Naskah Uud Yang Disahkan Oleh Ppki, & Ketua Kecil Perancang Uud Dikala Itu

Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI, & Ketua Kecil Perancang Undang-Undang Dasar Saat Itu

Naskah Undang-Undang Dasar yang disahkan oleh PPKI merupakan hasil pembahasan dari BPUPKI pada dikala sidang yang kedua pada tanggal 10-16 Juli 1945. Setelah diadakan perubahan-perubahan akhimya desain tersebut disahkan oleh PPKI.

Sebagai ketua panitia kecil perancang UUD ketika itu yakni: 

  • MR. R. Supomo. Naskah resmi UUD 1945 sudah dimuat dalam “Berita Republik Indonesia” Nomor 7 tahun II yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 1946. 

Setelah PPKI menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945, semenjak dikala itu negara Republik Indonesia sudah mem-punyai UUD. Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI diketahui dengan perumpamaan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ini meru-pakan konstitusi pertama yang dimiliki oleh negara kita. UUD 1945 yaitu keseluruhan naskah yang berisikan Pembukaan, Batang Tubuh (berisi XVI bab dan 37 pasal serta 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan embel-embel), dan Penjelasan.

Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI Hasil Pembahasan dari BPUPKI
  3 Pola Sikap Yang Patuh Kepada Aturan Negara Indonesia