Pengertian Ketahanan Pangan

menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perorangan yang merefleksikan dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutu, aman, bermacam-macam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak berlawanan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk mampu hidup sehat, aktif dan produktif secara berkesinambungan.

  Saat terjadi gempa di sekitar pantai kemudian diikuti surutnya air laut yang ekstrim