Existensi Pancasila Sebagai Identitas Bangsa


A.     Pancasila Sebagai Sistim Nilai
Pancasila yaitu sistim nilai yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai luhur itu sejatinya telah ada jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka. Nilai-nilai luhur Pancasila tersebut telah tertanam dalam pribadi msyarakat bangsa Indonesia pada periode kerajaan-kerajaan di nusantara.Bukti bahwa nilai-nilai tersebut telah ada adalah adanya goresan pena dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Prapanca pada jaman Kerajaan Majapahit. Bukti yang lain adalah adanya prasasti dan candi-candi yang diyakini selaku bukti adanya kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, adanya budaya musyawarah-mufakat dan tolong-menolong juga terlihat dalam setiap relief-relif candi yang ada diseluruh tanah air. Nilai-nilai tersebut kemudian dipelajari dan dirumuskan menjadi suatu tatanan norma dan nilai-nilai yang disebut dengan Pancasila. Konsep perumusan Pancasila itu sendiri mempunyai sejarah yang panjang hingga pada kesudahannya dijadikan sebagai sertifikat pendirian Negara Indonesia dengan sebutan “staat fundamental norm”.
Ketika bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, satu hari berikutnya adalah tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara formal sudah ditetapkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia mirip yang tercantum dalam alenia ke IV pembukaan UUD 1945, selain dijadikan selaku dasar Negara, Pancasila juga berfungsi selaku pandangan hidup bangsa dan ideology negara. Fungsi-fungsi tersebut menjadi momentum yang amat sentral dalam mempersatukan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia hingga ketika ini. Pancasila selaku dasar Negara memiliki ar

ti bahwa Pancasila dijadikan selaku aliran dan sekaligus sebagai landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dsn bernegara. Fungsi Pancasila itu diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi hukum tertulis yang tertinggi. Fungsi Pancasila dalam tata aturan di Indonesia adalah sebagai sumber dari segala sumber aturan. Nilai-nilai ancasila mesti menjiwai dalam setiap peraturan perundang-usul yang berlaku di Indonesia, artinya peraturan perundang-ajakan yang berlaku di Indonesia tidak boleh berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila itu menjadi anutan bagi setiap sikap bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga setiap warga Negara Indonesia mempunyai kepribadian dan jati diri yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Karakter kepribadian bangsa Indonesia akan diputuskan oleh implementasi fungsi-fungsi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
Pancasila sebagai Ideologi negara memiliki arti bahwa nilai-nilai Pancasila itu menjadi sesuatu pegangan hidup dalam bentuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi negara selain menampung citra tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara juga merupakan langkah penting untuk meraih tujuan yang dicita-citakan seperti dituangkan dalam UUD 1945. Pancasila Ssebagai ideologi mengandung dimensi realitas, dimensi idealis, dan dimensi cara dan seni manajemen hidup berbangsa dsn bernegara. Dimensi realitas merupakan pengertian kepada situasi masyarakat yang sedang tumbuh dan meningkat sebagai produk periode lampau, dimensi idealis ialah citra situasi baru atau kehidupan yang dicita-citakan, sedangkan dimensi cara dan taktik adalah tindakan untuk meraih impian yang dikehendaki. Dengan adanya fungsi-fungsi dasar dari Pancasila tersebut, diperlukan bisa berkembang-berkembang dan mengikuti keadaan seiring dengan kurun kemajuan masyarakat global yang terus berubah tampa mengenal batas kawasan Negara bangsa dan negara.
  
B.     Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa  dapat diibaratkan dengan suatu bangunan, daerah bernaungnya para penghuninya, adalah rakyat Indonesia. Agar bangunan tersebut kokoh dan kuat, membutuhkan dasar bangunan yang kuat dan kokoh pula. Sama halnya dengan suatu negara, agar suatu negara itu dapat menjadi kuat dan kokoh, haruslah mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar negara ialah impian dan tujuan yang mau dicapai oleh suatu Negara itu. Cita-cita dan tujuan didirikannya sebuah negara akan dijadikan selaku aliran dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Sama halnya dengan Negara Indonesia, semoga Negara Indonesia dapat menjadi berpengaruh dan kuat, membutuhkan dasar negara yang berpengaruh pula. Dasar negara merupakan harapan dan tujuan yang mau diraih oleh negara itu. Cita-cita dan tujuan didirikannya sebuah negara untuk dijadikan selaku anutan dan instruksi dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintah negara. Para tokoh pendiri Bangsa Indonesia menyampaikan bahwa: “bangsa Indonesia memerlukan suatu dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar Negara itu disebut dengan nama Ideologi Negara”. Ideologi berasal dari kata “idea” yang memiliki arti ilham, konsep atau pemikiran , keinginan, dan“logos” ialah wawasan. Secara harfiah, Ideologi ialah ilmu tentang pemikiran, inspirasi-ide, doktrin atau pemikiran . Dalam arti yang luas, Ideologi ialah keinginan, keyakinan dan keyakinan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa yang dijadikan pemikiran hidup dan persepsi hidup dalam gerak langkah suatu bangsa.
