close

[PPT] Evaluasi Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran

Evaluasi Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran adalah acara menilai kegiatan supervisi pembelajaran yg telah dijalankan. Evaluasi Supervisi Pembelajaran dgn menilai lewat proses mengukur, menyaksikan, serta ketercapaian tujuan supervisi pembelajaran.
Evaluasi Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran di maksudkan agar dapat dikenali efektivitas proses pembelajaran & kesesuaian proses pembelajaran untuk meraih tujuan-tujuan pembelajaran yg telah diputuskan melalui Kompetensi Inti (KI) & Kompetensi Dasar (KD).
Evaluasi Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran adalah aktivitas menilai kegiatan supervisi pe [PPT] Evaluasi Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran

Evaluasi bermaksud untuk mengetahui kelemahan & keunggulan sesuatu. Dalam proses pembelajaran & supervisinya, diharapkan pula sebuah penilaian, guna mengenali seberapa berhasilkah pelaksanaan supervisi pembelajaran yg sudah dikerjakan.
Dengan Evaluasi Supervisi Pembelajaran ini, nantinya dikehendaki dapat memunculkan penyelesaian & wangsit-ide gres terhadap proses pembelajaran berserta supervisinya.

Proses Evaluasi Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran ialah selaku berikut; 1) specifying criteria (memutuskan persyaratan); 2) instrumentation (instrumentasi); 3) data gathering (pengumpulan data); 4) analysis data (analisis data); 5) interpretation of findings (interpretasi temuan); 6) valuing (penilaian), dan; 7) decision making (pengambilan keputusan).

Download Materi Evaluasi Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran

Materi Evaluasi Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran berbentuk Power Point (PPT) mampu di unduh Disini.

Target pelaksanaan Evaluasi supervisi pembelajaran adalah selaku berikut:

  • penilaian terhadap pelaksanaan supervisi pembelajaran,
  • evaluasi kepada guru yg disupervisi, dan
  • evaluasi kepada prestasi belajar siswa sehabis gurunya mendapatkan supervisi.

Demikianlah informasi tentang Evaluasi Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran, mudah-mudahan dapat menenteng manfaat bagi guru, kepala sekolah, & pengawas madrasah yg akan melakukan evaluasi supervisi pembelajarannya.
  Persyaratan Kepala Madrasah Sesuai PMA No 24 Tahun 2018