Pemahaman Dan Macam-Macam Norma

Dalam menjelaskan pengertian dan macam-macam norma, layak diketahui bahwa insan hakekatnya mempunyai dua kedudukan, yakni sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, insan senantiasa memerlukan orang lain. Oleh karena itu, beliau akan tergabung dalam kelompok insan lainnya yang mempunyai keinginan dan harapan yang mesti diwujudkan secara bahu-membahu. Akan namun, tiap orang mempunyai perbedaan anutan dan perbedaan kepentingan. Hal itulah yang mengakibatkan terciptanya konflik.

 patut dipahami bahwa manusia hakekatnya memiliki dua kedudukan Pengertian dan Macam-Macam Norma Untuk menyingkir dari banyak sekali konflik diharapkan adanya kaidah atau hukum yang dijadikan pemikiran dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan tersebut dibentuk untuk membuat ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Tiap golongan penduduk mempunyai perbedaan corak budaya dan sifat masyarakatnya. Oleh alasannya itu, aturan atau norma yang berlaku dalam tiap-tiap penduduk pasti berlainan antara masyarakat yang satu dengan penduduk yang yang lain

Pengertian norma pada hakekatnya ialah kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku insan dalam hidup bermasyarakat. Juga mampu diartikan sebagai hukum atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga penduduk , digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Macam-Macam Norma

a. Norma Kesusilaan

Pengertian norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada serempak dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.

Norma kesusilaan sebagai bisikan bunyi hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa aliran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, mirip “jaga kehormatan keluargamu, pasti hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat mempunyai keterkaitan dengan norma aturan, mirip “dilarang melakukan pelecehan terhadap nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.

  Pemahaman Gender, Kesetaraan Gender Dan Perumpamaan Terkait

Norma kesusilaan juga memutuskan wacana sikap yang baik dan yang buruk serta membuat ketertiban dalam korelasi antarmanusia. Karena norma moral berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.

b. Norma Kesopanan

Pengertian norma kesopanan ialah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan penduduk dalam mengontrol kehidupan kelompoknya. Manusia selaku mahluk sosial mempunyai kecenderunagn berinteraksi atau bergaul dengan insan lain dalam masyarakat.

Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk hukum-hukum yang disepakati ihwal mana yang layak dan mana yang tidak layak. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilaksanakan atau tidak dilakukan. Inilah permulaan mula terbentuk norma kesopanan. Oleh alasannya norma kesopanan terbentuk atas janji bareng , maka perbuatan atau insiden yang sama memungkinkan terbentuk hukum yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan penduduk lainnya.

Norma kesopanan dalam masyarakat yang memuat aturan dalam pergaulan masyarakat, antara lain tampakdalam sistem berpakaian, sistem mengatakan, tata cara berperilaku terhadap orang lain, sistem bertamu ke rumah orang lain, sistem menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berbentukpengucilan, tidak digemari, atau dicemoohkan oleh penduduk . Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berlawanan dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari penduduk dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih bau tanah mesti meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang menghipnotis kekuatan sanksi norma kesopanan ?

  Pemahaman Administrasi Berbasis Sekolah Menurut Para Andal

c. Norma Agama
 
Pengertian norma agama ialah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup insan yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang dikontrol dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat insan di dunia.

Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Alquran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Bibel. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu ialah Shishu Wujing.

Norma agama dalam pelaksanaannya tidak cuma mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana relasi manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lain. Manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan fikiran. Dengan akal tersebut manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya mempergunakan alam, namun juga harus memelihara serta melestarikannya.Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh sebab itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan insan terhadap Tuhan dan keharmonisan insan dengan sesama dan lingkungannya.

d. Norma Hukum
 
Pengertian norma hukum adalah peraturan tentang tingkah laku insan dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh tubuh-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma aturan mesti ditaati oleh penduduk . Hukum bersifat memaksa. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari pegawapemerintah penegak hukum, mirip polisi, jaksa, dan hakim mampu memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan hukuman bagi pelanggar hukum. Norma aturan juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan menghancurkan hutan serta keharusan memelihara hutan, dan keharusan mengeluarkan uang pajak. Peraturan tersebut mesti dikerjakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

  Se Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Perihal Fatwa Pelaksanaan Mencar Ilmu Dari Rumah Selama Darurat Tragedi Covid-19

Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma aturan. Hal itu mampu kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara aturan”. Norma hukum mutlak diharapkan di sebuah negara alasannya adalah tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan penduduk Indonesia dikelola dalam tiga norma sebelumnya dan dalam pelaksanaannya tiga norma tersebut belum mampu menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, telah menjadi keharusan bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Itulah pemahaman dan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sungguh banyak dan beraneka ragam. Namun, secara biasa norma berisikan hukum yang dibuat oleh negara dan hukum yang tumbuh dan meningkat dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang meningkat dalam penduduk berbentuk tidak tertulis.