Tembak Mati Para Koruptor. Pantaskah?

Korupsi di Indonesia mirip telah menjadi ‘menu favorit’ dalam pemberitaan aneka macam media. Mengapa tidak, korupsi di negara kita ini memang sudah sangat merajalela. Ia dijalankan tidak lagi oleh perorangan namun sudah dilaksanakan secara kolektif, teratur dan sistematis. Jumlahnya pun telah abnormal-ajaib-an, bahkan nilainya telah tidak tanggung-tanggung hingga meraih triliunan rupiah.

Terkait dengan hal ini, Mahfud Md, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana diberitakan lewat situs tempo.co mengatakan Indonesia mesti memiliki peraturan baru ihwal eksekusi bagi para
 korupsi di negara kita ini memang sudah sangat merajalela Tembak Mati Para Koruptor. Pantaskah?koruptor. Selama ini, kata ia, hukuman bagi para koruptor tidak tegas dan tidak terperinci. “Yang dihukum itu yang lagi apes aja, bukan benar-benar alasannya adalah penegakan hukum,” kata Mahfud terhadap wartawan di gedung Rektorat Universitas Airlangga, Jumat, 14 Maret 2014.
Ditegaskannya pula oleh ia, Indonesia tidak akan mampu memberantas habis para koruptor. Sebab, kebanyakan birokrat atau wakil rakyat ialah pemain-pemain lama yang berpindah partai hanya untuk menutupi kasusnya. Karena itu, Mahfud menghendaki eksekusi bagi para koruptor yaitu eksekusi mati.
 

Ternyata, ini senada dengan keterangan Wiranto, Ketua Umum sekaligus Capres Partai Hanura, sebagaimana dilansir dalam situs resmi partainya. Wiranto merekomendasikan pemberlakuan hukuman tembak mati bagi pelaku koruptor dan menolak kekuasaan pemerintahan dengan metode dinasti (family system). Koruptor dan family system dalam pemerintahan dinilai menjadi biang keladi tak berkembangnya bangsa Indonesia tamat-selesai ini.

Apapun penafsiran tentang korupsi, kita tidak mampu menutup-nutupi fakta bahwa tindakan korupsi selama ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga sudah ialah pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindakan melawan hukum korupsi perlu digolongkan selaku kejahatan yang pemberantasannya harus dijalankan secara hebat sebagaimana perlakuan atas propaganda “bahaya terorisme”.

  Inilah 3 Hikmah di Balik Kesedihan (Bagian 4)

Jadi, pantaskah hukuman mati bagi mereka yang sudah menguras uang negara dan menyengsarakan penduduk ? Korupsi pajak, contohnya. Pajak kan duit rakyat yang didedikasikan untuk kepentingan rakyat, berdasarkan irit penulis, opsi hukuman mati untuk perkara ini mampu saja tidak dikerjakan asalkan 240-an juta jiwa rakyat Indonesia telah dengan ikhlas menerima maaf atas uang pajak yang telah dikorupsi oleh pelakunya. Bagaimana pertimbangan Anda?