Ketentuan Pelaksanaan Unbk 2017/2018

Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerapan moda UNBK dimaksudkan untuk mengembangkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.

 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer  Ketentuan Pelaksanaan UNBK 2017/2018

A. Penyiapan Sistem UNBK

  1. Panitia UN Tingkat Pusat membuatkan tata cara yang mencakup desain, acara aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
  2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan forum lain yang terkait untuk melakukan penilaian acara aplikasi dan metode UNBK.
  3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan materi pembinaan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.
  4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyuplailayanan koneksi internet, dan banyak sekali lembaga terkait yang lain untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.

B. Penetapan Tim Teknis UNBK

  1. Panitia UN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat, berisikan komponen Puspendik, Pustekkom, PDSPK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan/MAK, Kemenag, dan PTN.
  2. Panitia UN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK Provinsi, dan menyampaikan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  3. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota dan memberikan ke Tim Teknis UNBK Provinsi, dan ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam Panitia UN Tingkat Pusat lewat Provinsi.
  4. Tim Teknis UNBK Pusat memasukkan data Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota ke situs web UNBK, dan menyampaikan username dan password ke Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota.

C. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK

  1. Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan memutuskan sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan sekolah yang bergabung, dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK (menumpang).
  2. Sekolah/madrasah yang dapat ditetapkan selaku pelaksana UNBK telah memenuhi tolok ukur selaku berikut: a) telah terakreditasi; b) tersedia sejumlah komputer dan server sesuai keperluan; dan c.) memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat sentra;
  3. Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana UNBK ke situs web UNBK.
  4. Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK diberi username dan password.

D. Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK

  1. Sumber daya mencakup, fasilitas dan prasarana UNBK (server, komputer client, dan jaringan), sumber daya insan untuk pelaksanaan UNBK (proktor dan teknisi).
  2. Berbagi sumber daya dapat dijalankan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang pendidikan.
  3. Berbagi sumber daya lintas satuan pendidikan mampu dikerjakan antar sekolah dan madrasah, antar satuan pendidikan negeri dan swasta, antar satuan pendidikan formal dan nonformal.
  4. Berbagi sumber daya lintas jenjang pendidikan dapat dikerjakan antar SMP/MTs/Program Paket B/Wustha dan antar SMA/MA/SMK/ Program Paket C/Ulya.
  5. Berbagi sumber daya mampu dilakukan dengan menggunakan sumber daya milik perguruan tinggi atau instansi/forum pemerintah/swasta lainnya.
  6. Berbagi sumber daya dikontrol dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
  7. Biaya yang timbul dari pelaksanaan membuatkan sumber daya menjadi tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan yang menginduk dan satuan pendidikan pelaksana UNBK, dengan mengacu kepada ketentuan ongkos yang berlaku dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), atau akad bersama sesuai dengan peraturan perundang-seruan yang berlaku.
  Soal PTS Akidah Akhlak Kelas 7 Semester 2 MTs (KMA 183) Terbaru

E. Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan)

  1. Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim help desk dengan standar sebagai berikut: a.) Memiliki perilaku dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan, b.) Dalam kondisi sehat dan mampu melakukan tugas dengan baik, c.) Memahami POS penyelenggaraan UN.
  2. Tugas tim help desk yakni: a.) menawarkan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari pengawas, proktor, teknisi, atau panitia ujian; b.) mendapatkan, merekap, dan memberikan penyelesaian kepada pertanyaan, urusan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan cobaan sesuai isyarat teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat; dan c.) berkoordinasi dengan tim help desk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan sentra sesuai dengan kewenangannya.

F. Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas

  1. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan patokan dan patokan: a.) mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK); b.) pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK; c.) bersedia diperintahkan selaku proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan d.) bersedia menandatangani pakta integritas.
  2. Teknisi ialah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan standar dan persyaratan: a.) mempunyai wawasan, keahlian, dan pengalaman dalam mengurus LAN sekolah/madrasah; b.) pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan c.) bersedia menandatangani pakta integritas.
  3. Pengawas yakni guru dengan persyaratan dan standar: a.) mempunyai perilaku dan sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; b.) dalam kondisi sehat dan sanggup memantau UN dengan baik; c.) bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan; d.) tidak berasal dari sekolah yang serupa dari peserta UN; dan e.) bersedia menandatangani pakta integritas.

G. Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK

1. Penetapan Proktor dan Teknisi

  • a. Sekolah/Madrasah mengantarkan anjuran calon proktor dan teknisi ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  • b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi proposal calon proktor dan teknisi berdasarkan standar dan kriteria yang ditetapkan.
  • c. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota memutuskan proktor dan teknisi yang telah menyanggupi patokan dan persyaratan.
  • d. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menyampaikan surat penetapan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.

2. Penetapan Pengawas

  • a. Sekolah/Madrasah mengirimkan anjuran kandidat pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  • b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memutuskan pengawas ruang cobaan.
  • c. Penempatan pengawas diputuskan dengan sistem silang (pengawas tidak mengawas akseptor didiknya sendiri).

H. Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK

  1. Panitia UN Tingkat Pusat melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan UNBK untuk Tim Teknis UNBK Provinsi dan Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota.
  2. Tim Teknis UNBK Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan pelatihan kepada proktor dan teknisi sekolah/madrasah.
  Cara Upload Capesun Emis Di Bio Un Smp/Mts

I. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK

  1. Penyiapan server lokal, client, jaringan LAN, jaringan WAN, instalasi sistem, dan instalasi aplikasi: H-21 hingga dengan H-15.
  2. Simulasi cobaan dan gladi higienis sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Tim Teknis UNBK Pusat.
  3. Sinkronisasi data: H-7 hingga dengan H-2.
  4. Pencetakan Berita Acara, Daftar Hadir, dan Kartu Login: H-2 hingga dengan H-1.

J. Prosedur Pelaksanaan UNBK

1. Ruang UNBK

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan patokan selaku berikut:

  • Ruang ujian kondusif dan layak untuk pelaksanaan UNBK; 
  • Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK memutuskan pembagian sesi untuk setiap penerima cobaan beserta komputer client yang akan dipakai selama cobaan. 
  • Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK; 1) setiap server dikerjakan oleh seorang proktor; 2) setiap 20 (dua puluh) akseptor diawasi oleh satu pengawas; dan 3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK dikerjakan minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menanggulangi sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client; 
  • Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
  • Setiap ruang cobaan dilengkapi denah tempat duduk akseptor cobaan dengan dibarengi foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
  • Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
  • Gambar atau alat peraga yang berhubungan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang ujian;
  • Tempat duduk penerima UNBK dikontrol selaku berikut: 1) Satu komputer untuk satu orang penerima cobaan untuk satu sesi cobaan; 2) Jarak antara komputer yang satu dengan komputer lainnya disusun biar antarpeserta tidak dapat saling menyaksikan layar komputer dan berkomunikasi; dan 3) Penempatan penerima ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi cobaan;
  • Ruang, perangkat komputer, nomor penerima untuk setiap sesi cobaan telah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.

2. Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi

  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mesti menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
  • Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
  • Proktor mengunduh password untuk setiap penerima dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
  • Proktor mengunduh token untuk satu sesi cobaan.
  • Proktor memastikan akseptor cobaan yaitu penerima yang terdaftar dan menempati daerah masing-masing.
  • Proktor membagikan password terhadap setiap penerima pada awal sesi cobaan.
  • Proktor memberitahukan token yang hendak dipakai untuk sesi ujian sesudah semua penerima sukses login ke dalam sistem.
  • Proktor melaporkan/mengunggah hasil cobaan ke server pusat.
  • Proktor mencatat hal-hal yang tidak cocok dengan POS dalam isu acara pelaksanaan UNBK.
  • Proktor menciptakan dan menyerahkan isu program pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.

3. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi

  Agenda Simulasi 1 Uambn-Bk Tahun 2020

a. Di Ruang Sekretariat UN

  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mendapatkan penjelasandan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;

b. Di Ruang Ujian

Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan cobaan untuk melakukan secara berurutan:

  • memeriksa kesiapan ruang cobaan;
  • mempersilakan penerima ujian untuk memasuki ruangan dengan memberikan kartu peserta cobaan dan meletakkan tas di bab depan ruang ujian, serta menempati kawasan duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  • membacakan tata tertib penerima cobaan;
  • memimpin doa dan mengingatkan akseptor untuk melakukan pekerjaan dengan jujur;
  • mempersilakan penerima ujian untuk mulai melakukan soal;
  • Selama cobaan berjalan, pengawas ruang ujian wajib: a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang cobaan; b) memberi peringatan dan sanksi terhadap akseptor yang melaksanakan kecurangan; c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang cobaan selain akseptor cobaan; dan d) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang cobaan, tidak menjinjing dan/atau memakai alat komunikasi dan/atau kamera, tidak berbincang-bincang, tidak membaca, tidak memberi aba-aba, petunjuk, dan/atau tunjangan apapun kepada penerima berhubungan dengan balasan dari soal cobaan yang diujikan.
  • Lima (5) menit sebelum waktu ujian tamat, pengawas ruang memberi peringatan terhadap akseptor cobaan bahwa waktu tinggal lima menit; dan
  • Setelah waktu cobaan selesai, pengawas mempersilakan akseptor cobaan untuk berhenti melaksanakan soal; Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronika, kamera, dan sejenisnya serta menjinjing materi bacaan lain ke dalam ruang cobaan.

4. Tata Tertib Peserta UNBK

  • memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
  • memasuki ruang cobaan sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  • yang telat hadir hanya diperkenankan mengikuti cobaan setelah menerima izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
  • tidak boleh membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektro dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang cobaan;
  • mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bab depan di dalam ruang kelas;
  • mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  • masuk ke dalam (login) tata cara menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
  • mulai melakukan soal setelah ada tanda waktu mulai cobaan;
  • selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang cobaan;
  • selama ujian berlangsung, dilarang: 1) menanyakan tanggapan soal terhadap siapa pun; 2) bekerja sama dengan akseptor lain; 3) memberi atau mendapatkan dukungan dalam menjawab soal; 4) memperlihatkan pekerjaan sendiri terhadap peserta lain atau menyaksikan pekerjaan akseptor lain; 5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  • yang telah akhir melakukan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu cobaan selsai;
  • berhenti melaksanakan soal sehabis ada tanda waktu cobaan selsai; dan
  • meninggalkan ruangan setelah ujian rampung.