√ Advokat Adalah

Definisi Advokat

Kata advokat berasal dr bahasa latin advocare, yg memiliki arti untuk mempertahankan & memberi perlindungan. Sedangkan dlm bahasa Inggris advocate, bermakna mewakili, bertahan dlm argument, mendorong atau merekomendasikan pada publik Secara sederhana advokat yakni orang yg berprofesi membela.


Semula, perumpamaan profesi pengacara hanya dipakai untuk mereka yg menjalankan khusus hukum program di pengadilan, sedangkan pekerjaan di luar program pengadilan dikerjakan oleh advokat, atau Barister, akan tetapi kini di semua Negara perbedaan antara profesi advokat / Advocate / Barrister & pengacara / procuneur / sokcitoir sudah hilang, & kini digunakan istilah advokat / advocaat / advocate atau Lawyer. Istilah pengacara praktek tak diketahui di luar negeri & cuma diketahui di Indonesia.


Pengenalan perumpamaan Pengacara Praktek dlm khasanah masyarakat itu hanya memperbesar pengelompokkan yg heterogen yg memecah belah profesi hukum, yg mesti dihilangkan dgn menciptakan standarisasi standar & syarat-syarat yg berlaku umum yg harus dipenuhi untuk diangkat sebagai advokat, sehingga tak ada lagi kalangan advokat & kalangan pengacara praktek.


Istilah penasehat aturan selaku profesi hukum yaitu perumpamaan resmi di Indonesia, yg menggambarkan pemahaman advokat selaku profesi aturan. Pekerjaan yg dilakukan oleh seorang advokat untuk memberi saran hukum selaku penasehat hukum tak merupakan profesi sendiri sebab memberi saran hukum merupakan pekerjaan yg termasuk dlm ruang lingkup pekerjaan seorang advokat.


Begitu pula halnya, jasa memberi konsultasi aturan yg disebut konsultan hukum tak merupakan profesi tersendiri, sebab pekerjaan memberi konsultan aturan tergolong dlm ruang lingkup pekerjaan advokat dlm menjalankan profesi aturan.


Pengertian Advokat

Ketentuan Umum

(Pasal 1)

Advokat adalah orang yg berprofesi memberi Jasa Hukum Baik dlm maupun diluar Pengadilan yg memenuhi persyaratan Berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

advokat-adalah


Pasal 2

(1)    Yang dapat diangkat selaku advokat ialah sarjana berlatar belakang Pendidikan Hukum & sehabis mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yg dilaksanakan oleh  Organisasi Advokat.

(2)Pengangkatan dilaksanakan oleh Organisasi Advokat

(3)    Salinan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada Mahkamah Agung & Menteri


Pasal 3

(1)    Untuk mampu diangkat menjadi Advokat harus menyanggupi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
  5. Berijasah sarjana yg berlatar belakang pendidikan tinggi aturan sebagaimana dimaksud dlm pasal 2 ayat (1)
  6. Lulus ujian yg diadakan oleh organisasi advokat
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
  8. Tidak pernah dipenjara sebab melaksanakan tindak kriminal kejahatan yg diancam dgn langkah-langkah pidana penjara 5 tahun atau lebih
  9. Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, & mempunyai integritas tinggi.

(2)    Advokat yg telah diangkat Berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan prakteknya dgn mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dgn persyaratan yg ditentukan oleh peraturan perundang-undang.


Baca Juga : Contoh Hukum Perdata


Ciri Khusus Profesi (Advokat)

  1. Harus ada ilmu yg dikelola di dalamnya;

  2. Harus ada keleluasaan & tidak  boleh ada korelasi dinas (dienst verhouding) atau hirarkhie;

  3. Harus mengabdi pada kepentingan umum & mencari kekayaan tak boleh menjadi tujuan utama;

  4. Harus ada “clien-verhouding” yakni korelasi kepercayaan antara advokat & client;

  5. Harus ada kewajiban merahasiakan informasi yg diterima dr client.  konsekuensinya harus dilindungi haknya merahasikan informasi tersebut;

  6. Harus ada immuniteit (hak tak boleh dituntut) atas perbuatan/ langkah-langkah dlm melakukan pembelaan;

  7. Harus ada isyarat etik & peradilan instruksi etik oleh suatu dewan kehormatan;

  8. Boleh menerima honorarium yg tak meski seimbang dgn hasil pekerjaan atau banyaknya perjuangan, atau kerja keras serta upaya yg dicurahkan.

