Indonesia dikala ini digadang-gadang akan menjadi kekuatan poros bahari dunia. Lho kok mampu?.
Lihat donk catatan sejarah dahulu tentang kerajaan-kerajaan Indonesia yang ialah kekuataan dunia yang luar biasa.
Saat ini kita mencoba untuk mengembalikan kejayaan bahari kita dengan rancangan poros maritim dunia. Berikut ini zona laut Indonesia menurut UNCLOS yang wajib kita amankan kedaulatannya dari pihak luar.
1) Zona Laut Teritorial.
Batas maritim Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil maritim dari garis dasar ke arah maritim lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai sebuah lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil bahari, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut bahari teritorial.
Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara memiliki hak kedaulatan sepenuhnya hingga batas maritim teritorial, tetapi mempunyai keharusan menyediakan alur pelayaran lintas tenang baik di atas maupun di bawah permukaan maritim.
Pengumuman pemerintah ihwal wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan lalu diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Peta Poros Maritim Indonesia |
2) Zona Landas Kontinen.
Landas kontinen yakni dasar laut yang secara geologis maupun morfologi ialah lanjutan dari suatu kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yakni landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, adalah paling jauh 200 mil laut.
Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Sebagai pola di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas maritim teritorial, sebab jarak antara kedua negara di daerah itu kurang dari 24 mil maritim.
Di selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia berjumpa di dekat titik yang berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menawarkan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman wacana batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu jalur laut selebar 200 mil laut ke arah bahari terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi langsung ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Di dalam zona ekonomi pribadi ini keleluasaan pelayaran dan pemasangan kabupatenel serta pipa di bawah permukaan bahari tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman perihal zona ekonomi pribadi Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.