Meskipun ada ulama yang memberikan dihentikan, dengan asalan tidak akan dikabulkan oleh Allah, tetapi saya lebih menentukan usulan yang memperbolehkannya, alasannya adalah yakni doa diatas dalam kebaikan, ibarat dlm al-musonnaf dsebutkan:
29835 – حدثنا عيسى بن يونس عن الأوزاعي عن حسان بن عطية قال لا بأس أن يؤمن المسلم على دعاء الراهب فقال إنهم يستجاب لهم فينا ولا يستجاب لهم في أنفسهم
Isa bin yunus menceritakan dari Auza’i dari Hisan bin al-‘ahiyah bertkata : “tidak apa2 seorang muslim mengamini doanya rahib (pendeta), alasannya adalah yakni bergotong-royong doa mereka akan tetap dikabulkan bagi kita (muslim), namun tidak dikabulkan doa bagi mereka sendiri.
والوجه جواز التأمين بل ندبه إذا دعا لنفسه بالهداية ولنا بالنصر مثلا
Diperbolehkannya bahkan direkomendasikan mengamininya bila mendoakan hidayah dan tunjangan baginya dan kita. (Hasiyah jamal (3/576))
so jangan alergi yah, apalagi menghujat kalau ada yang doa bersama lintas agama, yang penting doanya baik.. Diaminkan saja.
Rofiah Adawiyah, 1 Januari 2016