Layanan Padamu Negeri Dilarang, Mengendorkan Beban Kerja Operator Sekolah

Berdasarkan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Kependidikan Nomor /6587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015, Perihal Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, Kepala P4TK, Kepala LPPKS, Kepala LP3TK-KPTK, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar/SLB/Sekolah Menengah Pertama/SMPLB/SMA/SMALB/Sekolah Menengah kejuruan Seluruh Indonesia dan SILN. Isi surat tersebut yaitu tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan DAPODIK, dan aplikasi PADAMU NEGERI yang selama ini dipakai untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak operasikan lagi alias dilarang. 

Dengan demikian beban kerja para Operator sekolah yang sebagian besar adalah tenaga sukarelawan merasa terkurangi. Karena Aplikasi PADAMU NEGERI yang nota bene yaitu aplikasi yang eksklusif di miliki oleh setiap PTK PNS atau Sukarelawan, tetapi realita Para Operator Sekolahlah yang mengoperasikannya secara borongan dengan angaran “seikhlasnya” dari para pemilik aplikasi atau akun NUPTK pada layanan PADAMU NEGERI itu. Tidak ada anggaran khusus untuk pembiayaan penggarapannya. Dengan Surat Edaran itulah para operator sekolah merasa senang hati sebab aplikasi on line ini cukup menguras asumsi, waktu dan tenaga, dan itu sungguh merenggangkan beban kerja para operator sekolah. 

Kesimpulannya yakni cukup Aplikasi Dapodik yang digunakan untuk pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  Alat Pendidikan