Daftar Isi
Definisi Pengadilan Militer Tinggi
- Menurut Wikipedia. Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) yaitu pengadilan yg bertugas untuk menyelidiki & memutus pada tingkat pertama masalah pidana & sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dlm pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni serdadu yg berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi pula memeriksa & memutus pada tingkat banding masalah pidana yg telah diputus oleh Pengadilan Militer dlm tempat hukumnya yg dimintakan banding
- Pengadilan Militer Tinggi merupakan pengadilan tingkat pertama bagi prajurit berpangkat Mayor ke atas (sampai Perwira Tinggi / Jenderal / Laksamana / Marsekal Tentara Nasional Indonesia ), & selaku Pengadilan Tingkat Pertama menilik Gugatan Tata Usaha Militer,disamping menjadi Pengadilan Tingkat Banding atas perkara tingkat pertama yg diputus oleh Pengadilan Militer.
Kedudukan Hakim
Pada sidang tingkat pertama dlm pengadilan militer tinggi dipimpin oleh seorang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dihadiri satu orang oditur militer & dibantu oleh seorang Panitera. Pada sidang tingkat banding Pengadilan Militer Tinggi dipimpin satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, & dibantu oleh seorang Panitera.
Hakim ketua dlm persidangan Pengadilam Militer Tinggi terendah berpangkat Kolonel, sedangkan hakim anggota & oditur militer tinggi berpangkat paling rendah Letkol. Apabila terdakwa berpangkat Kolonel, hakim anggota & oditur militer tinggi paling rendah setingkat dgn terdakwa. Dalam hal, terdakwa adalah perwira tinggi (brigadir jendral, mayor jendral, letnan jendral, jendral atau jendral besar, laksamana pertama, laksamana muda, laksamana madya, laksamana, marsekal pertama, marsekal muda, marsekal madya atau marsekal) maka hakim ketua, hakim anggota & oditur militer terendah berpangkat setingkat dgn terdakwa.
Syarat Menjadi Hakim Militer Tinggi
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Tinggi, seorang Prajurit mesti menyanggupi syarat:
- Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia & taat pada Pancasila & UUD 1945;
- Tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
- Paling rendah berpangkat Letkol & berijazah Sarjana Hukum;
- Berpengalaman di bidang peradilan dan/atau aturan; dan
- Berwibawa, jujur, adil, & berkelakuan tak tercela.
Kewenangan Pengadilan Militer Tinggi
Kekuasaan Pengadilan Militer Tinggi dikelola dlm Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer :
Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama
(a) menyelidiki & memutus kasus pidana yg terdakwanya;
- Memutus kasus pidana yg terdakwanya prajurit berpangkat mayor keatas.
- Anggota suatu kelompok atau jawatan yg dipersamakan atau dianggap sebagai tentara oleh atau berdasar undang-undang.
- Seseorang atas keputusan Panglima dgn persetujuan Menteri Kehakiman diadili oleh Pengadilan Militer.
(b) mengusut, memutus & menuntaskan sengketa tata perjuangan militer.
- Pada tingkat banding, Memeriksa & memutus pada tingkat banding perkara pidana yg sudah diputus oleh Pengadilan Militer dlm tempat hukumnya yg dimintakan banding.
- Pada tingkat pertama & Terakhir, Memutus pada tingkat pertama & terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan militer dlm daerah hukumnya.
Pengadilan Militer Tinggi tak berwenang mengusut, memutus, & menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata tertentu dlm hal keputusan yg disengketakan itu dikeluarkan:
- Dalam waktu perang, keadaan ancaman, keadaan petaka atau keadaan hebat yg membahayakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-permintaan yg berlaku;
- Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan lazim berdasarkan ketentuan peraturan perundang-seruan yg berlaku.
Dikutip Dari Berbagai Sumber