Dalam praktik pemerintahan mampu terjadi dua kemungkinan presiden berpengaruh atau sebaliknya lemah. Sebagai acuan Presiden Austria, Islandia, dan Irlandia itu lemah walaupun mereka dipilih oleh rakyat, tetapi dlm praktiknya pemerintahan-pemerintahan demokrasi ini bersifat parlementer. Kemudian Perancis dengan kedudukan presidennya yang besar lengan berkuasa memiliki pemerintahan presidensial (sebelum tahun 1980). Namun Perancis memasuki periode pemerintahan campuran (1986 – 1988) dikala Presiden Francois Mitterand kehilangan bunyi mayoritasnya di Majelis Nasional dan terpaksa mengangkat musuh politiknya yang utama, Jacques Chirac untuk jabatan perdana menteri. Chirac menjadi kepala pemerintahan, kekuasaan Mitterand menyusut dan hanya memegang peranan khusus dalam politik luar negeri, sehingga demokrasi Perancis sudah bergeser ke pola parlementer, setidaknya untuk sementara waktu. Dari kasus ini kemudian melahirkan “sistem pemerintahan semi presidensial”.
Daftar Isi
Pengertian Sistem SemiPresidensial
Sistem semi presidensial adalah sistem pemerintahan yg memadukan dua sistem pemerintahan, yakni presidensial & parlementer. Sistem semi-presidensial memberlakukan sistem rakyat yg memilih presiden sehingga presiden mempunyai kekuasaan yg kuat bareng dgn perdana menteri yg ada. Sistem pemerintahan semi-presidensial pula disebut Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Meski pun Indonesia yg memiliki tata cara pemerintahan presidensial pula dipengaruhi oleh metode parlementer, tetapi Indonesia tak dapat dikategorikan selaku negara dgn sistem pemerintahan semi-presidensial, karena dengan-cara resmi tata cara pemerintahan Indonesia yakni metode presidensial.
Terkadang, sistem ini pula disebut dgn Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam tata cara ini, presiden diseleksi oleh rakyat sehingga mempunyai kekuasaan yg kuat. Presiden melakukan kekuasaan bantu-membantu dgn perdana menteri.
Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial :
Dilihat dr presidensial
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat & diseleksi pribadi oleh mereka atau lewat badan perwakilan rakyat.
- Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat & memberhentikan menteri-menteri yg memimpin departemen & non-departemen.
- Kekuasaan eksekutif tak mampu dijatuhkan oleh legislatif.
Dilihat dr parlementer
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
- Menteri-menteri cuma bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan administrator bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_semipresidensial
dan dikutip dr aneka macam sumber