Daftar Isi
Pengertian Pakaian
Pakaian menurut Kamus Besar Bahasa )ndonesia yaitu barang apa yang dipakai (baju, celana dan sebagainya). )stilah pakaian lalu dipersamakan dengan busana. Istilah busana berasal dari bahasa sanskerta yakni bhusana yang mempunyai konotasi pakaian yang manis atau indah yakni pakaian yang serasi, serasi, selaras, lezat di pandang, tenteram melihatnya, cocok dengan pemakai serta sesuai dengan potensi . Pakaian merupakan busana pokok yang dipakai untuk menutupi bab-bagian badan.
4 Fungsi Pakaian dalam Islam
1. Penutup Aurat
Kata aurat dalam Bahasa Arab berasal dari kata:
a). Awira yang artinya hilang perasaan, hilang cahaya atau lenyap pandangan (untuk mata). Pada lazimnya kata Awira ini member arti yang tidak baik, memalukan bahkan mengecewakan. Kalau sekiranya kata ini menjadi sumber dari kata “aurat”, maka mempunyai arti bahwa itu ialah sesuatu yang mengecewakan bahkan tidak dipandang baik.
b). Aara yang berarti menutup. Artinya aurat itu harus ditutup sehingga tidak dapat dilihat dan dipandang.
c). A’wara yang artinya mencemarkan jikalau tampakatau sesuatu akan mencemarkan kalau tampak.
Secara bahasa, aurat berati aib, aib dan buruk. Kaprikornus pengertian aurat secara kebahasaan ialah anggota atau bab dari tubuh manusia yang jikalau terbuka atau terlihat akan menimbulkan rasa aib, malu, dan keburukan-kejelekan yang lain.
Dari ketiga sumber kata inilah lahir kata atau kalimat aurat yang diartikan secara luasnya yakni sesuatu anggota tubuh yang adanya pada insan yang mesti ditutupi dan dijaga sedemikian rupa agar tidak mengakibatkan kekecewaan dan rasa malu.
Dalam konteks hukum agama, aurat diketahui sebagai anggota tubuh tertentu yang dilarang dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu. )de dasar aurat adalah tertutup atau tidak dilihat walau oleh yang bersangkutan sendiri. Beberapa hadis mengambarkan hal tersebut secara rinci: “(indarilah telanjang, alasannya adalah ada (malaikat) yang senantiasa bareng kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu kecuali saat ke kamar belakang (wc) dan dikala seseorang bekerjasama seks dengan istrinya. Maka malulah terhadap mereka dan hormatilah mereka.” (HR. At-Tirmidzi).
Hadis lain menyatakan: “Apabila salah seorang dari kau bekerjasama seks dengan pasangannya, jangan sekali-kali keduannya telanjang bagaikan telanjangnya binatang.” (HR Ibnu Majah).
2. Perhiasan
Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok ialah yang menghasilkan keleluasaan dan keharmonisan. Pakaian yang bagus yaitu yang memberi keleluasaan terhadap pemakainya untuk bergerak. Salah satu komponen mutlak keindahan adalah kebersihan. Itulah sebabnya mengapa Nabi Muhammad saw bahagia menggunakan pakaian putih, bukan saja alasannya adalah warna ini lebih sesuai dengan iklim Jazirah Arabia yang panas, melainkan juga karena warna putih segera menampakkan kotoran, sehingga
pemakainya akan segera terdorong untuk mengenakan busana lain (yang bersih).
Berhias ialah naluri manusia. Seorang sobat Nabi pernah mengajukan pertanyaan kepada Nabi, “Seseorang yang bahagia pakaiannya indah dan alas kakinya indah (Apakah tergolong kesombongan?”) Nabi menjawab, “Sesungguhnya Allah indah, senang kepada keindahan, kesombongan ialah menolak kebenaran dan mencemooh orang lain.”
Al-Qur’an sehabis memerintahkan biar menggunakan pakaian-pakaian indah ketika berkunjung ke masjid, mengecam mereka yang mengharamkan pemanis yang sudah diciptakan Allah untuk manusia.
31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. 32. Katakanlah: «Siapakah yang mengharamkan pelengkap dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?» Katakanlah: «Semuanya itu (ditawarkan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat» Demikianlah Kami menerangkan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengenali.” (QS. Al A’raf: 31-32)
3. Melindungi dari Bencana
Ditemukan dalam Al-Qur’an ayat yang menerangkan fungsi busana, adalah fungsi pemeliharaan terhadap bencana, dan dari sengatan panas dan dingin, QS. An Nahl [16]:81.
“dan Allah mengakibatkan bagimu tempat bernaung dari apa yang sudah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-daerah tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu busana yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kau dalam pertempuran. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (terhadap-Nya). (QS. An Nahl [16]:81)
4. Penunjuk Identitas
Identitas/ kepribadian sesuatu ialah yang menggambarkan eksistensinya sekaligus membedakannya dari yang lain. Rasululla saw amat menekankan pentingnya tampilan identitas muslim, antara lain melalui busana. Karena itu, Rasulullah melarang lelaki yang menggunakan pakaian perempuan dan wanita yang memakai pakaian laki-laki (HR. Abu Daud). Contoh, Jilbab dapat menjadi identitas terhadap pemakainya sebagai muslimah.
Fungsi identitas busana ini disyaratkan oleh Al-Qur’an surat Al Ahzab [33]:59 yang menugaskan Nabi, semoga menyampaikan terhadap istri-istrinya, belum dewasa perempuannya, serta wanita-wanita mukmin semoga mereka mengulurkan jilbab mereka.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“ Hai Nabi, Katakanlah terhadap isteri-isterimu, belum dewasa perempuanmu dan isteriisteri orang mukmin: «Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka». yang demikian itu agar mereka lebih gampang untuk diketahui , alasannya itu mereka tidak di ganggu. dan Allah yakni Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab [33]:59)
Baca juga: 10 Adab Berpakaian dalam Islam serta Akhlaknya👈
Batas Aurat Bagi Laki-Laki dan Perempuan dalam Surah An-Nur ayat 31
Ulama bersepakat menyangkut keharusan berpakaian sehingga aurat tertutup, cuma saja mereka berbeda usulan wacana batas aurat itu. Bagian mana dari badan manusia yang mesti senantiasa ditutup. Salah satu karena perbedaan ini ialah perbedaan penafsiran mereka wacana maksud firman Allah dalam QS. An Nur [24]: 31,
“Katakanlah terhadap perempuan yang beriman: «Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau kerabat-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera kerabat lelaki mereka, atau putera-putera kerabat perempuan mereka, atau perempuan-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pramusaji -pramusaji laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap perempuan) atau bawah umur yang belum mengerti perihal aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua semoga dikenali pelengkap yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kau sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman biar kamu mujur.”
a. Batas Aurat Laki-laki
Imam Malik, Syafi’i, dan Abu (anifah beropini bahwa laki-laki wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya, walaupun ada juga yang beropini bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh laki-laki cuma yang terdapat antara pusat dan lutut yakni alat kelamin dan pantat.
b. Batas Aurat Perempuan
Menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh angggota tubuhnya kecuali paras dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, sebab menambahkan bahwa selain tampang dan telapak tangan, kaki wanita juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad beropini bahwa seluruh anggota tubuh wanita harus ditutup.
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa saat Asma’ binti Abu Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma’ sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah memalingkan wajah seraya bersabda: ‘Wahai Asma’! Sesungguhnya, jika seorang perempuan telah hingga abad haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini …” “dia mengisyaratkan pada tampang dan tangannya”.