pengertianartidefinisidari.blogspot.com: Sebagai salah satu syarat sah dan wajibnya shalat, puasa, thawaf, menjamah mushaf, dan berhubungan intim dan ibadah-ibadah yang lain dalam Islam pada perempuan yaitu suci dari darah yang keluar darinya baik apakah itu haid, nifas, dan istihadhah. Berikut penjelasan singkat pengertianartidefinisidari.blogspot.com dari ketiga insiden darah yang keluar dari kaum wanita tersebut, jadi untuk mengenali artikel lengkapnya silahkan lanjut membaca:
Daftar Isi
APA YANG DIMAKSUD DARI HAID, NIFAS, ISTIHADHAH ITU?
ISTIHADHAH?
Istihadhah ialah darah yang keluar di luar kebiasaan, yakni tidak pada kurun haid dan bukan pula alasannya adalah melahirkan, dan biasanya darah ini keluar saat sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit.
Sifat darah istihadhah ini biasanya berwarna merah segar mirip darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak dikenali batasannya, dan ia cuma akan berhenti sehabis kondisi wajar atau darahnya mengering.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama mirip wanita suci, sehingga dia tetap harus shalat, puasa, dan boleh bekerjasama intim dengan suami.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang artinya:
Fatimah binti Abi Hubaisy telah tiba terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: “Ya Rasulullah, bahwasanya aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak mampu suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sebetulnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, jika haid itu tiba, maka tinggalkanlah shalat. Lalu jika ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu kemudian shalatlah.”
NIFAS?
Yang dimaksud Nifas yakni darah yang keluar dari rahim perempuan sesudah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, sebab penyebabnya telah pasti, yakni alasannya adanya proses persalinan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar sebab persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan setelah persalinan tersebut yang lazimnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan usulan Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan diikuti oleh proses persalinan ialah darah nifas, sedangkan kalau tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dijalankan oleh perempuan haid, ialah dilarang shalat, puasa, thawaf, menjamah mushaf, dan berafiliasi intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun beliau juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menjamah mushaf pribadi (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektro seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
HAID?
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) yaitu darah yang keluar dari rahim seorang perempuan pada waktu-waktu tertentu yang bukan alasannya disebabkan oleh suatu penyakit atau sebab adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu ialah sunnatullah yang sudah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan mempunyai amis yang khas atau tidak sedap.
Haid adalah sesuatu yang wajar terjadi pada seorang perempuan, dan pada setiap perempuan kebiasaannya pun berlainan-beda. Ada yang ketika keluar haid ini dibarengi dengan rasa sakit pada bab pinggul, namun ada yang tidak mencicipi sakit. Ada yang usang haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang saat keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang pribadi berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang mesti diketahui oleh setiap perempuan, alasannya dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar lalu.
Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan bekerjasama intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menjamah mushaf pribadi (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronika mirip komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu ihwal (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu yakni suatu kotoran (najis)”. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari perempuan di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di kawasan yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
KESIMPULAN
Dengan klarifikasi perihal apa itu Haid, Nifas, Istihadhah mampu simpulkan bahwa pada wanita Islam, salah satu syarat sah dan wajibnya shalat, puasa, thawaf, menjamah mushaf, dan bekerjasama intim dan ibadah-ibadah yang lain yaitu suci dari darah yang keluar darinya baik apakah itu haid, dan nifas. Sedangkan Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama mirip wanita suci, sehingga dia tetap mesti shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami. Dengan membaca klarifikasi pengertianartidefinisidari.blogspot.com diatas semoga kau telah tidak gundah lagi untuk membedakan ketiga darah yang keluar dari rahim seorang perempuan tersebut, semoga bermanfaat.