Dengan mempunyai pandangan hidup yang terang, berpengaruh dan kuat, suatu bangsa akan memiliki pegangan atau aliran dalam memecahkan segala problem yang muncul dalam kehidupan bermasyakat, brrbangsa dan bernegara. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang akan dicapai serta diraih sesuai dengan pikiran yang berkaitan dengan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila selaku persepsi hidup bangsa, sering disebut dengan way of life, pegangan hidup, ajaran hidup, atau isyarat hidup. Walaupun ada banyak perumpamaan perihal pemahaman tentang pandangan hidup, akan namun pada dasarnya mempunyai makna yang serupa. Pancasila selaku pandangan hidup bangsa digunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari penduduk Indonesia baik dari sisi perilaku maupun perilaku masyarakat Indonesia yang mesti dijiwai oleh nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Tidak dapat dipungkiri  bahwa setiap bangsa yang ingin bangkit dengan kuat dan mengenali dengan jelas arah, kemana tujuan yang ingin dicapai maka sungguh memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa memiliki persepsi hidup, suatu bangsa dan Negara itu akan mudah terombang-ambing dalam menghadapi berbagai persoalan yang timbul, baik masalah yang datang dari masyarakatnya sendiri maupun problem yang timbul dari pergaulan msyarakat dunia. Pandangan hidup bagi sebuah negara menjadi hal yang sungguh penting dalam mempertahankan kelancaran hidup dan kelestarian bangsa. Berkenaan dengan itu dalam pidatonya Mohammad Yamin pada sidang BPUPKI yang pertama menyampaikan bahwa: “…rakyat Indonesia harus mendapat dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kebudajaan timur. “… kita tidak berniat lalu akan memalsukan sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”
Para pendiri Negara yang dilandasi dengan anutan dan semangat kebangsaan yang berpengaruh setuju bahwa dasar negara Indonesia merdeka yaitu Pancasila. Para pendiri negara berpikir bahwa persepsi hidup bangsa harus tepat dengan ciri khas Bangsa Indonesia, oleh alasannya itu dasar Negara harus diambil dari kepribadian bangsa sendiri. Pancasila diakui oleh para pendiri bangsa Indonesia mempunyai nilai kehidupan yang sangat baik dan sangat sempurna bagi kehidupan bangsa Indonesia. Disepakatinya dan disetujuinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,sudah melalui serangkaian proses dan diskusi yang panjang oleh para pendiri Negara serta aliran mendalam yang kelak akan dijadikan dasar Negara dan motivasi dalam segala bentuk perilaku, tingkah laku dan tindakan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara historis Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara Indonesia pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok fikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi fondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundang-seruan dan budbahasa susila yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.  Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara mesti diketahui oleh stiap warga negara Indonesia tampa terkecuali alasannya adalah Pancasila ialah salah satu unsur yang amat penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Pancasila ialah sebuah ideologi yang dipegang bersahabat oleh bangsa Indonesia.