  9. Harus ada keharusan menolong orang yg tak bisa dengan-cara cuma-cuma (prodeo).


  • Ciri Umum :

  1. Pelayanan Hukum
  2. Keahlian / Khusus
  3. Sumpah
  4. Kode Etik
  5. Penegak Hukum
  6. Mempunyai Organisasi Adv


  • Ciri Profesionalisme

  1. Ada kantor / menyanggupi syarat
  2. Berperkara
  3. Taat hukum & melaksanakan Kode Etik
  4. Kewajiban-keharusan lainnya


Baca Juga : Badan Hukum


Kode Etik Advokat Indonesia

Isinya :

  1. Ketentuan Umum
  2. Kepribadian Adv
  3. Hubungan dgn Clien
  4. Hubungan dgn sobat sejawat
  5. Tentang sejawat Asing
  6. Cara bertindak menanggulan
    gi masalah
  7. Ketentuan lain tentang Kode Etik
  8. Pelaksanaan Kode Etik
  9. Dewan KehormatanA. Ketentuan UmumB. PengaduanC. Tata cara pengaduan
  10. Kode Etik
  11. Aturan Peralihan
  12. Penutup


Pengertian Berprofesi sebagai Advokat (sesuai UU 18 tahun 2003)

  • Pasal 1 (1),

Ketentuan Umum Advokat adalah : Orang yg berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yg memenuhi persyaratan  berdasarkan ketentuan biasa


  • Pasal 2 (2),

Jasa Hukum yaitu : Jasa yg diberikan Advokat berupa menawarkan konsultasi hukum, derma hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela & melakukan langkah-langkah aturan lain untuk kepentingan hukum klien.


Baca Juga : 61 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap


  • Pengawasan

Bab III Pengawasan (Pasal 12)

(1). Pengawasan terhadap Adv dijalankan oleh organisasi Adv

(2). Pengawasan sebagaimana………………………….dst

  • Pasal 13

Hak pengawasan sebelum UU No. 18 / 2003 dikelola :

Pasal 36 – UU 14 tahun 1985 wacana Mahkamah Agung

Pasal 54 (1) UU No. 2 tahun 1986, Tentang Peradilan

SKB.MA & Menkeh, tanggal 6 Juli 1987, No:KMA/005/SKB/VII/1987 & M.PR.08.05 tahun 1987,

Tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan & pembelaan diri Penasehat Hukum

Jasa Hukum  yakni jasa yg diberikan Advokat  berupa;

memberikan konsultas aturan;

pemberian aturan,

menjalankan kuasa,

mewakili,

mendampingi,

membela dan

melakukan langkah-langkah aturan lain untuk kepentingan hukum kliennya. (Pasal 1 angka 2)


Persyaratan Advokat  (Uua. Pasal 3)

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus selaku pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yg berlatang belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (1)
  6. Lulus ujian yg dikerjakan oleh Organisasi Advokat;
  7. Magang sekurang-kuranhnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. Tidak pernah dipidana sebab melaksanakan tindak kriminal kejahatan yg diancam dgn pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil & mempunyai integritas yg tinggi


Baca Juga : Korupsi yakni


Siapa Yang Dapat Diangkat Sebagai Advokat ? ( UUA. P 2)

Adalah sarjana hukum berlatar belakang pendidikan tinggi aturan & sesudah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yg dilaksanakan oleh Organisasi Advokat .


Berlatar Belakang Pendidikan Tinggi Hukum (Penjelasan UUA.)

  • Pasal 2 ayat (1) ) yaitu lulusan ;

  1. Fakultas Hukum;
  2. Fakultas Syariah;
  3. Perguruan Tinggi Hukum Militer;
  4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian


  • S T A T U S (Pasal 5)

Berstatus selaku penegak hukum, bebas & mandiri yg dijamin oleh aturan & peraturan perundang-permintaan.


  • Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh daerah Negara Republik Indonesia


  • Pendidikan (Pasal  6)

Advokat dapat dikenai langkah-langkah dgn argumentasi :

  1. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  2. Berbuat atau berperilaku laris yg tak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  3. Bersikap, berperilaku laris, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yg memperlihatkan sikap tak hormat terhadap aturan, peraturan perundang-undangan atau pengadilan;
  4. Berbuat hal-hal yg bertentangan dgn kewajiban, kehormatan, atau harkat & martabat profesinya; berbuat hal-hal yg berlawanan dgn keharusan, kehormatan atau harkat & martabat profesinya;
  5. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang an & atau perbuatan tercela;
  6. Melangar sumpah/akad Advokat & / atau arahan etik profesi Advokat.


