Definisi Investasi, Bentuk Investasi Dan Klasifikasinya

TeoriAkuntansi.com- Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang mampu digunakan selaku jaminan sosial di masa depannya.
Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, contohnya dengan menabung dan sebagainya. Agar tak terjebak melakukan investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan rasionalitas dan mengetahui betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi. Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut .Jangan sampai terbuai dengan iming-iming menawan yang tinggi, tetapi uang Anda habis tidak berguna.
Investasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus berakal menyaksikan ke sektor mana kita akan menanamkan saham kita. Peran penting sekali dari beberapa pihak baik dari pemerintah dan tiap individu . Peran individu sangatlah penting dalam berperan aktif alasannya  dapat mencegahnya harga barang yang tak terkontrol. Pemerintah semestinya mengendalikan beberapa hukum tentang peraturan penanaman modal, alasannya, sejak pelaksanaan otonomi tempat, pemerintah sentra terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal sebab banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, utamanya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor kadang kala dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan ongkos pelengkap yang cukup besar.
DEFINISI INVESTASI
Investasi yakni kegiatan pemerintah yang menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal atau pembelian surat utang dalam rangka menemukan manfaat ekonomi atau sosial. Seperti yang disebutkan dalam PSAP No. 6 Paragraf 6, investasi adalah aset yang dimasudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi mirip bunga, dividen dan royalti, atau manfat sosial, sehingga dapat mengembangkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan pada masyarakat.
Manfaat ekonomi mampu diperoleh dalam rangka mengembangkan pemasukan pemerintah. Apabila berinvestasi dalam bentuk saham dibutuhkan akan diperoleh pemasukan dividen, sedangkan apabila dalam bentuk surat hutang diharapkan mampu diperoleh pendapatan bunga, sementara faedah sosial yang dimaksud dalam PSAP No. 6 Paragraf 6 yakni faedah yang tidak mampu diukur langsung dengan satuan uang namun kuat pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan penduduk tertentu. Hal ini berdasarkan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintaha (2009) seperti tersedianya lapangan kerja bagi penduduk atau untuk menggerakkan ekonomi penduduk .
Pada Modul Sistem Akuntansi Pemda yang diterbitkan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementrian Dalam negeri (2014) terperinci menyebutkan jika investasi ialah instrumen yang dapat dipakai oleh pemerintah tempat untuk memanfaatkan surplus budget untuk memperoleh pemasukan dalam jangka panjang dan mempergunakan dana yang belum dipakai untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
BENTUK INVESTASI 
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan (2009) menyebutkan bahwa fungsi pemerintah dalam rangka kenaikan kesejateraan masyarakat perlu didukung dengan tersedianya dana yang mencukupi. Oleh sebab itu, pemerintah memungut pajak dan pungutan yang lain dari penduduk . Selain mengandalkan dana dari penduduk pemerintah mampu mengupayakan sendiri sumber penerimaan lain dengan dana yang dikelolanya.
Dana yang diatur pemerintah apabila terlalu sedikit akan mengalami kesusahan keuangan, sebaliknya bila terlampau banyak akan terdapat kas menganggur (idle cash. Oleh alasannya adalah itu, pelu dilakukan manajemen kas yang baik biar tidak terjadi kekurangan kas dan jika terdapat kas yang menganggur mampu dimanfaatkan secara maksimal. Dalam jangka panjang keunggulan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berinvestasi baik melalui instrumen utang (bantuan pemberian) atau lewat instrumen saham (penyertaan) baik dengan cara berbelanja saham maupun mendirikan tubuh usaha milik negara/tempat.
Dalam melakukan investasi pemerintah tidak mirip perusahaan swasta. Investasi pemerintah dibatasi oleh peraturan perundang-permintaan, tentang bentuk, sifat, dan jenis-jenisnya. Investasi mampu dilakuakn untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek dikerjakan pada pasar uang, sedangkan investasi jangka panjang dilakukan pada pasar modal. Investasi pemerintah biasanya dikerjakan dalam bentuk deposito, Sertifikat Bank Indonesia, surat utang dan obligasi BUMN/BUMD, penyertaan pada BUMN/BUMD, atau penyertaan pada tubuh perjuangan yang lain.
PSAP No.6 Paragraf 8 menyebut terdapat beberapa macam investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang sama. Hakikat sebuah investasi dapat berbentukpembelian surat utang baik jangka pendek maupun janka panjang (obligasi), serta instrumen ekuitas (saham).
KLASIFIKASI INVESTASI
Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan yang diterbitkan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (2009) menjelaskan bahwa dalam rangka akuntansi dan pelaporan set investasi pemerintah, investasi secara garis besar diklasifikasikan menjadi dua, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panajng. Investasi jangka pendek ialah kemlompok aset tanpa hambatan, sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non tanpa gangguan. Investasi jangka pendek yakni investasi yang dapat secepatnya dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
1. Investasi Jangka Pendek
Menurut PSAP No.6 Paragraf 10, investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik, mirip dapat secepatnya diperjualbelikan/dicairkan; investasi tersebut ditujukan dalam rangka administrasi kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila muncul kebutuhan kas, dan beresiko rendah.
Dengan mengamati standar tersebut, paragraf berikutnya dalam PSAP No.6 menerangkan bahwa pembelian surat-surat berharga yang beresiko tinggi bagi pemerintah, alasannya adalah dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berguna, tidak termasuk dalam investasi jangka pendek. Jenis investasi yang tidak tergolong dalam investasi jangka pendek antara lain ialah :
  • Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu tubuh usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada sebuah badan usaha.
  • Surat berguna yang dibeli pemerintah untuk tujuan mempertahankan kekerabatan kelembagaan yang bagus dengan pihak lain, contohnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu forum baik dalam negeri maupun luar negeri untuk memperlihatkan partisipasi pemerintah.
  • Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan menyanggupi keperluan kas jangka pendek.
  • Paragraf 12 PSAP No.6 menjelskan bahwa investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain mencakup : 
    • Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (resolving deposits).
    • Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah sentra maupun kawasan dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  Penerbitan Aset Tak Berwujud Dan Jenis-Jenis Aset Tak Berwujud

2. Investasi Jangka Panjang
PSAP No.6 Paragraf 13-19 dengan gamblang menerangkan investasi jangka panjang. Investasi jangka panjang dibagi berdasarkan sifat penanaman inestasinya, yaitu permanen dan non permanen. Investasi permanen yakni investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan investasi nonpermanen ialah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Pengertian berkelanjutan ialah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pemahaman tidak berkelanjutan yaitu kepemilikan imvestasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menawan kembali.
Investasi permanen yang dikerjakan olehpemerintah yakni investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau efek yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga relasi kelembagaan. Investasi permanen dapat juga berupa :
  1. Penyertaan modal pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan usaha yang lain yang bukan milik negara. Penyertaan modal pemerintah mampu berbentuksurat berharga (saham) pada sebuah perseroan terbatas dan non surat berguna ialah kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan.
  2. Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menciptakan pendapatan atau memajukan pelayanan terhadap penduduk . Investasi ini ialah bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke golongan penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh pemerintah, dan penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan terhadap pihak ketiga, contohnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam pernyataan ini.

Investasi nonpermanen yang dijalankan oleh pemerintah, antara lain mampu berupa :
  • Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah.
  • Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
  • Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan penduduk seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada golongan penduduk .
  • Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimakdsudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyematan perekonomian.
  Jenis Jenis Pasar Bursa