Bentuk-negara di dunia bermacam-macam, coba kau lihat Inggris, Amerika, Korea Utara dan Indonesia pastinya berbeda-beda.
Ada yang punya ratu dan raja, ada yang presiden, ada yang punya sultan (seperti Brunei). Berdasarkan teori negara modern, ketika ini ada dua jenis negara ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
a. Negara kesatuan
Negara kesatuan yaitu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan mempunyai satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengendalikan seluruh daerah.
Dalam pelaksanaannya negara kesatuan terdiri atas dua jenis adalah:
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralistik. Sistem sentralistik ialah metode pemerintahan dimana seluruh duduk perkara yang berhubungan dengan rumahtangga negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan kawasan tinggal menjalankan saja. Indonesia pernah mengalami kurun ini khususnya pada orde baru.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi merupakan kebalikan dari sentralistik yakni kepala tempat diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri dengan penemuan mereka. Sistem ini sering disebut juga otonomi daerah.
Keluarga Kerajaan Inggris, pic:https://arumsekartaji.files.wordpress.com/ |
Secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai ciri berikut:
– kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang dikerjakan pemerintah pusat langsung.
– negara hanya punya satu Undang-Undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan legislatif.
– cuma ada satu budi yang menyangkut problem politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
Contoh negara kesatuan yaitu Indonesia, Belanda, Italia, Jepang, Filipina.
b. Negara Serikat (Federasi)
Merupakan bentuk negara campuran dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya yaitu negara yang merdeka, berdaulat dan bangun sendiri (independen).
Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat.
Kekuasaan asli negara bab pada negara serikat disebut limitatif.
Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat. Kekuasaan orisinil dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian bekerjasama pribadi dengan rakyatnya.
Sementara kekuasaan yang diserahkan oleh negara bab terhadap negara serikat yakni hal-hal yang berhubungan dengan korelasi luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan problem pos.
Secara umum bentuk negara serikat memiliki ciri sebagai berikut:
– setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, tetapi kekuasan asli tetap ditangan negara bab.
– kepala negara diseleksi oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
– pemerintah pusat mendapatkan kedaulatan dari negara-negara bab untuk masalah ke luar dan sebagian ke dalam.
– setiap negara bab berwenang membuat Undang-Undang Dasar sendiri selama tidak berlawanan dengan pemerintah sentra.
– kepala negara mempunyai hak veto (peniadaan keputusan) yang diajukan oleh badan legislatif (senat dan kongres).
Contoh negara yang berupa serikat yakni: Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Malaysia dan Swiss.
Dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara maka bentuk negara dibagi menjadi 3 kalangan yaitu:
1. Monarki
Merupakan bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun (kerajaan atau kesultanan). Contoh Inggris, Brunei, Belanda, Jepang.
2. Oligarki
Merupakan negara yang dipimpin oleh beberapa orang dan model negara ini bisanya diperintah dari sekelompok orang yang berasal dari golongan feodal.
3. Demokrasi
Merupakan negara dengan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan rakyat memiliki kekuasaan sarat dalam mengerjakan pemerintahan.