Istilah Pancasila diperkenalkan oleh Bung Karno pada ketika sidang BPUPKI I Pancasila lalu menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia.  Makna  Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah bahwa Pancasila itu berperan selaku landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan dalam pembentukan  peraturan, serta mengatur penyelenggaraan negara. Menyadari makna Pancasila  sebagai dasar Negara, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pancasila itu berperan amat penting selaku “kacamata” bagi bangsa Indonesia dalam menganggap kebijakan pemeritahan maupun dalam segala fenomena yang terjadi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara yaitu berperan sebagai fatwa hidup. Dalam hal ini, Pancasila berperan selaku dasar dan persepsi hidup bangsa dari setiap warga negara Indonesia. Karena itu sungguh layak Pancasila disebut selaku aliran hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Eksistensi Pancasila selaku pandangan hidup bangsa indonesia yakni ialah kristalisasi nilai-nilai luhur,pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, akhlak, perilaku, tata nilai, etika, dan budpekerti yang melahirkan persepsi hidup itu. Pancasila selaku persepsi hidup seringkali disebut dengan way of life, weltanschauung,  persepsi dunia, pegangan hidup, anutan hidup, dan petunjuk hidup sehari-hari. Pancasila selaku petunjuk hidup dan pegangan hidup  dalam kehidupan sehari-hari berarti bahwa Pancasila itu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain bahwa Pancasila dipergunakan selaku isyarat arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dalam segala bidang kehidupan. Hal ini memiliki arti bahwa semua tingkah laris dan perbuatan setiap insan Indonesia dijiwai dan ialah pancaran dari semua sila–sila Pancasila. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD1945. Dengan demikian, sila-sila Pancasila tersebut senantiasa terpancar dalam segala tingkah laris dan dalam tindakan setiap rakyat Indonesia. Secara yuridis kedudukan dan Eksistensi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tersebut  dapat dimaknai  selaku berikut:
1.      Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila mupakan suatu petunjuk atau ajaran mengenai nilai kehidupan dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Pancasila menjadi ajaran hidup (way of life) dapat mempersatukan bangsa Indonesia serta memberi arah-isyarat dalam meraih kesejahteraan dan kebahagiaan lahir-batin dalam masyarakat Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai fungsi sebagai berikut :
·        Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia berfungsi dan berperan dalam menawarkan gerak-langkah dinamika kehidupan serta berperan selaku petunjuk arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang ber-Pancasilais sejati. Pancasila menjiwai bangsa Indonesia dalam setiap gerak-langkah dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Pancasila selaku Keperibadian bangsa Indonesia berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa-bangsa lain.
C.     Pancasila dalam Perjuangan Hidup Bangsa
Ketika Bung Karno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945, ia mengemukakan bahwa Republik Indonesia yang akan diproklamasikan itu membutuhkan Dasar Negara yang kokoh dan kemudian menerima persetujuan dari para Pendiri Negara.Untuk mengakibatkan usulnya yang diberi nama Pancasila Dasar Negara, maka sejak ketika itu bangsa Indonesia memiliki satu landasan yang membedakannya dari bangsa-bangsa lain di dunia.Dalam usaha bangsa Indonesia berikutnya Pancasila telah berperan amat besar dan bahkan memilih. Salah tatu keberadaan utama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 selaku Dasar Negara Republik Indonesia adalah bahwa: ”Hingga sekarang ini Republik Indonesia tetap bangun utuh, walaupun mengalami banyak tantangan, ancaman, dan gangguan  dalam perjalanan hidupnya”.
Eksistensi Pancasila sebagai perjuangan hidup bangsa merupakan wadah berkumpulnya anggapan-pikiran bagi berbagai pertimbangan yang meningkat dalam  menegakkan persatuan  dan kesatuan bangsa. Pancasila juga menunjukkan anutan arah yang terang untuk menetapkan arah perjuangan hidup, terutama apabila harus menghadapi bahaya yang tiba dari dalam maupun dari luar. Pancasila juga memperlihatkan motivasi yang kuat bagi Negara Republik ini untuk terus melaksanakan perjuangan walaupun menghadapi tantangan dan bahaya yang berat sekalipun.
Meskipun selama beberapa tahun berdirinya Negara Republik Indonesia Pancasila sudah disalahgunakan oleh banyak otoritas penguasa bangsa, namun Pancasila selaku Dasar Negara Republik Indonesia tetap “berdiri tegak atas pinjaman rakyat Indonesia yang Pancasilais sejati”. Tanpa Pancasila Republik Indonesia terancam disintegrasi bangsa ini. Oleh karena itu menjadi kwajiban bagi kita semua untuk memahami, menghayati, mengamalkan dan mengamalkan Pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar Pancasila tetap  Eksis dalam mempersatukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Semua warga Negara Indonesia berkewajiban untuk  mengusahakan semoga dalam penduduk Indonesia tertanam nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan landasan spiritual dan budpekerti bagi perjuangan hidup bangsa Indonesia. Dengan landasan demikian usaha hidup bangsa Indonesia akan lebih mantap dan tahan terhadap setiap tantangan, gangguan dan ancaman baik yang tiba dari luar maupun ancaman yang tiba dari dalam negeri. Untuk itu kehidupan beragama harus digalakkan lebih mendalam dan tidak cuma dipandang dari sudut ritual belaka namun juga dari sisi serimonialnya. Untuk itu dihimbau biar para Kiyai-Mubalis, Pendeta, Pastor dan semua unsur tokoh pemuka agama biar turut serta secara bersama-sama  memacu-menyadarkan penduduk warganya, supaya tidak ada lagi orang yang lupa akan bangsa dan Negara serta tanah kelahirannya seperti yang sering terjadi selesai-selesai ini dalam bentuk partai politik dan organisasi terlarang. Disisi lain masih sering terdengar ditelinga kita bahwa masih ada perilaku masyarakat yang beragama KTP, bertindak brutal, tawuran antar warga, antar pelajar, pengedar dan pemakai narkoba, pergaulan bebas, tidak mengakui negara sendiri, disintegritas bangsa, tidak nasionalis dan lain sebagainya yang jauh sekali dari nila-nilai spiritual dan tabiat bangsa Indonesia. Rendahnya mutu kontrol diri warganegara ialah indikasi dari kurangnya mutu spiritual bangsa.
