Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Di Indonesia Dan Penjelasannya

Pembagian kekuasaan secara vertikal – Pada sebuah negara, lazimnya terdapat pembagian kekuasaan untuk menghalangi adanya kekuasaan sewenang-wenang. Di Indonesia, terdapat 2 (dua) jenis pembagian kekuasaan, ialah pembagian kekuasaan secara vertikal dan secara horizontal. Kali ini akan khusus diulas mengenai pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia.

Dalam rancangan pembagian kekuasaan di Indonesia, memang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, adalah pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal. Adapun definisi pembagian kekuasaan yakni proses membagi wewenang yang dimiliki negara menjadi beberapa bagian untuk diberikan terhadap beberapa lembaga negara.

Fungsi pelaksanaan pembagian kekuasaan di Indonesia ialah untuk menyingkir dari pemusatan kekuasaan dan wewenang pada satu pihak atau forum tertentu. Dengan kata lain, tiap pemegang kekuasaan mampu saling mengoreksi satu sama lain, sesuai tata cara dan prosedur yang disepakati.

Untuk pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan jenis pemisahan kekuasaan yang didasarkan pada tingkatannya, yaitu pada tiap-tiap kawasan administrasi. Tentunya segala sesuatu terkait pembagian kekuasaan, baik secara vertikal atau horizontal, semua telah diatur dalam undang-undang.

(baca juga pemahaman kekuasaan)

pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pengertian dan Definisi Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal ialah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan kekuasaan. Negara Indonesia terbagi atas beberapa tempat provinsi, yang kemudian dibagi lagi menjadi tingkat kabupaten/kota.

Hal ini sesuai dengan apa yang tertera dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas tempat-daerah provinsi dan tempat provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Keadaan ini yang menciptakan adanya pembagian kekuasaan secara vertikal.

  Kasus Pelanggaran HAM Yang Pernah Terjadi di Indonesia

Tiap kawasan tersebut mempunyai pemerintahan kawasan masing-masing, baik pemprov (pemerintahan provinsi), pemkab (pemerintahan kabupaten) atau pemkot (pemerintahan kota). Tentunya segala sesuatu perihal pemerintah tempat telah dikelola dalam peraturan perundang-undangan.

Faktor Penyebab Penerapan Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Adanya pembagian kekuasaan secara vertikal juga dikarenakan penerapan asas desentralisasi atau pelaksanaan asas otonomi daerah di Indonesia. Hal ini tercantum juga dalam pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah tempat melaksanakan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang diputuskan selaku urusan pemerintah sentra.

Adapun pengertian desentralisasi dalam konsep pemerintahan didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan dari pemerintah sentra kepada pemerintah tempat dalam mengurusi urusan rumah tangganya sendiri, berdasar dari adanya prakarsa dan aspirasi dari rakyat, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka dari itu, pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan yang ada dibagi secara teritorial atau berdasarkan pada daerah kekuasaannya, ialah adanya pemerintah sentra dan pemerintah tempat (pemda) di tiap-tiap daerah administrasinya. 

Nah itulah referensi tentang pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia beserta konsep dan penjelasan lengkapnya. Jika ditarik kesimpulan secara singkat, pemahaman pembagian kekuasaan secara vertikal ialah suatu pembagian kekuasaan yang didasarkan pada tingkatan daerahnya masing-masing.