Bendahara Pengeluaran SKPD Telah Mengelola Uang Persediaan (UP) Selama Tahun Anggaran Tertentu. Setelah Tahun Anggaran Berakhir, Ternyata Masih Ada Sisa Uang Persediaan (UP). Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Bendahara SKPD Terhadap Uang Sisa UP?

Bendahara pengeluaran SKPD sudah mengelola uang persediaan (UP) selama tahun anggaran tertentu. Setelah tahun budget selsai, ternyata masih ada sisa duit persediaan (UP). Apa yg harus dijalankan oleh bendahara SKPD kepada uang sisa UP?

Jawaban:

Untuk membiayai kegiata oprasional sehari-hari

Penjelasan:

UP dapat diberikan untuk pengeluaran

1.belanja barang

2.belanja modal,dan

3.belanja lain- lain

1.Menurut sudut pandang SKPD, kalau terjadi penyetoran uang sisa UP, memiliki arti uang yg ada di bendahara pengeluaran…..
a. stabil
b. bertambah
c.dipindah
d. menyusut
e. dicatat
2.berikut merupakan bentuk rincian belanja pemerintah tempat yg dilihat berdasarkan fungsinya,kecuali…
a. pembangunan perumahan
b. tunjangan sosial
c. pembangunan kemudahan lazim
d. hibah
e. pelayanan kesehatan​

Jawaban:

1. e.dicatat

2. d.hibah

kalau terjadi penyetoran sisa UP, maka uang dibendahara pengeluaran..

Penjelasan:

Perlakuan keuangan, bila pada akhir tahun masih ada sisa duit persediaan (UP) ialah Sisa Uang Persediaan yg masih ada pada bendahara di final tahun budget mesti disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai dgn akun yg ditetapkan.

Pd tgl 30 desember 2018,bendahara pegeluaran SKPD menyetorkan setora sisa up sebesar 5.000.000 bagaimana jurnalnya

Jawaban:

debit

R/K Pemerintah Daerah   Rp. 5.000.000

Kredit

Kas SKPD    Rp. 5.000.000

Penjelasan:

UP merupaka uang persediaan yg ada di kas SKPD & dikembalikan ke Rek. Pemda, sehingga kas skpd menyusut & Rek. Pemerintah Daerah bertambah

bendahara pegeluaran SKPD menyetorkan setora sisa up bagaimana jurnalnya

akuntansi budget di selenggarakan sesuai dgn struktur anggaran yg terdiri

  6 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral (Lengkap)