Untuk itu maka nilai-nilai Pancasila sangat perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab, mesti diupayakan semoga mampu memajukan perwujudan semangat kebangsaan yang militan, hak-hak azasi manusia dan rasa kepedulian sosial. Persatuan Indonesia mesti memberikan makin berkembangnya peluang bagi setiap bagian bangsa sentra dan kawasan untuk mengendalikan dirinya dengan pelaksanaan otonomi yang luas. Memasuki Masyarakat Ekonami Asian (MEA) seperti sekarang ini persatuan dan kesatuan bangsa mesti kian ditingkatkan. Persatuan bagian bangsa dan tempat dalam negara kesatuan Republik Indonesia harus kian ditingkatkan biar mampu disingkirkan terjadinya disintegrasi bangsa. Kerakyatan atau Demokrasi kini memang sedang meningkat sejak Reformasi, tergolong kebebasan atau kemerdekaan pers. Namun yang terjadi adalah kebablasan yang merugikan penduduk pada umumnya ketika individual atau kalangan tertentu terlalu mempergunakan keleluasaan itu untuk kepentingan dirinya sendiri. Keadilan Sosial masih sangat perlu diwujudkan, antara lain dalam bidang ekonomi melalui perwujudan kekuatan ekonomi rakyat yang dapat memajukan kemakmuran rakyat pada umumnya. Ini baru beberapa cuplikan dari hal-hal yang mesti kita usahakan supaya Pancasila menjadi realita hidup dalam masyarakat Indonesia.
Usaha untuk menimbulkan Pancasila selaku kenyataan hidup bukannya tanpa tantangan dan gangguan. Tantangan itu tidak sedikit yang tiba dari dalam badan bangsa Indonesia sendiri maupun dari mancanegara. Seperti telah dibilang ada pihak-pihak yang mempunyai pandangan lain atau bahkan memiliki kepentingan yang berbeda. Dulu senantiasa dibilang bahwa Pancasila menghadapi tantangan dari mereka yang ingin mendirikan satu negara yang berhaluan kanan dengan memasukan unsure agama tertentu di Indonesia. Akan tetapi pikiran demikian sudah tidak benar. Sekarang pada umumnya pemimpin organisasi bangsa menyatakan bahwa Pancasila yang mesti menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia meliputi banyak ras, suku bangsa, budaya dan agamanya, tidak semua penduduk beragama sama cara pandangnya. Oleh karena itu untuk mempunyai satu negara yang kokoh besar lengan berkuasa di segala bidang kehidupan, maka Dasar Negara Indonesia yakni Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Sejatinya Pancasila banyak persamaannya dengan pedoman agama maka satu negara menurut Pancasila dapat diterima sepenuhnya oleh banyak umat beragama. Mungkin ada di antara umat beragama di Indonesia yang masih secara bodoh hendak memperjuangkan satu negara sendiri (disintegrasi bangsa) akan namun jumlah mereka amat sedikit dibandingkan dengan jumlah umat beragama di Indonesia. Yang lebih berat bagi usaha Pancasila ialah masuknya globalisasi dalam kehidupan penduduk yang tidak mungkin mampu dihindari. Pengaruh-dampak yang menyertai globalisasi sekarang mulai terlihat  di berbagai bidang kehidupan. Mulai belum dewasa hingga orang sampaumur telah akrab dengan globalisasi. Pengaruh-imbas yang masuk lewat globalisasi sedikit demi sedikit mulai memindah tata nilai yang ada dalam penduduk Indonesia. Pergeseran nilai ini bila tidak diimbangi dengan  pengendalian diri cepat atau lambat akan mengubah karakter dan kepribadian bangsa. Pancasila sebagai persepsi hidup bangsa mempunyai peran yang berat dalam membentengi masyarakat dari imbas negatif globalisasi. Itulah sebabnya maka eksistensi Pancasila dalam Perjuangan Hidup Bangsa diperlukan dan diamalkan oleh setiap warganegara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari tampa pandang bulu.