Penggolongan Aturan Berdasarkan Sumber, Isi, Bentuk, Sifat & Waktunya

Penggolongan hukum – Hukum adalah aturan yang dipraktekkan pada suatu wilayah dan mesti ditaati oleh semua komponen masyarakat. Hukum memiliki sifat menertibkan tingkah laris insan guna melindungi hak-hak masyarakat. Ada berbagai jenis-jenis dan macam-macam aturan yang bisa dibedakan berdasarkan bentuk, sumber, wujud, kawasan berlaku, waktu, isi, sifat, dan cara mempertahankannya.

Menurut KKBI, definisi aturan yaitu peraturan atau etika yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Secara umum pengertian aturan adalah peraturan yang berupa norma dan hukuman yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris insan, menjaga ketertiban, keadilan, menangkal terjadinya kesemrawutan.

Hukum bersifat mengontrol dan memaksa. Hukum juga penting untuk melindungi hak-hak penduduk dan mempertahankan semoga tidak ada yang bertindak sewenang-wenang dalam ruang publik. Adapun tujuan aturan secara universal adalah menciptakan ketertiban, kedamaian, kenyamanan, kebahagiaan, serta kemakmuran bagi penduduk .

Ada berbagai jenis-jenis aturan yang ada, dibedakan pada banyak aspek. Misalnya macam-macam hukum menurut bentuknya dibedakan menjadi aturan tertulis dan tidak tertulis. Selain itu ada penggolongan dan pengelompokkan hukum menurut aspek-faktor yang lain.

(baca juga hak dan keharusan warga negara)

penggolongan hukum

Macam-Macam Penggolongan Hukum

Ada beberapa jenis-macam pembagian aturan yang dibedakan berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, bentuknya, waktu berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan isinya.

1. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

Ada 2 jenis-jenis aturan menurut bentuknya, adalah aturan tertulis dan hukum tidak tertulis. Berikut ialah penjelasan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya :

a) Hukum Tertulis

Hukum tertulis yaitu aturan tertulis ialah aturan yang telah dicantumkan dalam banyak sekali peraturan perundang-seruan secara tertulis. Contoh aturan tertulis yakni UUD 1945, keputusan presiden, kitab undang-undang hukum pidana, dan lain-lain.

Ada 2 jenis aturan tertulis ialah aturan tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, sebagai berikut :

  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun lengkap, sistematis, terstruktur serta dibukukukan, sehingga tidak lagi diperlukan peraturan pelaksanaan.
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yakni aturan yang meskipun tertulis, akan tapi tidak disusun dengan sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah. Karena itu aturan ini sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan di dalam penerapannya.

b) Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis ialah aturan yang berlaku serta diyakini oleh penduduk dan dipatuhi, akan namun tidak dibuat menurut mekanisme yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di golongan penduduk tersebut. Contoh aturan tidak tertulis ialah aturan adat, hukum agama, dan lain-lain.

2. Penggolongan hukum Berdasarkan Sumbernya

Ada 5 jenis-jenis aturan menurut sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, aturan yurisprudensi, dan aturan ilmu. Berikut yakni penjelasan penggolongan aturan menurut sumbernya :

a) Hukum Undang-Undang

Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, yakni jenis aturan yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-ajakan.

b) Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan atau disebut juga selaku gewoonte-en adatrech, yakni jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan budpekerti.

c) Hukum Traktat

Hukum traktat atau disebut juga selaku tractaten recht, ialah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara lewat suatu kesepakatanantar negara atau traktat.

d) Hukum Yurisprudensi

Hukum yurisprudensi atau disebut juga selaku yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul alasannya adalah adanya keputusan hakim, yang menjadi tumpuan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

e) Hukum Ilmu

Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, yakni jenis aturan yang intinya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam persepsi para jago hukum yang terkenal dan sungguh berpengaruh.

3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya     

Ada 2 jenis-jenis aturan menurut sifatnya, adalah hukum yang memaksa dan aturan yang mengendalikan. Berikut yakni klarifikasi penggolongan aturan berdasarkan sifatnya :

a) Hukum yang Memaksa

Yang dimaksud hukum yang memaksa adalah jenis aturan yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya yakni eksekusi bagi masalah pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilakukan.

b) Hukum yang Mengatur

Yang dimaksud aturan yang mengatur yaitu jenis aturan yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah menciptakan peraturan tersendiri dalam sebuah perjanjian. Contohnya ialah aturan perihal warisan yang dapat tertuntaskan dengan komitmen antar pihak-pihak yang terkait.

4. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Ada 3 jenis-jenis aturan berdasarkan tempat berlakunya, yakni aturan nasional, aturan internasional, dan hukum gila. Berikut ialah penjelasan penggolongan hukum berdasarkan daerah berlakunya :

a) Hukum Nasional

Hukum nasional adalah jenis aturan yang berlaku di dalam kawasan negara tertentu. Hukum nasional harus dilakukan oleh warga negara tersebut.

b) Hukum internasional

Hukum internasional yakni jenis hukum yang memiliki kegunaan untuk mengendalikan relasi hukum antar negara di dalam relasi internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang memiliki arti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam persetujuaninternasional tertentu.

c) Hukum Asing

Hukum aneh yaitu jenis aturan yang berlakunya di dalam wilayah negara lain dan tidak berlaku pada negara yang bersangkutan.

5. Penggolongan Hukum menurut Waktu Berlakunya

Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, ialah aturan konkret, hukum negatif, dan hukum alam. Berikut yaitu klarifikasi penggolongan hukum menurut waktu berlakunya :

a) Ius Constitutum (Hukum Positif)

Hukum konkret atau yang disebut sebagai ius constitutum, yakni jenis hukum yang berlaku kini dan cuma bagi sebuah penduduk tertentu saja di dalam tempat tertentu. Contohnya yakni UUD 1945 yang berlaku dikala ini untuk warga Indonesia.

b) Ius Constituendum (Hukum Negatif)

Hukum negatif atau yang disebut selaku ius constituendum, yakni jenis hukum yang dibutuhkan mampu berlaku pada waktu yang akan tiba. Contohnya yakni rancangan undang-undang (RUU) yang masih direncanakan akan diterapkan.

c) Ius Naturale (Hukum Alam)

Hukum alam atau yang disebut sebagai ius naturale atau antar waktu, yakni jenis hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja dari dahulu hingga kini. Hukum ini tak mengenal deadline melainkan berlaku untuk selama-lamanya kepada siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya yaitu aturan keadilan, yang salah mesti dihukum.

6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya 

Ada 2 jenis-jenis hukum menurut wujudnya, ialah aturan objektif dan aturan subjektif. Berikut adalah klarifikasi penggolongan hukum berdasarkan wujudnya :

a) Hukum Objektif

Hukum objektif adalah jenis aturan yang menertibkan tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku secara umum. Dalam artian, hukum di dalam sebuah negara ini berlaku secara lazim dan tidak perihal terhadap orang atau kalangan tertentu saja.

b) Hukum Subjektif

Hukum subjektif yakni jenis hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku kepada seorang atau lebih. Hukum jenis ini juga sering disebut selaku hak.

7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan isinya, ialah hukum publik dan aturan privat. Berikut ialah klarifikasi penggolongan aturan menurut isinya :

a) Hukum Publik (Hukum Negara)

Hukum publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang menertibkan hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik biasanya menyangkut perihal kepentingan biasa atau publik dalam ruang lingkup masyarakat.

Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain yakni :

  • Hukum Pidana, ialah jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta menampung larangan dan sanksi.
  • Hukum Tata Negara, adalah jenis aturan publik yang mengontrol terkait relasi antara negara dengan bab-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara, yakni jenis hukum publik yang menertibkan perihal tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif.
  • Hukum Internasional, adalah jenis aturan publik yang mengontrol terkait hubungan antar negara, mirip aturan kesepakataninternasional, aturan perang internasional, dan sejenisnya.

b) Hukum Privat (Hukum Sipil)

Hukum privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk menertibkan kekerabatan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai eksklusif. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan.

Hukum privat dibedakan menjadi berbagai jenis antara lain yaitu :

  • Hukum Perdata, adalah jenis hukum privat yang menertibkan korelasi antar individu secara lazim, misalnya adalah hukum keluarga, aturan perjanjian, aturan kekayaan, hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya.
  • Hukum Perniagaan, adalah jenis hukum privat yang mengendalikan hubungan antar individu di dalam acara perdagangan, contohnya adalah hukum perdagangan, hutang utang piutang, aturan mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.

8. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Ada 2 jenis-jenis aturan menurut cara mempertahankannya, yaitu hukum material dan aturan formal. Berikut adalah klarifikasi penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya :

a) Hukum Material

Hukum material yakni jenis hukum yang menertibkan hubungan antara anggota penduduk yang berlaku secara umum perihal hal-hal yang tidak boleh serta hal-hal yang dibolehkan untuk dijalankan. Contohnya yaitu hukum pidana, aturan perdata, hukum jualan dan sebagainya.

b) Hukum Formal

Hukum formal ialah jenis aturan yang mengontrol ihwal bagaimana cara menjaga dan melaksanakan aturan material. Contohnya yaitu Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

Nah itulah tumpuan penggolongan macam-macam hukum beserta misalnya berdasarkan banyak aspek dan tolok ukur, antara lain berdasarkan bentuknya, sumbernya, wujudnya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, sifatnya, isinya, dan cara mempertahankannya.

  Lembaga Legislatif: Pengertian, Wewenang, Tugas, serta Lembaganya