing pelaksana evaluasi kinerja dalam persiapan, pelaksanaan dan penggunaan instrumen serta metoda pengumpulan data dan berita yang dibutuhkan. 

  •  Artikel Selanjutnya : Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium -#3


        Sumber https://wirahadie.com

          √ Memperhatikan Gerak Pada Flora Putri Aib