Jenis-Jenis Aset Tidak Berwujud

Jenis-Jenis Aset Tidak Berwujud
ATB terus meningkat dari waktu ke waktu. Di periode lalu ATB kebanyakan hanya dikenal di dunia komersial, seperti adanya goodwill yang muncul dari penggabungan unit usaha, hak paten, dan hak cipta. Namun berikutnya ATB ini terus meningkat , termasuk yang dihasilkan oleh instansi pemerintah.
ATB yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah mampu dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan, dan abad faedah.
Jenis Sumber Daya
Berdasarkan jenis sumber daya, ATB pemerintah dapat berupa:
1. Software computer, yang mampu disimpan dalam aneka macam media penyimpanan mirip compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan lainnya;
Software computer yang masuk dalam kategori ATB yakni software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Kaprikornus software ini mampu dipakai di komputer lain. Oleh alasannya itu software komputer sepanjang menyanggupi definisi dan tolok ukur pengesahan ialah ATB.
2. Lisensi dan franchise
Adalah izin yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian bantuan hak untuk menikmati faedah ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi dukungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
3. Hak Paten, Hak Cipta.
Hak-hak ini intinya diperoleh alasannya adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu wawasan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini mampu mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan menghalangi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. Oleh alasannya adalah itu Hak Paten dan Hak Cipta sepanjang menyanggupi definisi dan persyaratan akreditasi merupakan ATB.
4. Hasil Kajian/Pengembangan Yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang
Hasil kajian/pengembangan yang memperlihatkan manfaat jangka panjang yaitu sebuah kajian atau pengembangan yang menunjukkan manfaat hemat dan/atau sosial dimasa yang mau datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Apabila hasil kajian tidak dapat diidentifikasi dan tidak menawarkan manfaat hemat dan/atau sosial maka tidak mampu diakui selaku ATB.
5. ATB dari karya seni yang memiliki nilai sejarah/budaya 
Film, misalnya, intinya merupakan rekaman atas suatu kejadian yang memiliki faedah ataupun nilai bagi pemerintah ataupun masyarakat. Hal ini mempunyai arti film tersebut mengandung nilai tertentu yang mampu memiliki manfaat di abad depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya biasanya ialah heritage ATB.
6. ATB Dalam Pengerjaan
Suatu kegiatan perolehan ATB dalam pemerintahan, terutama yang diperoleh secara internal, sebelum final dikerjakan dan menjadi ATB, belum memenuhi salah satu kriteria pengukuhan aset yaitu digunakan untuk operasional pemerintah. Namun dalam hal ini mirip juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan untuk digunakan dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sehingga dapat diakui selaku bab dari ATB. 
Cara Perolehan
Berdasarkan cara perolehan, ATB mampu berasal dari:
1. Pembelian
Pembelian ATB bisa dilaksanakan secara terpisah (perorangan) maupun secara adonan. Hal ini akan besar lengan berkuasa pada identifikasi ATB serta pengukuran biaya perolehan.
2. Pengembangan secara internal
ATB dapat diperoleh lewat aktivitas pengembangan yang dikerjakan secara internal oleh sebuah entitas. Perolehan dengan cara demikian akan besar lengan berkuasa terhadap pengambilan keputusan perihal kenali kegiatan yang masuk lingkup riset serta kegiatan-aktivitas yang masuk lingkup pengembangan yang memenuhi definisi dan patokan akreditasi ATB akan dikapitalisasi menjadi harga perolehan ATB.
3. Pertukaran 
ATB mampu diperoleh melalui pertukaran dengan aset yang dimiliki oleh sebuah entitas lain.
4. Kerjasama
Pengembangan sebuah ATB yang menyanggupi definisi dan tolok ukur pengukuhan dapat dikerjakan melalui kolaborasi oleh dua entitas atau lebih. Hak dan keharusan masing-masing entitas mesti dituangkan dalam suatu perjanjian, termasuk hak kepemilikan atas ATB yang dihasilkan. Entitas yang berhak sesuai ketentuan yang mau mengakui kepemilikan ATB yang dihasilkan, sementara entitas yang lain cukup mengungkapkan hak dan kewajiban yang menjadi tangungjawabnya atas ATB tersebut.
5. Donasi/hibah
ATB, yang menyanggupi definisi dan kriteria pengesahan, mampu berasal dari kontribusi atau hibah, misalnya ada suatu perusahaan software yang menunjukkan software aplikasinya terhadap sebuah instansi pemerintah untuk digunakan tanpa adanya imbalan yang harus diberikan.
6. Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets)
Pemerintah mampu memegang banyak ATB yang berasal dari warisan sejarah, budaya, atau lingkungan era kemudian. Aset ini pada umumnya dipegang oleh instansi pemerintah dengan maksud tidak semata-mata untuk menghasilkan pendapatan, namun ada alasan-alasan lain kenapa aset ini dipegang oleh pemerintah, misalnya sebab mempunyai nilai sejarah dan untuk mencegah penyalahgunaan hak atas aset ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Suatu entitas mesti mengidentifikasi dan mengakui aset warisan ini sebagai ATB jika definisi dan standar pengesahan atas ATB telah terpenuhi. 
Masa Manfaat
Berdasarkan era manfaat, ATB dapat dibedakan menjadi dua, yakni:
1. ATB dengan umur manfaat terbatas (finite life)
Umur faedah ATB dalam kelompok ini mampu dibatasi dari umur atau banyaknya unit produk yang dihasilkan, yang didasarkan pada harapan entitas untuk memakai aset tersebut, atau aspek aturan atau aspek irit mana yang lebih pendek.
2. ATB dengan umur manfaat yang tak terbatas (indefinite life)
Dari aneka macam aspek berhubungan yang ada atas ATB, ATB tertentu diyakini tidak memiliki batasan kala untuk memperlihatkan faedah kepada entitas. Oleh alasannya itu, atas ATB yang memiliki umur faedah yang tak terbatas, harus dikerjakan reviu secara terpola untuk melihat kesanggupan aset tersebut dalam memperlihatkan faedah.