√ Pengertian Sensus Pertanian

Pengertian Sensus Pertanian. Sensus Pertanian dilaksanakan sebab adanya keperluan data dasar terkini untuk mengecek kinerja & menyusun perencanaan pembangunan pertanian Indonesia Dengan cara Petugas sensus akan melakukan pendataan dgn mengunjungi seluruh usaha pertanian & tempat tinggal pelaku perjuangan pertanian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Sensus Pertanian dilaksanakan karena adanya kebutuhan data dasar terkini untuk mengevalua Pengertian Sensus Pertanian

Definisi Sensus Pertanian

Sensus Pertanian Adalah Kegiatan yg dilakukan dgn Cara Mendata seluruh usaha pertanian di subsektor flora pangan, hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, & flora obat), perkebunan, peternakan, perikanan, & kehutanan, baik pada rumah tangga, perusahaan, maupun pesantren/seminari, lembaga pemasyarakatan, barak militer, & kelompok usaha bareng .

Data yg dihasilkan Dalam Sensus Pertanian:

  1. Luas lahan;
  2. Jenis Irigasi;
  3. Tanaman semusim & tahunan (luas tanam/jumlah pohon/rumpun);
  4. Peternakan (jumlah ternak menurut kelompok umur, pemakaian pakan, & parameter mutasi ternak);
  5. Jumlah rumah tangga pertanian berdasarkan subsektor;
  6. rumah tangga yg melaksanakan pembuatan hasil pertanian.
  7. rumah tangga yg melaksanakan jasa pertanian;
  8. karakteristik sosial demografi (jenis kelamin, umur, & kegiatan pertanian yg dilakukan);
  9. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Tujuan Sensus Pertanian

Tujuan utama dr kegiatan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data statistik pertanian yg lengkap & akurat untuk bahan perencanaan maupun penilaian hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.

  1. Mendapatkan data statistik pertanian yg lengkap & akurat biar diperoleh gambaran yg jelas ihwal struktur pertanian di Indonesia.
  2. Mendapatkan kerangka sampel (sampling frame) yg dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
  3. Memperoleh aneka macam info wacana populasi rumah tangga usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon & ternak, distribusi penguasaan & pengusahaan lahan menurut golongan luas & sebagainya.
  Jelaskan Tentang Kedudukan Peraturan Pemerintah Dalam Sistem Hukum Nasional !​

Cakupan Sensus Pertanian

  1. Cakupan Wilayah meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Cakupan Populasi Populasi yg dicakup meliputi perusahaan berbadan aturan, perusahaan tak berbadan hukum atau bukan perjuangan rumah tangga (pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan, & lain-lain yg mengusahakan pertanian), & usaha pertanian di rumah tangga.
  3. Cakupan Subsektor Pertanian antara lain Tanaman pangan (padi & palawija); Tanaman hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, & tanaman obat); Tanaman perkebunan; Peternakan; Budidaya & penangkapan ikan; Tanaman kehutanan, perburuan, penangkapan atau penangkaran satwa liar, & pemungutan hasil hutan.
  4. Dengan demikian, hasil sensus pertanian pula mampu dipakai selaku data dasar untuk memperbaiki asumsi buatan tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan & perikanan, termasuk pula populasi pohon atau ternak yg diperoleh dr survei-survei pertanian rutin.

Hasil Sensus Pertanian

Hasil Sensus Pertanian digunakan untuk perencanaan, implementasi kebijakan, & evaluasi program pembangunan pertanian di kementerian & lembaga terkait (Pertanian, Kelautan & Perikanan, Kehutanan, Perdagangan, & Bappenas), perguruan tinggi tinggi & forum internasional serta swasta.

Dikutip Dari Berbagai Sumber.