Satu minggu terakhir penduduk digemparkan dengan keheboaan adanya video mesum yang seperti dengan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Dari banyak sekali sumber di situs-situs internet berbagai kita memperoleh isu-info terkait hal ini
Respon kepada masalah video asusila ini beraneka ragam, ada Advokat beserta LSM-nya yang melaporkan Ariel dan Luna Maya ke Kepolisian, Menkoinfokom yang meminta meminta segera ditindak dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan delik penyebaran pornografi sebagaimana termuat dalam Pasal 282 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana, dan tanggapan dari Meneg Pemberdayaan Perempuan & PA yang menyatakan bahwa pelaku tidak dapat dipidana.
Untuk itu aku mencoba menuyusun dengan rapih, pasal-pasal apa saja yang berafiliasi dengan masalah video mesum yang “seperti” Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Menkoinfokom Tifatul Sembiring, mengatakan bahwa pelaku yang seperti Ariel, Luna, dan Cut Tari dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), adapun suara pasalnya yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan mampu diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.
Seseorang yang melanggar pasal ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah). Pelaku yang dapat dijerat disini yaitu orang yang mengedarkannya di dunia maya, apakah pelaku yang seperti Ariel yang mendistribusikan, mentrasmiskan, atau menciptakan mampu diaksesnya video ini ?. Atau dengan kata lain mereka bermaksud untuk mempublikasikannya, Jika iya, maka mereka dapat dipidana.
Undang-Undang Pornografi
Polda Metro Jaya melalu Kabid Humas-nya menyampaikan bahwa bila Nazriel Irham alias Ariel terbukti selaku pria yang beradegan seks dengan perempuan mirip Cut Tari dan Luna Maya, beliau akan dijerat dengan undang-undang pornografi. Ariel diancam eksekusi 12 tahun penjara. Hal ini dikontrol dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 perihal Pornografi :
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit menampung:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Namun kalau pelaku merekam video itu cuma untukl konsumsi langsung, maka hal pasal ini tidak dapat menjerat pelaku, karena dalam klarifikasi pasal dikatakan bahwa, yang dimaksud dengan “menciptakan” adalah tidak tergolong untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Ada salah satu Advokat yang menyampaikan bahwa �tak ada alasan ini dokumentasi langsung, alasannya mereka secara sadar merekam adegan seks tersebut�. Hal ini tentunya sungguh asing, saat logika Advokat tersebut dibalik menjadi “apa argumen anda menyampaikan bahwa ini bukan untuk konsumsi langsung ???”
Pendapat Advokat tersebut dengan menyaksikan adanya komponen kesalahan akan kemungkinan (dolus evantualis) yang mana akibat itu sebenamya tidak diharapkan, bahkan dia benci atau takut akan kemungkinan timbulnya balasan tersebut, tetapi bila akibat atau keadaan itu muncul juga, apa boleh buat, kondisi itu mesti diterima. Kaprikornus memiliki arti bahwa beliau sadar akan risiko yang mesti diterimanya.
Apakah argumen tersebut sempurna buat untuk pasal ini ???, berdasarkan ku, hal ini tentunya tidak sempurna sebab tidak adanya komponen keseangajaan didalamnya. Beda halnya dengan UU ITE pada pasal 27 ayat (1) yang teradapat unsur “dengan sengaja”, namun jikalau dihubungkan dengan bagian berikutnya yakni “membuat mampu diaksesnya” hal ini yang mampu diperdebatkan apakah Ariel menyimpann file dokumen video seks tersebut di situs pribadinya ??? sehingga mampu diakses meskipun file tersebut di perlindungan biar hanya untuk konsumsi langsung.
K U H P
Dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal yang mampu dijerat oleh pelaku pastinya tentang pasal perzinahan, yang diatur dalam Pasal 282 ayat (1), yang menyebutkan:
Barangsiapa memberitakan, mempertunjukkan atau menempelkan di tampang umum goresan pena, gambaran atau benda yang sudah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka biasa , membikin goresan pena, citra atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terperinci-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai mampu diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling usang satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 282 memakai ungkapan “melanggar kesusilaan lazim”, kalau menyimak pasal ini tentunya yang dapat dijerat disini hanya bagi pelaku yang menyebarkan video, hal ini kembali lagi terhadap hasil proses pemeriksan di kepolisian.
Intinya bahwa video mesum yang disangka dilaksanakan artis tidak mampu dibawa ke ranah pidana. Pelaku yang mirip artis Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari hanya dapat terkena pidana jika terbukti bermaksud mempublikasikan video tersebut. Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Telematika hanya mengancam terhadap pelaku yang bermaksud untuk menerbitkan. Artis yang terlibat cuma mungkin terkena duduk perkara perzinahan dalam pasal 284 kitab undang-undang hukum pidana. ”Dengan syarat ada pengaduan dari suami atau isteri mereka”.
Artis itu hanya dapat menerima sangsi budpekerti dari masyarakat atas tindakan yang dilaksanakan, aku sangat salut dengan undangan Walikota Makassar, yang akan memboikot ketiga artis terbut jika memang terbukti selaku pelaku didalam video tersebut. Dia menyampaikan, �seharusnya artis yang mampu menghancurkan moral dan mental generasi muda itu diberi sanksi sosial oleh masyarakat. Salah satu caranya memboikot kegiatan mereka. Misalnya, dengan tidak memperlihatkan izin untuk pementasan�.
* maafkan atas segala kekurangan goresan pena ini…
S.Maronie
14 Juni “10
12.50 am
@my room