  • Jenis Tindakan Terhadap Advokat   (  Pasal 7)

  1. Teguran mulut;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pemberhentian sementara dari       profesinya selama 3 (tiga) sampai 12     (dua belas) bulan;
  4. Pemberhentian tetap dr profesinya


Siapa Yang Melakukan Penindakan?

Penindakan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat & tembusannya disampaikan pada Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi, & forum penegak hukum lainnya.


Baca Juga : Pengertian Landasan Yuridis Pendidikan


  • Sebab Berhenti Atau Diberhentikan

  1. Permohonan sendiri;
  2. Dijatuhi pidana yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab melaksanakan tindak kriminal yg diancam dgn eksekusi 4 (empat) tahun atau lebih
  3. Berdasarkan keputusan Organisasi Advokat


Hak Dan Kewajiban

Advokat BEBAS :

  1. Mengeluarkan pertimbangan atau pernyataan dlm membela perkara yg menjadi tanggung jawabnya di dlm sidang pengadilan; ( P.14)
  2. Menjalankan tugas profesinya untuk membela kasus yg menjadi tanggung-jawabnya (UUA. P. 14).
  3. Kebebasan tersebut dgn tetap berpegang pada arahan etik profesi & peraturan perundang-seruan.


Advokat BERHAK ;

  • Dalam menjalankan profesinya memperoleh informasi, data & dokumen yang lain, baik dr instansi Pemerintah maupun pihak lain yg berkaitan  dgn kepentingan tersebut yg diperlukan untuk pembelaan kepentingab kliennya sesuai dgn per-uu-an (P.17)
  • Atas kerahasiaan keterkaitannya dgn Klien, termasuk perlindungan atas berkas & dokumennya terhadap pernyataan atau investigasi & perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat. (  Pasal. 19)


  • Kekebalan Advokat :

  1. Advokat  tak dapat dituntut baik dengan-cara perdata maupun pidana dlm menjalankan peran profesinya dgn itikat baik untuk kepentingan pembelaan Klien dlm sidang pengadilan. (P. 16)
  2. Advokat tak dapat diidentikkan dgn Kliennya dlm membela kasus Klien oleh pihak yg berwenang dan/atau penduduk . (P. 18)


Advokat Wajib :

  • Mengenakan atribut  dlm sidang menanggulangi masalah pidana (toga) (P. 25)
  • Memberikan dukungan aturan dengan-cara Cuma-Cuma pada pencari keadilan yg tak mampu (P.22)
  • Tunduk & mematuhi isyarat etik profesi Advokat & ketentuan ihwal Dewan Kehormatan Orrganisasi Advokat (P.26).
  • Memberikan panduan, training, & kesempatan praktik bagi kandidat advokat yg melaksanakan magang.
  • Bagi advokat asing memperlihatkan jasa aturan dengan-cara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu pada dunia pendidikan & penelitian hukum.


Baca Juga : “Pengadilan Tingkat Pertama” Pengertian & ( Peran – Fungsi )


Advokat Dilarang :

  1. Dalam menjalankan tugas profesinya membedakan perlakuan terhadap Klien menurut jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang soaial & budaya  (P.18)
  2. Memegang jabatan lain yg bertentangan dgn kepentingan tugas & martabat profesi
  3. Memegang jabatan lain yg meminta dedikasi sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau meminimalkan keleluasaan & kemerdekaan dlm menjalankan tugas profesinya;
  4. Menjadi pejabat negara selama memangku jabatan tersebut. Namun tak meminimalisir korelasi keperdataannya dgn kantornya (P.20)


Officium Nobile :

  • Advokat mesti selalu menjunjung tinggi profesi Advokat selaku profesi terhormat (officium nobile)
  • Dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak & martabat Advokat
  • Tidak dibenarkan melaksanakan pekerjaan yg dapat merugikan kebebasan, derajat & martabat Advokat.


