√ √ Pengertian Sistem Pemerintahan Semi Presidensial

Pengertian Sistem Pemerintahan Semi Presidensial . Mengapa disebut semi Presidensiil ? sebab  dlm menjalankan roda pemerintahan, Presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dgn tata cara pemerintahan yg presidensiil dengan-cara murni dimana Presiden cuma menjalankan pemerintahan seorang diri dgn hanya dibantu kabinet.

Dalam   praktik pemerintahan   mampu   terjadi   dua kemungkinan  presiden  berpengaruh  atau  sebaliknya  lemah.  Sebagai  acuan  Presiden  Austria, Islandia,  dan  Irlandia  itu  lemah  walaupun  mereka  dipilih  oleh  rakyat,  tetapi  dlm praktiknya  pemerintahan-pemerintahan  demokrasi  ini bersifat  parlementer.  Kemudian Perancis  dengan  kedudukan  presidennya  yang  besar lengan berkuasa  memiliki  pemerintahan  presidensial (sebelum tahun 1980). Namun Perancis memasuki periode pemerintahan campuran (1986 –  1988)  dikala  Presiden  Francois  Mitterand  kehilangan  bunyi  mayoritasnya  di  Majelis Nasional  dan  terpaksa  mengangkat  musuh  politiknya  yang  utama,  Jacques  Chirac  untuk jabatan  perdana  menteri.  Chirac  menjadi  kepala  pemerintahan,  kekuasaan  Mitterand menyusut  dan  hanya  memegang  peranan  khusus  dalam  politik  luar  negeri,  sehingga demokrasi  Perancis  sudah  bergeser  ke  pola  parlementer,  setidaknya  untuk  sementara waktu. Dari kasus ini kemudian melahirkan “sistem pemerintahan semi presidensial”.

Pengertian Sistem SemiPresidensial

Sistem semi presidensial adalah sistem pemerintahan yg memadukan dua sistem pemerintahan, yakni presidensial & parlementer. Sistem semi-presidensial memberlakukan sistem rakyat yg memilih presiden sehingga presiden mempunyai kekuasaan yg kuat bareng dgn perdana menteri yg ada. Sistem pemerintahan semi-presidensial pula disebut Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Meski pun Indonesia yg memiliki tata cara pemerintahan presidensial pula dipengaruhi oleh metode parlementer, tetapi Indonesia tak dapat dikategorikan selaku negara dgn sistem pemerintahan semi-presidensial, karena dengan-cara resmi tata cara pemerintahan Indonesia yakni metode presidensial.

  Pengaruh Fatwa Eropa Tentang Politik Agama

Terkadang, sistem ini pula disebut dgn Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam tata cara ini, presiden diseleksi oleh rakyat sehingga mempunyai kekuasaan yg kuat. Presiden melakukan kekuasaan bantu-membantu dgn perdana menteri.

Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial :

Dilihat dr presidensial

  1. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat & diseleksi pribadi oleh mereka atau lewat badan perwakilan rakyat.
  2. Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat & memberhentikan menteri-menteri yg memimpin departemen & non-departemen.
  3. Kekuasaan eksekutif tak mampu dijatuhkan oleh legislatif.

Dilihat dr parlementer

  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
  2. Menteri-menteri cuma bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif.
  3. Kekuasaan administrator bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_semipresidensial
dan dikutip dr aneka macam sumber