Pengertian Kekuasaan eksaminatif – Kekuasaan eksaminatif ialah/ Kekuasaan eksaminatif yakni/ Kekuasaan eksaminatif yaitu/ yng dimaksud Kekuasaan eksaminatif/ arti Kekuasaan eksaminatif/ definisi Kekuasaan eksaminatif.
Kekuasaan eksaminatif (inspektif) yakni kekuasaan yng berhubungan yang dengannya penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yng menyatakan bantu-membantu bagi atau mampu juga dibilang untuk menilik pengelolaan serta tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yng bebas serta mampu bangun diatas kaki sendiri.
Demikianlah yng bisa kami jelaskan perihal arti Kekuasaan eksaminatif, sekian dari kami atas perhatiannya kami ucapkan thanks.
Artikel Terkait
Source Article and Picture :