  • Hubungan  Advokat Dengan  Klien

Seorang Advokat :

  1. Dalam masalah perdata mesti mengutamakan solusi dgn jalan tenang;:
  2. Tidak dibenarkan menawarkan keterangan yg dapat menyesatkan klien mengenai kasus yg diurusnya;
  3. Tidak dibenarkan menunjukkan jaminan pada klien bahwa kasus yg ditanganinya akan menang;
  4. Dalam menentukan honorarium mesti memperhatikan kemampuan klien;
  5. Tidak dibenarkan menambah beban klien untuk ongkos yg tak perlu;
  6. Dalam mengorganisir perkara yg cuma-cuma mesti memberikan perhatian yg sama dgn klien yg bisa;
  7. Harus menolak menangani suatu masalah yg diyakini tak ada dasar hukumnya;
  8. Wajib menjaga rahasia klien, pula sehabis putus relasi dgn klien;
  9. Tidak dibenarkan melepaskan tugas yg dibebankan kepadanya pada ketika yg tak menguntungkan posisi klien, atau pada ketika tugas akan dapat menyebabkan kerugian yg tak dapat diperbaiki lagi bagi klien ;
  10. dalam mengorganisir kepentingan bareng dr dua pihak atau lebih mesti mengundurkan diri sepenuhnya dr pengurusan kasus itu;
  11. Memiliki hak retensi terhadap Klien sepanjang tak merugikan kepentingan Klien.


  • Hubungan  Dengan  Teman  Sejawat

  1. Hubungan antara sobat sejawat Advokat mesti dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai & saling mempercayai;
  2. Jika membicarakan teman sejawat atau jikalau berhadapan satu sama lain dlm sidang Pengadilan, hendaknya tak memakai kata-kata yg tak sopan baik dengan-cara mulut maupun tertulis;
  3. Keberatan terhadap tindakan teman sejawat yg dianggap bertentangan dgn Kode Etik Advokat, mesti diajukan pada Dewan Kehormatan untuk diperiksa & tak dibenarkan untuk disiarkan lewat media masa atau cara lain;
  4. Tidak dibenarkan mempesona atau merebut seorang klien dr sahabat sejawat;
  5. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yg baru hanya dapat mendapatkan kasus itu sehabis mendapatkan bukti pencabutan pemberian kuasa pada Advokat semula & berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya  terhadap advokat semula;
  6. Apabila suatu kasus kemudian diserahkan oleh klien pada Advokat yg gres, maka Advokat yg semula wajib  menunjukkan kepadanya semua surat & keterangan penting untuk mengelola perkara itu, dgn mengamati hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.


Baca Juga : Mahkamah Agung adalah


Cara  Bertindak  Menangani  Perkara

  1. Surat- surat yg dikirim sahabat sejawat dlm suatu masalah dapat ditunjukkan pada Hakim, apabila dianggap perlu, kecuali surat-surat itu dibubuhi catatan  “Sans Prejudice”

  2. Isi obrolan atau korespondensi dlm rangka upaya perdamaian
    antar Advokat – akan tetapi tak berhasil, tak dibenarkan untuk dipakai sebagai bukti di Pengadilan;

  3. Dalam menghadapi sebuah kasus yg sedang berlangsung (perdata – pidana), Advokat hanya dapat menghubungi Hakim, apabila tolong-menolong dgn Advokat pihak lain atau Jaksa penuntut Umum. Apabila mengirimkan surat tergolong   yg bersifat “ad informandum”, maka saat itu juga itu hendaknya menyampaikan tembusan pada Advokat pihak lawan;

  4. Tidak dibenarkan mengajari & atau mempengaruhi saksi-saksi yg diajukan pihak lawan, baik Advokat maupun Jaksa;

  5. Apabila seorang Advokat mengetahui bahwa pihak musuh sudah menunjuk seorang Advokat, maka pembicaraan mengenai kasus itu hanya boleh dikerjakan melalui Advokat musuh tersebut;

  6. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan di dlm sidang pengadilan dlm rangka pembelaan & mempunyai immunitas  hukum baik perdata maupun pidana;

  7. Wajib menawarkan derma aturan cuma-Cuma (prodeo);

  8. Wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan pada klien pada waktunya.


Tanggung Jawab Advokat

  • Menegakkan keadilan;

  • Menegakkan supremasi aturan;

  • Menjunjung tinggi aba-aba etik profesi advokat.

Tanggung jawab inilah yg merupakan pilar utama dr dedikasi seorang advokat, sehingga memerlukan keahlian & kesanggupan yg mumpuni dlm mengawalnya.


Demikian penjelasan artikel diatas perihal Advokat Adalah – Pengertian, Peran, Kode Etik, Syarat, Perbedaan mudah-mudahan mampu berfaedah bagi pembaca setia DosenPendidikan.Co.Id

  Pengertian Hipotesis